Berdzikir Menggunakan Tasbih, Bagaimanakah Hukumnya?

bedsikir menggunakan tasbih

Pecihitam.org – Berdzikir atau meningat Allah dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Umumnya orang-orang melakukann dzikir setelah selesai melaksanakan shalat. Seperti membaca Tasbih, Tahmid, Takbir dan Tahlil. Ada pula beberapa amalam berupa dzikir atau shalawat yang ditentukan bilangannya. Seperti membaca Tahlil 100 kali, membaca shalawat nariyah 4444 kali dan lain sebagainya. Karena jumlahnya yang banyak biasanya seseorang akan menggunakan tasbih untuk memudahkan menghitung jumlah dzikir tersebut. Ada yang bilang menggunakan tasbih itu hal yang bi’dah. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum berdzikir menggunakan tasbih itu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu diketahui “Tasbih” dalam arti sesungguhnya adalah pujian, yaitu memuji Allah dengan bacaan “subhanallah” (Maha suci Allah dengan segala puji bagi-Nya. Dikalangan kita tasbih untuk menghitung dzikir yang dimaksud adalah untaian mutiara atau manik-manik dengan benang yang biasa digunakan untuk menghitung jumlah tasbih (bacaan Subhanallah), doa dan shalawat. Dalam bahasa Arab ini tasbih (manik-manik) disebut dengan as-subhah atau al-misbahah. Akan tetapi disini kita tetap akan menggunakan istilah tasbih (manik-manik) karena sudah menjadi budaya penyebutannya dikalangan masyarakat.

Pada masa Rasulullah SAW pemakaian tasbih ini ternyata sudah banyak yang menggunakan. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji-biji kurma atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung bacaan tasbihnya. Kemudian Beliau bersabda, “Maukah engkau aku beritahu tentang amalan yang ringan atau lebih utama dari pada perbuatan itu? Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) (Imam Nawawi, Riyadhus Sholihin Bab. Keutamaan Dan Anjuran Berdzikir)

Sebagian ulama berpendapat bahwa berdzikir menggunakan tasbih dibolehkan, yaitu diqiaskan seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah SAW sendiri tidak mengingkarinya. Ada pula mengenai petunjuk cara yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih.

Baca Juga:  Dzikir Setelah Shalat Jumat Ini Agar Terhindar dari Dosa

حَدَّثَنِي شَيْخٌ مِنْ طُفَاوَةَ قَالَ: تَثَوَّيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رضي الله عنه بِالْمَدِينَةِ، فَلَمْ أَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ تَشْمِيرًا، وَلا أَقْوَمَ عَلَى ضَيْفٍ مِنْهُ، فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَهُ يَوْمًا وَهُوَ عَلَى سَرِيرٍ لَهُ وَمَعَهُ كِيسٌ فِيهِ حَصًى أَوْ نَوًى وَأَسْفَلُ مِنْهُ جَارِيَةٌ لَهُ سَوْدَاءُ وَهُوَ يُسَبِّحُ بِهَا، حَتَّى إِذَا أَنْفَدَ مَا فِي الْكِيسِ أَلْقَاهُ إِلَيْهَا فَجَمَعَتْهُ فَأَعَادَتْهُ فِي الْكِيسِ فَدَفَعَتْهُ إِلَيْهِ” أخرجه أبو داود والترمذي وحسنه والنسائي.

“Seorang syaikh dari Thufawah bercerita kepadaku, ia berkata, “Saya bertamu kepada Abu Hurairah di Madinah. Saya tidak pernah menemukan seorang sahabat Nabi SAW. yang lebih berusaha untuk menghormati tamunya melebihi beliau. Pada suatu hari, ketika saya sedang berada di rumahnya, beliau berada di atas ranjang. Di sampingnya terdapat kantung yang berisi kerikil atau biji kurma yang digunakan menghitung jumlah bacaan tasbihnya. Di sisi bawah ranjang itu terdapat seorang budak perempuan hitam miliknya. Jika kantung itu telah habis isinya, dia lalu memberikannya kepada budaknya itu. Budak itu lalu mengumpulkan isi kantung itu dan memasukkannya ke dalamnya lalu menyerahkannya kembali kepada beliau.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai)

Masih banyak lagi riwayat mengenai dzikir menggunakan tasbih yang dilakukan oleh Saad bin Abu Waqqash, Abu Said Al-Khudri, Abu Shafiyyah (budak Nabi saw.), Fathimah ra. dan para sahabat serta tabiin lainnya. Bahkan sejumlah ulama seperti imam As-Suyuthi telah menulis satu kitab khusus terkait disyariatkannya berzikir menggunakan tasbih. Beliau menulis karya yang berjudul Al Minhah Fis Sabhah

Baca Juga:  Adakah Penjelasan Gempa Bumi dalam Al Quran? Bagaimana Doanya?

Dan akhirnya bisa kita pahami bahwa dahulu para sahabat sudah biasa menggunakan biji-bijian atau kerikil untuk mempermudah di dalam menghitung dzikir yang dibaca sehari-hari. Dan hal itu ternyata tidak dilarang oleh Rasulullah SAW. Ini membuktikan bahwa Nabi mengamini (setuju) terhadap apa yang dilakukan oleh para Sahabat itu. Di zaman sekarang biji atau kerikil tersebut hanya didesign ulang menjadi sebuah manik-manik yang lebih praktis cara penggunaannya, dan ada pula sekarang tasbih digital yang lebih modern untuk mengghitung jumlah bacaan dzikir. Wallahua’lam Bisshawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *