Ungkapan “Berbukalah dengan yang Manis”, Hadis atau Bukan?

berbukalah dengan yang manis

Pecihitam.org– Produk minuman membawa tagline “Berbukalah dengan yang Manis” saat mempromosikan brand-nya di bulan Ramadhan. Apakah tagline tersebut memang merupakan hadis Nabi atau dari mana asalnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Berbukalah dengan yang Manis

Sebenarnya ungkapan “Berbukalah dengan yang Manis” bukanlah hadis nabi. Namun karena ungkapan ini sudah cukup familiar dan sering digunakan terlebih saat bulan Ramadan oleh mereka yang mempromosikan brand minumannya, seolah-olah ini dianggap sebagai hadis nabi.

Mengenai sejak kapan ungkapan ini muncul dan kemudian dikenal luas oleh masyarakat, penulis juga tidak tahu secara pasti. Namun ungkapan ini ini oleh sebagian dianggap sebagai salah satu mafhum daripada kesunahan berbuka dengan kurma.

Sebagian memahami kesunahan berbuka dengan kurma adalah karena illat (alasan) rasa manisnya. Maka ketika tidak ada kurma, menurut pendapat ini boleh diganti dengan apa pun yang rasanya manis, seperti buah rambutan, buah manggis maupun minuman segar dan manis lainnya.

Anjuran Berbuka dengan yang Manis?

Sebagaimana kita tahu, kesunahan berbuka puasa adalah dengan mengkonsumsi kurma. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berbuka puasa dengan ruthab sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab (kurma muda) maka dengan tamr (kurma matang), jika tidak ada tamr maka beliau meneguk beberapa teguk air (HR. Abu Daud)

Secara dzahirnya Hadits, bisa dipahami bahwa ketika tidak didapati kurma, maka sunnah berbuka dengan minum air. Akan tetapi dari sinilah kemudian para ulama berbeda pendapat tentang anjuran “berbukalah dengan yang manis”.

Baca Juga:  Inilah Dalil Tahlilan 3,7,25,40,100, & 1000 Hari Yang Perlu Anda Tahu

Sebagaimana dikutip oleh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab kifayatul Akhyar, Imam Ar-Rauyani mengatakan bahwa jika tidak didapati kurma, maka boleh berbuka dengan yang manis. Karena sesuatu yang manis bila dikonsumsi akan membantu pemulihan kebugaran tubuh dengan segera.

وَيسْتَحب أَن يفْطر على تمر وَإِلَّا فعلى مَاء للْحَدِيث وَلِأَن الحلو يُقَوي وَالْمَاء يطهر وَقَالَ الرَّوْيَانِيّ إِن لم يجد التَّمْر فعلى حُلْو لِأَن الصَّوْم ينقص الْبَصَر وَالتَّمْر يردهُ فالحلو فِي مَعْنَاهُ

“dianjurkan berbuka dengan kurma atau jika tidak ada maka dengan air, berdasarkan hadits ini. karena yang manis-manis itu menguatkan tubuh dan air itu membersihkan tubuh. Ar Rauyani berkata: ‘kalau tidak ada kurma maka dengan yang manis-manis. karena puasa itu melemahkan pandangan dan kurma itu menguatkannya, dan yang manis-manis itu semakna dengan kurma’” (Kifayatul Akhyar halaman 200)

Akan tetapi pendapat Imam Ar-Rawyani ini kemudian mendapat kritik dari beberapa ulama, termasuk dari internal madzhab Syafi’i sendiri.

Ibnu Hajar Al-Haitami, Sayyid Bakri Syatha hingga Imam Nawawi merupakan ulama-ulama yang tidak sependapat dengan Imam Ar-Rauyani.

فإن عجز” عن الثلاث “فبتمرة” أو رطبة يحصل له أصل السنة “فإن عجز” عن الرطب والتمر “فالماء” هو الذي يسن الفطر عليه دون غيره خلافًا للروياني حيث قدم عليه الحلو وذلك للخبر الصحيح المذكور

Jika tidak ada tiga tamr atau ruthab, maka dengan satu tamr atau ruthab. Maka dengan ini tercapai pokok sunnah. Jika tidak ada ruthab dan tamr, maka dengan air. Inilah yang disunnahkan dalam berbuka, bukan yang lainnya. Tidak sebagaimana pendapat Ar Rauyani yaitu ia mendahulukan makanan manis. Pendapat ini (didahulukannya kurma dan air) berdasarkan hadits shahih yang telah disebutkan” (Al Minhaj Al-Qawiim, Juz 1 halaman 252)

Baca Juga:  Memahami 5 Rukun Islam Secara Jelas dan Lengkap

Di dalam Fathul Mu’in, Syaikh Zainuddin Al-Malibari jug menjelaskan sebagai berikut:

قال الشيخان: لا شيء أفضل بعد التمر غير الماء فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف

“Syaikhan (An Nawawi dan Ar Rafi’i) mengatakan: ‘tidak ada yang lebih afdhal dari kurma selain air minum’. Maka pendapat Ar Rauyani bahwa makanan manis itu lebih afdhal dari air adalah pendapat yang lemah” (Fathul Mu’in Juz I halaman 274)

Dalam kitab Hasyiata Qalyubi wa ‘Umairah pada Juz 2 halaman 78 juga disebutkan:

قَوْلُهُ: (عَلَى تَمْرٍ) وَالْأَفْضَلُ كَوْنُهُ وَتْرًا وَكَوْنُهُ بِثَلَاثٍ فَأَكْثَرَ وَيُقَدِّمُ عَلَيْهِ الرُّطَبَ وَالْبُسْرَ وَالْعَجْوَةَ وَبَعْدَهُ مَاءُ زَمْزَمَ، ثُمَّ غَيْرُهُ، ثُمَّ الْحَلْوَاءُ بِالْمَدِّ خِلَافًا لِلرُّويَانِيِّ. وَيُقَدِّمُ اللَّبَنَ عَلَى الْعَسَلِ لِأَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ

“Perkataan Imam As-Suyuthi: ‘dengan kurma’, menunjukkan bahwa yang afdhal berbuka dengan tamr yang jumlahnya ganjil, tiga atau lebih, dan yang lebih utama darinya adalah ruthab dan busr dan ajwah. Dan tingkatan setelah tamr adalah air zam-zam, baru yang lainnya, baru kemudian makanan manis sebagai tambahan. Tidak sebagaimana pendapatnya Ar Ruyani. Dan juga susu diutamakan dari pada madu karena susu lebih utama dari madu”.

Kesimpulan

Kesimpulan yang bisa ditarik dari tulisan mengenai anjuran berbukalah dengan yang manis ini ini setidaknya bisa saya rumuskan dalam 3 hal berikut:

  1. Ungkapan “Berbukalah dengan yang manis” bukan lah sabda Nabi. Maka tidak boleh dihubung-hubungkan dengan beliau. Karena jika bukan sabda Nabi tetapi kita anggap merupakan sabdanya, ini adalah bentuk kebohongan atas nama beliau yang dapat mengantarkan pelakunya masuk neraka.

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Baca Juga:  Mengaku Mengetahui Ilmu Ghaib, Laknat atau Khurafat?

“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari)

  1. Walaupun ungkapan berbukalah dengan yang manis disepakati oleh ulama sebagai bukan sabda Nabi akan tetapi tentang berbuka dengan yang manis jika tidak didapati kurma, masih menjadi ranah perbedaan pendapat diantara ulama.
  2. Pendapat yang kuat yang diambil oleh mayoritas ulama Syafi’iyah adalah jika memang tidak didapati kurma, maka pilihan yang kedua adalah berbuka dengan air. Pendapat ini disandarkan sebagaimana makna dzhirnya hadis yang telah disebutkan di atas. Namun menurut pendapat Imam Ar-Rauyanibjika tidak didapati kurma maka anjuran yang kedua adalah berbuka dengan yang manis. Beliau memahami karena disunnahkannya berbuka dengan kurma adalah karena rasa manisnya yang memang bisa membuat badan kembali cepat agar.

Demikianlah pembahasan tentang ungkapan berbukalah dengan yang manis, baik tentang penjelasan apakah ungkapan ini hadits atau bukan, juga tentang perbedaan pendapat antara ulama mengenai anjuran berbuka dengan yang manis. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman