Bermadzhab dalam Islam, Pentingkah? Pahami Beberapa Hal Ini

Bermadzhab dalam Islam, Pentingkah? Pahami Beberapa Hal Ini

PeciHitam.org – Saya Islam, pengikut Muhammad SAW, mengakui Al-Quran sebagai sumber hukum, pegangan hidup dan memegangi Hadits. Keduanya saya pegangi dengan erat dan tidak membutuhkan yang lainnya, misal pendapat para Ulama atau Imam Madzhab karena mereka juga tidak pasti benar sebagaimana Nabi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Benarkah pandangan tersebut? Kita Umat Nabi Zaman Akhir tidak perlu Ulama Madzhab? Cukup dengan Al-Qur’an dan Hadits?

Narasi besar yang sering digaungkan beberapa dekade terakhir, yang sekilas sangat meyakinkan orang-orang Islam. Karena pola pandang yang digunakan adalah menghadapkan Al-Quran Hadits dengan para Imam Madzhab. Sekilas sangat benar narasi tersebut. Akan tetapi menimbulkan kerancuan dalam sanad ilmu dan tradisi keilmuan dalam Islam.

Degradasi atau pengerdilan terhadap pemikiran tradisi keilmuan menjadi tujuan akhir dari narasi back to Quran (kembali kepada al-Quran). Sebab, tidak semua orang Islam paham akan kandungan al-Quran secara keseluruhan, dari segi karakteristik ayat, jenis surat, apalagi dari sudut pandang I’jaz Quran. Hasilnya akan terlihat pada kecerobohan orang tanpa kapasitas menafsirkan dengan bebas.

Dalam konteks bermadzhab adalah sebuah keniscayaan dengan dalih tentang tradisi akademik, sanad ilmu, serta mempermudah dalam mengambil sebuah hukum islam. Sederhananya dalam bermadzhab adalah sebuah masakan matang dari Al-Quran dan Hadits.

Baca Juga:  Tujuh Amalan Sunnah Rasulullah Setiap Hari, Yuk Kita Amalkan Bersama

Pada Hakikatnya bermadzhab, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Tajudin al-Subki dalam kitab Jam’ul Jawami’:

التزام غير المجتهد مذهبا معينا يعتقده أرجح أو مساويا لغيره

“Berpegang teguhnya selain mujtahid kepada mazhab tertentu yang diyakininya lebih kuat atau setara dengan selainnya.” (Jam’ul Jawami’ Jilid 2)

Pendapat lain terkait keniscayaan dalam bermadzhab dikemukakan Syaikh Ramadlan al-Buthi seorang Ulama kontemporer, beliau berkata;

 أن يقلد العامي أو من لم يبلغ رتبة الإجتهاد مذهب إمام مجتهد سواء التزم واحد بعينه أو عاش يتحول من واحد على آخر

“Bertaklidnya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat mampu berijtihad kepada mazhab imam mujtahid, baik ia terikat pada satu mazhab tertentu atau ia hidup berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lainnya” (Lihat: Alla Mazhabiyyah Akhtharu Bid’atin Tuhaddid al-Syari’ah al-Islamiyyah)

Pendapat Syaikh Ramadhan memang rasional, karena tingkat kecerdasan, kesibukan, pekerjaan dan faktor lainnya akan berpengaruh terhadap cara pandang seseorang.

Baca Juga:  Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Lebih tidak masuk akal jika seorang yang bekerja sebagai petani harus memikiran bagaimana harus mencari hukum dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Kecukupan orang awam untuk mengikuti salah satu Madzhab yang mu’tabar (kuat, terpercaya) menjadi pilihan terbaik.

Karena akan memudahkan semua urusan yang berkaitan dengan peribadatan sehari-hari seorang muslim. Demikian pendapat Syikh Ramadhan Al-Buthi.

Pada kondisi ini, madzhab yang mu’tabar terdapat 4 yang disepakati oleh para Ulama, Madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan Hanafi.

Masing-masing madzhab memiliki metode kriteria penentuan hukum yang berbeda. Akan tetapi keseluruhannya menempatkan Al-Qur’an dan Hadits pada posisi teratas.

Pendapat yang sering menyerang orang bermadzhab adalah penggunaan Istilah taklid. Golongan tersebut menyerang habis seseorang yang bertaklid dengan alasan tidak ada alasan rasional maupun dalil yang mendasarinya.

Taklid dianggap sebuah aib dalam beragama, sedangkan setiap kali kita shalat baik dalam gerakan dan bacaan hampir semuanya taklid. Hal hampir pasti, karena tidak ada seorangpun yang melakukan gerakan shalat tanpa mencontoh dan meniru seorang Guru, Ustadz, orang tua atau yang lainnya.

Baca Juga:  Ayat-Ayat yang Terhapus dari Mushaf Utsmani

Apakah cukup seorang membaca Al-Qur’an dan Hadits dan dipraktekan akan menghasilkan gerakan fasih dalam shalat?

Kiranya orang yang pernah belajar shalat akan menyangkalnya. Oleh karenanya, bermadzhab dan bertaklid pada Imam Madzhab akan menjamin keabsahan sumber sanad ilmu dan tradisi keilmuan.

Karena keempat Imam itu yang mempunyai sandaran dan sanad Ilmu paling jelas terkonfirmasi bersambung kepada Nabi Muhammad SAW. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq