Hukum Berfoto Dengan Lawan Jenis Dalam Islam

Hukum Berfoto Dengan Lawan Jenis Dalam Islam

PeciHitam.org – Banyak yang menanyakan hukum berfoto dengan lawan jenis dalam islam, maka sebelumnya diketahui bahwa berfoto yang dulu hanya sebagai kebutuhan sekunder sekarang telah menjadi gaya hidup dalam aktifitas sehari-hari,

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bahkan dalam melaksanakan setiap aktifitas tidak dapat lepas dari hal tersebut, entah hanya untuk mengabadikan suatu momen penting maupun hanya mengabadikan hal yang sepele sekalipun.

Pada dasarnya berfoto merupakan perkara mu’amalah yang hukum asalnya dibolehkan, sebagaimana dalam kaidah fikih:

 الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها

Artinya: “Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Namun dalam pembahasan hukum berfoto dengan lawan jenis dalam islam, hal tersebut menjadi dilarang ketika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk bekomentar negatif.

Adapun hukum hasil foto dari kamera boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti berfoto mesra dengan lawan jenis yang bukan mahram ataupun berfoto dengan perempun dengan pakaian terbuka yang mengumbar aurat.

Baca Juga:  Ingin Mewarnai Kuku? Pahami Dulu Hukum Pewarna Kuku Buat Wanita

Dalam hal ini yang dinamakan fitnah terebut ialah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau hal–hal yang dilarang islam serta mengundang orang lain untuk berkomentar yang yang negatif.

Jadi berdasarkan hukum asalnya hukum berfoto dengan lawan jenis dalam islam boleh saja apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak akan memancing perbuatan zina.

Maka tidak masalah ketika dapat menjaga nafsu dan hasrat yang mana berarti menahan atau tidak terdapat suatu hal yang dapat mendorong kemaksiatan atau ketertarikan hati untuk mendekati zina bahkan melakukannya serta mengundang orang lain berkomentar senonoh yang tidak sesuai syariat Islam.

Meskipun hukum berfoto dengan lawan jenis boleh-boleh saja asalkan tetap terjaga nafsu dan hasratnya, namun hukum berfoto bersama lawan jenis yang bukan mahram menjadi haram karena terdapat ikhtilath di dalamnya.

Maksud dari Ikhtilath ialah bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di secara bercampuran dan telah terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan seperti bercengkrama, bersentuhan kulit, berdesak-desakan dengan lawan jenis dan lain-lain. (Lihat: Said Al Qahthani, Al-Ikhtilat, hlm.7)

Baca Juga:  Inilah Tuntunan Lengkap Tata Cara Pengurusan Jenazah Menurut Islam yang Harus Kamu Pahami

Hukum dari Ikhtilath ialah haram dan merupakan dosa menurut syariah hukum Islam dan sangat disayangkan banyak kaum muslim yang melakukannya, entah mungkin karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir yang serba bebas memandang lawan jenis dan yang tidak mengindahkan halal dan haram.

Meskipun demikian dalam Islam ada pengecualiannya karena dalam kehidupan publik seperti saat di pasar, masjid, sekolah, rumah sakit, jalan raya, lapangan serta tempat umum lainnya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilath, dengan syarat pertemuan tersebut mengharuskannya.

Yaitu pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk melakukan aktifitas dan perbuatan yang dibolehkan syariah semisal rapat, jual beli, merawat orang sakit, pengajian, belajar mengajar, melakukan ibadah haji dan sebagainya.

Baca Juga:  Pengertian, Syarat, Jenis dan Sunnah Tawaf

Adapun tentang halal dan haram hukum berfoto dengan lawan jenis dalam islam tergantung dari niat dan tujuan dari mukallaf atau pelaku apabila disalah gunakan niat tersebut untuk keburukan dan hal-hal yang dilarang agama serta hal tersebut dapat memancing fitnah, zina dan hawa nafsu maka hukumnya haram.

Jadi kesimpulannya seiring berkembangnya teknologi dan tuntutan zaman, kebutuhan berfoto sangatlah tinggi yang mana menyebabkan hukum berfoto dengan lawan jenis dalam Islam dapat dibolehkan sesuai urgensinya.

Serta asalkan dengan tujuan baik dan sesuai syariah Islam, seperti dokumentasi pendidikan, bukti investigasi pihak kepolisian, foto untuk surat kabar, sarana perjanjian bisnis dan lain-lain yang mana kesemuanya sangat membutuhkan berfoto.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *