Benarkah Aksi Bom Bunuh Diri Merupakan Bagian dari Jihad?

bom bunuh diri

Pecihitam.org – Belum lama ini publik dikejutkan dengan peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di kota Medan. Sebagian orang berpendapat bahwa aksi bom bunuh diri ini merupakan bagian dari jihad Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bahkan, menteri Polhukam, Mahfud MD, menilai bahwa aksi bom bunuh diri ini merupakan bagian dari serangkaian aksi jihadisme dari orang-orang yang terpapar paham radikal. Lantas, benarkan aksi bom bunuh diri bagian dari jihad?

Menurut Mahfud MD, tindakan radikalisme dapat dijelaskan dalam tiga macam konteks; pertama, seseorang yang mudah menyalahkan pihak lain; kedua, berperang secara ideologis; ketiga, aksi perang secara fisik dan bom bunuh diri. Ketiga model pemahaman ini merupakan bentuk pengejawantahan dari makna jihad menurut kelompok radikalis.

Dalam konteks Islam, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jihad? Bila Islam membolehkan peperangan dan menganggap perang merupakan bagian dari jihad, apakah bom bunuh diri termasuk bagian dari tindakan jihad tersebut?

Secara bahasa, istilah jihad berasal dari kata jahd dan juhd. Kata jahd umumnya dimaknai sebagai ‘sungguh-sungguh atau kesungguhan’. Sedangkan kata juhd biasanya diterjemahkan dengan kesanggupan, kemampuan, kekuatan, dan daya upaya.

Baca Juga:  Bentuk Akulturasi Serta Interaksi Islam Dalam Budaya Jawa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jihad memiliki beberapa arti, di antaranya; pertama, usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; kedua, usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; ketiga, perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam dengan syarat tertentu.

Dari ketiga definisi jihad di atas, biasanya yang paling banyak disalahpahami adalah jihad dalam pengertian yang ketiga. Artinya, istilah jihad sering dianggap menumbuhsuburkan kekerasan, baik kekerasan fisik, perang, dan bom bunuh diri.

Bahkan, Prof. Quraish Shihab berpendapat bahwa banyak para pakar yang menilai Islam sebagai agama yang disalah pahami. Kesalahpahaman bukan hanya terjadi pada non Muslim, melainkan juga kaum Muslimin.

Terlepas dari itu, harus dikatakan bahwa seluruh akar dari definisi jihad harus dikembalikan pada makna berusaha dan berjuang dengan sungguh-sungguh untuk memperbaiki umat. Jihad, dengan demikian, adalah upaya sungguh-sungguh untuk menjadi seorang Muslim yang baik.

Baca Juga:  Alquran Masa Kini dan Penodaan Kitab Suci

Bila makna jihad dikembalikan pada pengertian yang utama, yakni bersungguh-sungguh dan berusaha. Maka bukan hanya umat Islam saja yang dapat berjihad, non Muslim pun juga bisa melakukan jihad dalam arti bersungguh-sungguh dalam suatu perkara.

Selain itu, jihad juga bisa dimaknai bermacam-macam. Misalnya jihad dalam arti menampilahkan wajah Islam yang rahmatan lil alamin, jihad melawan sisi negatif dalam diri sendiri (hawa nasfu), jihad dalam arti menuntut ilmu, juga jihad dalam pengertian mencari apa-apa yang dapat mengantarkan pada keridhaan Allah SWT.

Memang, perang merupakan bagian dari jihad, tapi itu hanya berlaku pada masa Rasulullah dan dalam konteks-konteks tertentu saja. Selama umat Islam tidak dalam keadaan diperangi dan terancam agamanya, maka jihad dalam pengertian fisik dan berperang adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Bila melihat begitu beragamnya makna jihad, maka tidak tepat bila jihad hanya dimaknai sebagai berjuang di jalan Allah yang berkonotasi perang fisik. Sehingga, jihad dalam arti mengangkat senjata, perang, bom bunuh diri, dan kekerasan fisik lainnya, tidak pernah bisa dibenarkan sebagai tindakan berjihad.

Baca Juga:  Menimbang Arti Penting Tewasnya Pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi

Dengan demikian, stigma teror yang selalu dikaitkan dengan mengatas namakan agama sudah pasti keliru. Karna makna jihad bukan hanya bermakna perang, tetapi lebih luas dari itu. Justru, bila jihad dipahami dalam arti perang dan bom bunuh, maka itu sesungguhnya telah menjauhkan makna jihad dari konteksnya.

Kejadian bom bunuh diri yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan mungkin di banyak tempat lainnya, seolah melegitimasi kebenaran makna jihad, khususnya bagi para pengikut paham radikal, padahal itu sangat salah besar.

Siapapun perlu mengembalikan makna jihad pada konteksnya, agar pemahaman kita tentang Islam tidak pernah tercerabut dari akarnya, dan tidak kehilangan hakikat dan tujuan dari beragama.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *