Betulkah Anjing Itu Najis dan Bolehkah Seorang Muslim Memeliharanya?

Anjing najis dan hukum memelihara anjing

Pecihitam.org Anjing adalah salah satu hewan yang kerap dijauhi oleh umat Islam bukan sekadar karena haram memakannya, mungkin karena memelihara anjing membuatnya merasa alergi, bahkan jijik karena menurutnya anjing adalah hewan yang najis.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu diketahui, tidak seluruh ulama menyepakati kenajisan anjing. Sebagian ulama menganggap anjing tidaklah najis. Perbedaan pendapat ini bukanlah suatu hal yang baru, tapi sudah ada sejak dulu. Perbedaan pendapat ulama tersebut dapat dibagi menjadi tiga pandangan, diantaranya:

Pertama, yaitu Madzhab Maliki.

Bagi Mazhab ini anjing tidaklah najis. Karena menurutnya, setiap makhluk hidup adalah suci, sekalipun anjing dan babi. Barulah dikatakan najis ketika sudah mati atau tidak disembelih dengan cara syar’i.

Kedua, yaitu Madzhab Hanafi

Adapun Madzhab Hanafi, mereka berpandangan bahwa tidak seluruh bagian tubuh anjing najis, yang najis hanyalah keringat dan air liurnya. Karena itu, bagi madzhab ini, tetap wajib membasuh dan membersihkan tubuh atau benda yang kena air liur anjing. Ulama yang ada dalam madzhab ini pun berbeda pendapat soal berapa banyak jumlah basuhannya, ada yang mengatakan tiga, lima, dan tujuh.

Ketiga, yaitu Madzhab Syafi’i dan Hanbali

Madzhab Syafi’i dan Hanbali memiliki pandangan yang sama bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis, baik bulunya, keringatnya, apalagi air liurnya. Sehingga jika ada anjing menjilat suatu benda atau bagian kulit kita, maka wajib dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus menggunakan tanah.

Walaupun ulama berbeda pendapat mengenai najis atau tidaknya anjing, tapi umumnya mereka sepakat bahwa jika ada anjing yang menjilat benda atau tubuh kita, harus dibasuh terlebih dahulu, salah satunya membasuhnya dengan menggunakan tanah.

Hukum Memelihara Anjing?

Akhir-akhir ini, memelihara anjing juga menjadi salah satu topik perdebatan yang cukup hangat di kalangan Umat Islam. Lalu bagaimana sebenarnya jika seorang Muslim memelihara anjing?

Di Dalam Salah satu Hadits Rasulullah S.A.W. menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat menyebabkan dikuranginya pahala orang tersebut, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:

Baca Juga:  Bolehkah Satu Amal dengan Beberapa Niat? Ini Penjelasannya

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya, “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang memelihara anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”

Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat ketika seorang Muslim yang memelihara anjing. Ulama Madzhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim haram hukumnya memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Ia hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan seperti berikut ini:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Artinya, “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami (Syafi’i) adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk kebutuhan berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Sementara Pandangan Imam Malik menyatakan bolehnya seorang Muslim memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini:

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

Baca Juga:  Pengertian Perkawinan, Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 2

Artinya, “Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193).

Ibnu Abdil Barr, ulama Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. “Larangan” Rasulullah hanya bersifat makruh. Sedangkan pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:

وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

Artinya, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).

Baca Juga:  Halal-Haram Hukum Trading Forex dalam Pandangan Islam

Ibnu Abdil Barr menerangkan bahwa pada dasarnya kualitas pemeliharaan anjing bergantung pada bagaimana cara memperlakukan hewan peliharaan tersebut. Jika perilaku sehari-hari kita baik, maka Allah akan memberikan pahala. Tetapi jika perilaku kita buruk, maka tentu Allah akan mencatatnya sebagai sebuah dosa.

وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

Artinya, “Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).

Kesimpulannya adalah bahwa Umumnya pendapat yang banyak digunakan di Indonesia adalah pendapat Imam Syafi’i, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah bermadzhab Syafi’i. Namun tidak perlu kaget juga jika menemukan sebagian orang muslim terbiasa memelihara dan bermain dengan anjing. Bisa jadi mereka mengikuti pandangan Imam Malik bahwa anjing bukanlah najis.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *