Benarkah Pakaian Isbal Penyebab Masuk Neraka?

pakaian isbal

Pecihitam.org – Isbal artinya adalah menjulurkan pakaian ke bawah hingga melewati mata kaki atau hingga menyentuh tanah. Hukum memakai celana di bawah mata kaki (isbal) untuk kaum lelaki masih menjadi perdebatan di sebagian masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perdebatan ini muncul karena ada sebagian ulama ada yang memahami hadis terkait isbal dengan menggunakan satu riwayat hadis saja, sedangkan ulama yang lain memahami persoalan isbal dengan menggunakan banyak riwayat hadits.

Alhasil, ulama yang memahami isbal dengan merujuk pada satu riwayat saja cenderung melarang bahkan mengharamkan isbal itu. Sedangkan ulama lainnya membolehkan isal selama tidak dengan rasa sombong dalam hati.

Riwayat hadis yang melarang isbal:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda: Orang yang memakai sarung di bawah mata kaki, akan berada di dalam api neraka. (HR. Al-Nasa’i)

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال بينما رجل يجر إزاره إذ خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة

“Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Ketika seorang lelaki menyeret kainnya karena rendah (menutupi mata kaki), maka dia berbuat sombong di muka bumi hingga hari kiamat”. (HR. Al-Bukhari)

Dalam riwayat di atas Rasulullah SAW menyampaikan secara umum terkait isbal, bahwa siapapun di antara umat muslim laki-laki yang memakai pakaian panjang melebihi mata kaki maka tempatnya di neraka.

Hadits tersebut tidak menjelaskan motif dan larangan pakaian isbal. Maka, sekilas bila dua hadis di atas dipahami secara tekstual, yang muncul adalah seseorang yang memakai sarung atau celana yang panjangnya melebihi mata kaki, dia akan dimasukkan ke dalam neraka.

Baca Juga:  Boleh Ikhtilat (Campur Baur Laki Perempuan ) dengan Syarat!

Akan tetapi jika kita lebih mendalami dengan membaca dan mengumpulkan hadits-hadits yang berkenaan dengan isbal tersebut, maka kita akan mengetahui apa yang ditarjihkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar dan ulama lainnya.

Bahwa sesungguhnya yang dimaksud dari hadits di atas adalah motivasi sombong dari menjulurkan sarungnya. Itulah yang diancam dengan hukuman neraka.

Imam Nawawi dalam Riadhus Shalihin memasukkan hadits-hadits tentang isbal pada bab Tahrim al-Kibar wa al- I’jab bab “keharaman bersikap sombong dan membanggakan diri. Beliau tidak meletakkan hadits itu pada bab larangan pakaian isbal”.

Untuk memahami lebih lanjut tentang keharaman isbal mari kita perhatikan beberapa riwayat hadis yang berikut ini.

Imam Bukhari meriwayatkan hadis pada bab “barangsiapa menyeret sarungnya bukan karena sombong”.

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة قال أبو بكر: يا رسول الله، إن أحد شقي إزاري يسترخي، إلا أن أتعاهد ذلك منه؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست ممن يصنعه خيلاء.

“Rasulullah bersabda: Barangsiapa menjulurkan sarungnya sampai menyentuh atau hampir menyentuh tanah karena kesombongan, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat, Abu Bakar berkata kepadanya: Ya Rasulullah, salah satu sisi sarungku selalu terjulur ke bawah, kecuali bila aku sering membetulkan letaknya. Rasulullah berkata kepadanya: engkau tidak termasuk orang-orang yang melakukannya karena kesombongan”. (HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda yang artinya: Allah SWT tidak akan melihat kepada siapa saja yang menyeret sarungnya kerena sombong. Kemudian dalam hadis lainnya Rasulullah bersabda:

سمعت أبا هريرة يقول: قال النبي صلى الله عليه وسلم أو قال أبو القاسم صلى الله عليه وسلم: «بينما رجل يمشي في حلة، تعجبه نفسه، مرجل جمته، إذ خسف الله به، فهو يتجلجل إلى يوم القيامة»

Baca Juga:  Islam Sebagai Agama Pembaruan: Study Kasus Status Perempuan

“Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda: Seorang lelaki yang sedang berjalan dengan berpakaian sangat mewah yang membuat dirinya sendiri merasa kagum, dan rambutnya tersisir rapi. Tiba-tiba ia ditelan oleh longsoran tanah maka ia pun terus menerus berteriak ketakutan sampai hari kiamat. (HR. Al-Bukhari).

Hadis tentang isbal sebab kesombongan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim:

ابن عمر قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم بأذني هاتين، يقول: من جر إزاره لا يريد بذلك إلا المخيلة، فإن الله لا ينظر إليه يوم القيامة.

“Ibn Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang menjulurkan sarungnya tidak ada suatu tujuan kecuali untuk kesombongan, maka Allah SWT tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. (HR. Muslim).

Keterangan tambahan pada beberapa hadis di atas disampaikan dengan redaksi yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Sehingga menurut ulama yang membolehkan isbal, secara jelas bahwa hadita Rasulullah SAW menekankan soal “takabbur atau membanggakan diri ” sebagai satu-satunya alasan terkait larangan isbal.

Melihat riwayat-riwayat Hadis tentang isbal di atas ternyata dalam sebagian ia bersifat muthlaq (tanpa keterangan) seperti riwayat yang pertama. Sementara beberapa riwayat yang lain bersifat muqayyad (diberi keterangan) seperti riwayat yang kedua.

Bila ada dua dalil yang satu tanpa keterangan dan satunya lagi diberi keterangan, maka yang kita ambil adalah yang diberi keterangan (muqayyad). Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh ulama ushul fiqih bahwa.

اذا ورد دليلان في موضع واحد. الأول منهما مطلقا والثاني مقيد. فلا بد من حمل المطلق على المقيد

Baca Juga:  Celana Cingkrang Bukanlah Sunnah Nabi, Ini Penjelasannya

“Jika terdapat dua dalil yang muncul secara bersamaan dalam satu bahasan satu di antaranya berbentuk mutlaq (umum) dan yang lain berbentuk muqayyad (disertai penjelasan), maka hukum yang terdapat pada ayat yang muqayyad harus diberlakukan pada ayat yang mutlaq (humila al-Mutlaq ‘ala al-Muqayyad). Karena ayat yang muqayyad dinilai lebih detail dan mempunyai dalalah atau petunjuk terhadap hukum yang lebih dari pada ayat yang bersifat mutlaq”.

Dr. Ali Mustafa Yaqub pernah menjelaskan terkait persoalan isbal bahwa menurunkan kain di bawah mata kaki berada di neraka apabila pelakunya itu berniat untuk sombong, jika tidak sombong, maka ia tidak berada di neraka atau tidak apa-apa.

Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip pendapat Imam Nawawi, yang menyatakan bahwa hadits-hadits tentang orang yang menyeret kain di bawah mata kaki menunjukkan bahwa keharaman tersebut khusus bagi yang sombong.

Sehingga intinya adalah, perihal isbal yang menyebabkan orang masuk neraka karena sifat sombong pemakainya. Maka, baik orang yang memakau pakaian isbal atau tidak, lalu disertai dengan kesombongan ketika memakainya, tetap neraka juga tempatnya. Intinya isbal atau tidak dalam berpakaian sama saja dibolehkan asal tidak disertai kesombongan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik