Benarkah Wanita Lebih Utama Shalat di Rumah daripada di Masjid?

wanita lebih utama shalat di rumah

Pecihitam.org – Di antara ciri seorang wanita beriman yakni melaksanakan sholat. Shalat memang dianjurkan di masjid, namun khusus bagi wanita lebih utama ketika ia shalat di rumah. Diriwayatkan dari istri Humaid As-Sa’idi bahwa ia datang kepada Nabi Saw. seraya berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya saya senang sholat bersamamu.”

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulallah bersabda:

علمت انّك تحبّين الصلا ة معى وصلا تك فى بيتك من صلا تك فى حجرتك وصلا تك فى حجرتك خير من صلا تك فى دارك و صلا تك فى دارك خير من صلا تك فى مسجدي

“Aku tahu bahwa kamu senang sholat bersamaku, tapi sholatmu di rumahmu lebih baik daripada sholatmu di kamarmu, dan sholatmu di kamarmu lebih baik daripada sholatmu di pekarangan rumahmu, dan sholatmu di pekaran rumahmu lebih baik daripada sholatmu di masjidku.”

Dari Ummu Humaid radhiallahuanha, beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Baca Juga:  Batasan Aurat Wanita Saat Shalat Menurut Madzhab Syafii

“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di ruang depan rumahmu, dan shalatmu di ruang depan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid di dekat rumahnya, dan shalatmu di masjid dekat rumahmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no.1689, dishahihkan Al Albani dalam shahih Ibnu Khuzaimah).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata, “Atikah binti Zaid ra. (istri Umar bin Khattab) sering melaksanakan sholat isya dan subuh secara berjamaah di masjid. Kemudian ada seseorang yang mendatangi Atikah binti Zaid seraya bertanya, “Wahai Atikah, mengapa kamu berangkat untuk melaksanakan sholat isya dan subuh secara berjamaah di masjid, padahal kamu mengetahui bahwa Umar bin Khattab tidak menyukai hal itu dan pencemburu?” Kemudian Atikah balik bertanya, “Mengapa ia tidak melarangku?” Orang-orang menjawab, “Ia tidak melarangmu karena Rasulallah Saw. bersabda, “Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah Swt. yang perempuan untuk datang ke masjid-masjid-Nya.”

Baca Juga:  Hukum Keramas Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Kita?

Diriwayatkan dari Malik, ia berkata, “Atikah binti Zaid meminta izin kepada sang suami (Umar bin Khattab) untuk sholat berjamaah di masjid. Atikah binti Zaid berkata, ‘Demi Allah, aku benar-benar akan berangkat untuk sholat berjamaah di masjid hingga engkau melarangku.’ Ternyata Umar bin Khattab tidak sedikitpun melarangnya.”

Dari keterangan-keterangan ini menjadi sandaran hukum bahwa wanita diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Seandainya Rasulallah Saw tidak mensyaratkan izin suami, niscaya beliau akan memerintahkan wanita untuk sholat berjamaah di masjid, baik mendapatkan izin suaminya maupun tidak.

Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Ibnu Mubarak, dan lainnya menyatakan bahwa para ulama menyepakati bahwa wanita diperbolehkan sholat berjamaah di masjid dengan syarat mendapatkan izin dari sang suami. Lalu, bagaimana dengan wanita yang sedang melaksanakan ibadah umrah atau haji? lebih diutamakan di hotel atau masjid?

Mengenai sholat, tidak diragukan lagi bahwa sholat bersama imam lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (berdesak-desakan), maka silahkan sholat di hotel. Adapun karena hotel hanyalah tempat yang ia sewa saja, bukan rumahnya. Maka sholat di masjid Nabawi lebih utama.

Baca Juga:  Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulallah Saw. bersabda:

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram (Di Mekkah) lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Maka hukumnya dibolehkan bagi kaum wanita untuk sholat berjamaah di masjid. Namun shalat wanita lebih utama ketika ia di rumah bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari berbagai fitnah, baik fitnah yang disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya. Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat