Pecihitam.org– Berkumur dan menghirup air merupakan bagian dari sunah-sunah wudhu. Namun, bagaimanakah hukum berkumur bagi orang yang sedang berpuasa, mengingat memasukkan sesuatu ke dalam jauf (rongga) bagi orang yang berpuasa adalah tidak diperbolehkan (membatalkan puasa)?
Daftar Pembahasan:
Hukum Berkumur Saat Wudhu’
Berkumur dan menghirup air saat melakukan wudhu merupakan dua dari 15 hal yang disunahkan. Ini sebagaimana disebutkan oleh Abu Bakar Al-Hishni di dalam Kifayatul Akhyar
للوضوء سنن منها التسمية والمضمضة والإستنشاق
Ada beberapa yang disunahkan dalam berwudhu, termasuk diantaranya adalah membaca basmalah, berkumur dan menghirup air kedalam hidung. (Kifayatul Akhyar Juz I halaman 22 – 23)
Kemudian secara lebih lengkap inilah 15 sunnah-sunnah Wudhu
- Membaca Basmalah
- Memakai Siwak
- Melafadzkan Niat
- Membasuh Telapak Tangan
- Berkumur
- Menghirup Air
- Membasuh/Mengusap 3x
- Melebihkan dari Basuhan Wajib
- Memabsuh Seluruh Kepala / Rambut
- Mengusap Telinga
- Mengusap Tengkuk
- Menggosok-gosok
- Mendahulukan yang Kanan
- Tertib
- Membaca Doa Setelah Wudhu’
Berkumur bagi Orang Berpuasa
Jika tidak sedang berpuasa memang hukum berkumur dan menghirup air mutlak disunahkan. Namun bagi orang yang berpuasa mengingat dalam rangka menjaga masuknya air ke dalam rongga mulut, maka hukum berkumur dan menghirup air tidak lagi sepenuhnya mutlak.
Dalam hal ini setidaknya ada tiga pendapat tentang hukum berkumur dan menghirup air bagi orang yang sedang berpuasa. Ada yang mengatakan sunnah, makruh hingga haram.
Sunnah
Sunnah jika orang yang berkumur atau menghirup air saat berpuasa dengan cara yang wajar atau tidak dengan mubalaghah (kuat) hingga menyebabkan air masuk melalui mulut atau hidung.
Makruh
Jika dengan mubalaghah (kuat) sampai ada air yang masuk saat berkumur atau menghirup air, menurut pendapat menurut satu pendapat hukumnya adalah makruh.
Haram
Adapun menurut pendapat yang lainnya jika berkumur dan menghirup air dengan mubalaghah hingga adanya air yang terhirup atau tertelan, hukumnya adalah haram.
Dalil tentang perbedaan hukum di atas banyak dijelaskan oleh ulama. Berikut kami kutipkan dua diantaranya:
يستحب المبالغة في المضمة والإستنشاق لغير الصائم وأما الصائم فقيل يحرم في حقه قاله القاضي أبو الطيب وقيل يكره قاله البندنيجي وغيره وقيل تركها مستحب قاله ابن الصباغ والله أعلم
Disunnahkan berkumur dan menghirup air dengan kuat bagi selain orang yang berpuasa. Adapun bagi orang yang berpuasa maka haram baginya, sebagaimana yang dikatakan oleh Qadhi Abu Thayyib. Menurut pendapat yang lain dimakruhkan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Bandaniji dan yang lainnya. Menurut pendapat yang lain meninggalkan mubalaghah saat berkumur dan menghirup air hukumnya adalah sunnah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Shabagh. Wallahu a’lam.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Orang yang berpuasa tidak disunnahkan bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air bahkan dimakruhkan karena dikhawatirkan membatalkan puasa sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab Al-Majmu’. (Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib Juz I halaman 39)
Jika Air Tertelan, Bagaimana Puasanya?
Jika seseorang berkumur atau menghirup dengan bersungguh-sungguh saat menjalani puasa kemudian air ada yang tertelan maupun terhirup, bagaimanakah hukum puasanya?
Mengenai hal ini hukumnya adalah ditafsil (dirinci) sebagai berikut — sebagaimana penejlasan dalam Taqriratus Sadidah halaman 454:
- Jika berkumurnya itu disyari’atkn (seperti saat wudhu’ atau mandi wajib) dan tak berlebihan, maka puasanya tidak batal.
- Jika berkumurnya itu disyari’atkan tapi berlebihan (mubalaghah), maka puasanya batal.
- Jika berkumurnya tidak disyari’atkn, misal di luar wudhu dan mandi wajib/sunnah walaupun tidak mubalaghah, maka puasanya batal juga.
Sikap Jika Puasa Batal Karena Berkumur
Jika puasa seseorang menjadi batal Karena melakukan karena berkumur atau menghirup air secara berlebihan yang mengakibatkan masuknya air ke dalam rongga, maka ia harus tetap melakukan imsak (menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa walaupun ia tidak sedang menjalani puasa)
Hal ini karena ada beberpa kondisi di mana walaupun puasa seseorang sudah dihukumi batal, namun tetap wajib untuk imsak (tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa). Ini adalah sebagai penghormatan atas orang lain yang sedang berpuasa Ramadlan.
Kondisi yang dimaksud adalah:
- ketika tidak memenuhi rukun-rukun puasa
- ketika meninggalkan niat puasa sebelum fajar shadiq (tabyit)
- ketika tetap makan sahur karena menyangka waktu sahur masih ada, padahal sudah habis
- ketika berbuka karena mengira waktu berbuka sudah tiba, padahal masih belum
- ketika tidak berpuasa pada tanggal 30 Ramadlan karena mengira sudah masuk bulan Syawal, padahal masih belum.
- ketika berlebihan dalam berkumur atau menghirup air yang menyebabkan puasanya batal karena ada air yang masuk
Demikianlah ulasan tentang hukum berkumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang sedang berpuasa. Semoga ini menjadi wawasan tambahan sebagai modal menjalani puasa dengan baik dan benar. Wallahu a’lam bisshawab!