Bermakmum Shalat Wajib Kepada Yang Shalat Sunnah

Bermakmum Shalat Wajib Kepada Yang Shalat Sunnah

PeciHitam.org – Tentang bermakmum shalat wajib kepada yang shalat sunnah, keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah SAW yang mana dapat menjadi pelajaran bagi para muslim, yaitu ketika Beliau sedang melakukan shalat Sunnah di rumah Beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas ra, untuk menjadi makmum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ibnu Abbas ra, menjelaskan:

ثم قام يصلي فجئت فقمت إلى جنبه فقمت عن يساره, قال فأخذني فأقامني عن يمينه

Artinya: “Kemudian Beliau melakukan shalat dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kanannya” (HR. Muslim: 1279)

Berdasarkan hadits tersebut maka dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan shalat secara sendiri dan yang sedang shalatpun boleh memposisikan dirinya sebagai imam jadi dalam kaasus tersebut dapat dikatakan sama halnya dengan dibolehkannya bermakmum shalat wajib kepada yang shalat sunnah.

Bedanya dalam hadits tersebut Rasulullah SAW dan Ibnu Abbas melakukan shalat yang sama jenisnya yaitu shalat sunnah, sehingga dalam kasus ini ketika seseorang sedang melakukan shalat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakangnya padahal akan melakukan shalat fardhu para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya:

Baca Juga:  Hukum Ruqyah dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Metode Pengobatan Ini?

“Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan shalat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan shalat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan shalat fardhu derajatnya di atas shalat sunnah,

bagaimana mungkin seseorang yang melakukan sholat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan sholat fardhu, dan di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum kepada yang melakukan sholat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”.

Maka beliau menyatakan membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal ra, suatu ketika pernah shalat Isya bersama Rasulullah SAW secara berjamaah, kemudian dia pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan shalat Isya,

Baca Juga:  Begini Tata Cara Melaksanakan Shalat Sunnah Safar

Sedangkan Muadz menjadikan shalatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai shalat sunnah dan Rasulullah SAW tidak mengingkari hal tersebut, sehingga berbeda niat dan jenis shalatnya dengan shalat kaumnya. (Lihat: HR. Bukhari: 5641 dan Muslim: 711)

Sama halnya jika seseorang sedang shalat sunnah kemudian datang seseorang bermakmum kepadanya, maka apakah yang demikian ini dibolehkan?

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin menjelaskan:

فأجاب فضيلته بقوله: نعم يجوز ذلك, فإذا دخل معه القادم نوى الجماعة, ولا ينبغي له أن يأبى فيحرم نفسه ويحرم الداخل ثواب الجماعة, وقد ثبت أن النبي صلي الله عليه وسلم قام يصلي من الليل وحده فجاء ابن عباس- رضي الله عنهما- فصلى معه ,وما جاز في النفل جاز في الفرض؛ لأن الأصل تساوي أحكامهما إلا بدليل يدل على الخصوصية

Artinya: “Maka Syaikh menjawab: Iya hal tersebut dibolehkan, apabila seseorang sholat sunnah sendirian kemudian datang orang lain berniat shalat berjamaah maka tidak sepantasnya ia menghalangi dirinya dan orang yang datang untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah dan telah disebutkan bahwa suatu ketika Nabi SAW pernah shalat malam sendirian,

Baca Juga:  Tidak Semua Ibadah Boleh Dilakukan, Ini Jenis Puasa yang Diharamkan

maka Ibnu Abbas ra, datang dan bermakmum kepada Nabi SAW, dan apapun yang dibolehkan pada shalat sunnah maka hal yang sama pun dibolehkan pada shalat fardhu karena pada dasarnya adanya kesamaan hukum antara keduanya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan.” (Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rosail al-Utsaimin, 15:171)

Dengan demikian dalam menanggapi kasus bermakmum shalat wajib kepada yang shalat sunnah, sebaiknya untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum tanpa menolaknya meskipun berbeda jenis antara shalat kita dengan shalat orang yang datang tersebut sehingga dapat tetap melanjutkan shalat sunnah tersebut dengan khusyu’ dan sampai selesai.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *