Benarkah Mengenakan Gamis dan Sorban Hukumnya Sunnah?

Benarkah Mengenakan Gamis dan Sorban Hukumnya Sunnah

Pecihitam.org – Berbicara tentang pakaian, tentu erat kaitannya dengan kebutuhan sekaligus hal biasa kita lihat dan kenakan dalam aktivitas sehari-hari. Pakaian adalah hasil produk budaya yang sejatinya berubah-ubah, dinamis dan tiada habisnya. Kita dapat melihat pakaian Arab misalnya, seperti gamis dan sorban. Lantas, benarkah mengenakan gamis dan sorban hukumnya sunnah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat sebagian ustadz dan kaum yang mengikutinya yang dengan kekehnya mengatakan bahwa sorban dan gamis adalah pakaian Islam, pakaian Nabi. Oleh karena itu, hukum mengenakannya adalah sunnah.

Terlebih anggapan ini dibenarkan oleh remaja yang baru mengenal Islam, hingga t-shirt pun dihiasi kain yang dianggap sorban. Maksudnya agar mendapat sunnah, meski gayanya harus berbeda dari kebanyakan orang.

Anggapan mengenakan sorban hukumnya sunnah yaitu bersumber dari hadis bahwa Nabi mengenakan sorban. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Amr bin Huraits

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُسَاوِرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ

Baca Juga:  Bolehkah Satu Amal dengan Beberapa Niat? Ini Penjelasannya

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Ishaq bin Ibrahim keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Waki’ dari Musawir Al Warraq dari Ja’far bin Amru bin Huraits dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan khuthbah di hadapan orang banyak dengan mengenakan surban hitam. [HR. Muslim].

Berdasarkan hadis ini, memang betul Rasulullah mengenakan sorban, tepatnya sorban berwarna hitam. Namun, bukan berarti mengenakan sorban lantas dihukumi sunnah, sunnah dalam pengertian syariat. Bukan berarti juga mengenakan sorban adalah wajib sehingga siapapun yang meninggalkannya maka berdosa.

Sorban yang dikenakan Rasulullah merupakan pakaian khas Arab pada umumnya saat itu -bahkan hingga kini-. Kita tahu pakaian khas Arab yang berkembang saat itu seperti izar (kain bawahan sejenis sarung), qamish (gamis), sirwal (celana panjang), imamah (sorban), tsaub (pakaian biasa), rida (kain atasan sejenis selendang) dan lain sebagainya.

Pakaian seperti disebutkan di atas merupakan pakaian khas Arab, budaya Arab, yang tentunya banyak perbedaan dengan pakaian lokal Indonesia sendiri.

Pakaian-pakaian tersebut tidak hanya dikenakan oleh umat muslim saja saat itu, melainkan juga umat non muslim mengenakannya. Pakaian khas tersebut umum, muslim dan non muslim. Oleh karenanya, pakaian-pakaian tersebut bukanlah urusan agama, melainkan budaya semata.

Baca Juga:  Benarkah Semua Bid'ah itu Sesat? Ini Jawaban Al Hafidz Ibnu Daqiq Al-Id

Namun dalam hadis lain terdapat keterangan yang mengatakan bahwa mengenakan sorban memiliki keutamaan tertentu, seperti keutamaan bersorban saat shalat dibanding tidak berserban.

Perlu diketahui bahwa hadis-hadis mengenai keutamaan mengenakan sorban tersebut adakalanya palsu (maudhu’), adakalanya juga lemah sekali sehingga tidak layak diamalkan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam buku Hadis-hadis Bermasalah karangan Prof. Ali.

Bahkan jika mengenakan gamis dan sorban bertujuan agar mendapat reputasi dan polularitas, karena merasa berbeda dari pakaian yang umum dikenakan orang maka hukumnya haram.

Terlebih bagi orang awam. Berbeda halnya jika dikenakan oleh ulama/kyai, maka ini masuk kedalam kaidah al’adah muhakkamah. Oleh karenanya, mengenakannya tentulah dianjurkan.

Berikut hadis larangan mengenakan pakaian dengan tujuan mendapat reputasi popularitas:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ الْمُهَاجِرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Baca Juga:  Apa Itu Mahkum ‘Alaih? Begini Maksud dan Cara Menentukannya

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari ‘Utsman bin Al Mughirah dari Al Muhajir dari Abdullah bin Umar dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian dengan penuh kesombongan (pamer) di dunia, maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan pada hari Kiamat dan dia akan di masukkan ke dalam api Neraka.” [HR. Ibnu Majah]

Demikian pembahasan mengenai hukum mengenakan gamis dan sorban, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishsawab.

Azis Arifin