Bolehkah Berwudhu di dalam WC? Sementara dalam Wudhu Terdapat Kalimat Dzikir

Bolehkah Berwudhu di dalam WC? Sementara dalam Wudhu Terdapat Kalimat Dzikir

Pecihitam.org- Khususnya di perkotaan, kebanyakan mereka tidak memiliki tempat khusus wudhu di dalam rumah. Kalau mau wudhu, pasti mereka melakukannya di kamar mandi dan di situ biasanya ada tempat buang hajat. Padahal pada tempat itu tidak elok melafalkan kalimat dzikir dan doa. Pada kondisi ini, bolehkah kita berwudhu di dalam WC?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui, sebelum berwudhu kita dianjurkan melafalkan bismillah dan mengamalkan sunah lainnya: mencuci telapak tangan, memasukkan air ke dalam hidung, dan kumur-kumur. Setelah berwudhu pun terdapat beberapa kesunahan yang dianjurkan seperti membaca doa dan lain-lain.

Berdasarkan pada pendapat para ulama yakni memakruhkan mengucapkan dzikir kepada Allah di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini. An-Nawawi mengatakan:

Dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa. Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan. Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Ulama

Berbicara apapun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak haram. Dan jika dia bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya, namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan ketika hubungan badan. (Al-Adzkar, Hal. 26)

Seseorang yang berwudhu di kamar mandi atau WC, akan menjumpai masalah ketika dia hendak membaca basmalah sebelum berwudhu. Lalu apa yang harus dia lakukan? Jawaban dari pertanyaan ini sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kumpulan pendapat mereka dapat ditemukan dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menyebutkan:

“Ibnu ‘Abidin mengatakan, andaikan seorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hanbali yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.”

Baca Juga:  Melahirkan dengan Operasi Sesar, Apakah Wajib Mandi Besar?

Merujuk pada pendapat ini, lebih baik tidak melafalkan bismillah dan do’a pada saat wudhu di kamar mandi. Aturan ini berlaku bila di dalamnya terdapat tempat buang hajat. Ibn ‘Abidin mengatakan, larangan melafalkan dzikir pada tempat kotor lebih jelas ketimbang perintah umum melafalkan dzikir dan doa, khususnya pada saat wudhu.

Hal ini ditekankan guna menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa. Meskipun membacanya dimakruhkan, membatinkan dzikir dan doa di dalam hati tetap diperbolehkan. Adapun terkait kesunahan berdo’a setelah wudhu, solusinya ialah membacanya pada saat keluar dari kamar mandi.

Namun demikian perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu.

Akan tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat ketika sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan ketika bersosialisasi di depan umum.

Baca Juga:  Sahkah Puasa Wanita Yang Belum Mandi Besar? Ini Uraiannya!

Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa berwudhu di dalam WC itu boleh dengan syarat, tidak melafalkan bacaan kalimat tayyibah seperti basmallah dan doa setelah wuduhu, Hal ini ditekankan guna menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa tersebut.

Namun boleh melafalkannya di dalam hati. Dan yang kedua ketika berwudhu di dalam WC harus dalam keadaan aurat tertutup, Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur).  

Mochamad Ari Irawan