Beredar Kabar FPI Ikut Razia Miras di Makassar Jelang Tahun Baru

Miras

Pecihitam.org – Belum lama ini beredar kabar bahwa aksi razia minuman keras (Miras) oleh Polsek Panakukang Makassar menjelang pergantian tahun turut melibatkan massa Front Pembela Islam (FPI).

Menurut kabar, saat itu Polsek Panakukang melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam Rangka menyambut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan melakukan razia penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan di tiga lokasi yaitu di Bilyard Country Jl Kel Pandang Todddopuli Raya Timur Blok C1, Bilyard Pluto di Jalan Toddopuli Raya Timur No 14 A dan di Bilyard Global.

Dalam razia tersebut Aparat Polsek Panakkukang menyita 39 Dos dan 18 Botol Minuman Keras dari berbagai merek, seperti Bir Angker, Guines, Ford Jumbo, Heinneken dan Bir Bintang.

Baca Juga:  Meski Nyatakan Setia ke Pancasila, AD/ART FPI Masih Menyebut Khilafah Islamiyah

Anggota FPI yang berjumlah kurang lebih 50 orang dan dipimpin oleh Habib Hamid juga menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan Razia Miras.

Menanggapi kabar itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa FPI saat itu hanya membantu memberi informasi dan membantu mengangkat miras yang disita oleh pihak kepolisian.

“Dalam penyitaan tersebut, benar ada ormas FPI yang berada di tempat tersebut. Namun ormas itu cuma sebatas memberi info dan membantu mengangkat miras yang disita,”terang Ibrahim, Senin 30 Desember 2019.

Ibrahim juga membantah pemberitaan Media Online yang menyebut bahwa FPI Makassar menyita 52 Kardus Miras tak berizin di Country Poll Cafe CCR, Lotus dan Global.

Baca Juga:  Ratusan Kader Banser di Korea Selatan Ikuti DTD, Gus Yaqut: Saya Bangga

“Tidak benar yang menyita FPI, karena yang mengamankan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin di tempat tersebut adalah Polsek Panakukang dalam Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Saat di lokasi, kata Ibrahim, massa FPI yang hendak menyita miras tersebut dihalau oleh personel Polsek Panakukang.

“Jadi anggota FPI tersebut hanya memberi informasi, tindakan penyitaan itu dilakukan oleh polsek,” jelasnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh ormas atau orang perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain,

”Karena itu adalah kewenangan penegak hukum, dan bila hal tersebut dilanggar akan berefek mendapatkan sanksi atau bahkan pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Belum Bisa Terbitkan Surat Perpanjangan Izin FPI, Ini Alasannya

“Jadi dalam konsideran UU No 17 Tahun 2013 menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas. Pasal 59 ayat 2 undang – undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang: diantaranya Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Muhammad Fahri