Bid’ahkah Shalat Sunnah Qabliyah Jumat? Ini Penjelasannya

shalat sunnah qabliyah jumat

Pecihitam.org – Sebagian umat Islam ada yang membid‘ahkan shalat sunnah qabliyah jumat ini. Menurutnya, hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw. atau para sahabat. Padahal, jika kita teliti cukup banyak hadis serta wejangan para pakar ahli fiqih dalam mazhab Syafi’i dan lainnya, mensunnahkan shalat qabliyah jumat ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mari kita lihat hadis-hadis yang berkaitan dengan shalat sunnah sebelum shalat wajib dan shalat Sunnah qabliyah jumat, di antaranya:

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata, Rasulallah Saw. bersabda, “Antara dua azan itu terdapat shalat”. (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini sahih, juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya.

Dari hadis ini saja, kita sudah dapat memahami bahwa Nabi Saw. menganjurkan diantara azan dan iqamah itu dilakukan shalat sunnah dahulu. Menurut para ulama, yang dimaksud antara dua azan ialah azan dan iqamah.

Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah (sebelum) jumat sebanyak empat rakaat dan shalat ba’diyah (setelah) jumat empat rakaat pula”. (Sunan Tirmidzi 11/18).

Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi Saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi Saw. sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi Saw. Dalam kitab Sunan Turmudzi ini, dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud (Al-Majmu’ 1V/10).

Baca Juga:  Hukum Dzikir Dengan Tasbih, Ini Dia Dalilnya!

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah menyatakan, “Secara zhahir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu, berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhamad Saw.”

Abu Daud meriwayatkan, “Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah (sebelum) Jumat. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyah (sesudah) Jumat dua rakaat. Ia menceriterakan bahwa Rasulullah Saw. senantiasa melakukan hal yang demikian”. (Nailul Authar III/ 313).

Imam as-Syaukani berkata tentang hadis ini, ‘Menurut Hafidh Al-Iraqi, hadis Ibnu Umar itu isnadnya sahih.’ Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-Risalah juga berpendapat bahwa isnadnya sahih, tanpa ada keraguan. Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan, ‘Hadis tersebut sahih menurut persyaratan Imam Bukhari. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya.’

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata, “Telah datang Sulaik al-Ghathfani ketika Rasulallah Saw. tengah berkhutbah (khutbah jumat). Lalu Nabi Saw.bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang ke sini?’ Dia menjawab, Belum. Nabi Saw. bersabda, ‘Shalatlah kamu dua rakaat dan ringkaskan shalatmu itu.’” (Nailul Authar III/318).

Jelas sekali, dalam hadis ini bagaimana Rasulullah Saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyah jumat dua rakaat sebelum duduk mendengarkan khutbah.

Baca Juga:  Menempelkan Kaki Saat Sholat Berjamaah Tidaklah Wajib, Ini Penjelasannya

Begitu juga, Imam Syaukani berpendapat, sabda Nabi Saw. “sebelum engkau datang kesini” menunjukkan bahwa shalat dua rakaat itu adalah sunnah qabliyah jumat dan bukan shalat sunnah tahiyatul masjid. (Nailul Authar, III: 318).

Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi ,wafat 1070H, mengatakan bahwa hadis diatas nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah Jumat bukan shalat tahiyatul masjid. Hal ini, dikarenakan tahiyatul masjid tidak boleh dikerjakan di rumah atau di luar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.

Syeikh Umairah berkata, “Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin shalat tahiyatul masjid, maka dapat dijawab, ‘Tidak Mungkin.’ Sebab shalat tahiyatul masjid tidak dapat dilakukan di luar masjid, sedangkan Nabi Saw. (waktu itu) bertanya, ‘Apakah engkau sudah shalat sebelum (dirumah) datang kesini?’ (Al-Qalyubi wa Umairah 1/212).

Ibnu Hibban dan Thabrani meriwayatkan, “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah Saw. bersabda. ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua rakaat’”.

Menurut kandungan hadis ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyah jumat sebelum mengerjakan shalat fardhu jumat. Ibnu Hibban dan imam Hafizh as-Suyuthi mengatakan, ‘Ini adalah hadis sahih’. Syeikh al-Kurdi berkata, ‘Dalil yang paling kuat shalat sunnah dua raka’at qabliyah jum’at, hadis yang di sahihkan Ibnu Hibban ini.’

Baca Juga:  Prinsip-Prinsip Ahlussunnah Wal Jama’ah

Menurut beberapa ulama ahli fiqih ,khususnya dalam mazhab Syafi’i, yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah:

  • Dalam kitab Hasiyah al-Bajuri 1/137, “Shalat jum’at itu, sama dengan shalat dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at.”
  • Dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9, “Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah (setelah shalat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyah dan empat raka’at ba’diyah.”
  • Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99, “Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur. Disunnahkan sebelumnya (shalat) empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at.”
  • Dalam Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi, “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur.”

Wallahua’lam.

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *