Bolehkah Makan di Rumah Non Muslim dengan Hidangan yang Belum Jelas Status Kehalalannya?

Bolehkah Makan di Rumah Non Muslim dengan Hidangan yang Belum Jelas Status Kehalalannya?

Pecihitam.org- Ketika kita berkunjung kerumah teman atau saudara kita yang non Muslim, pastinya kita disuguhkan makanan, sebagai rasa hormat mereka kepada tamu yang datang kerumahnya. Namun tidak semua makanan yang disuguhkan halal untuk dimakan bagi orang Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Semisal kita diberi hidangan daging atau semacamnya, jika kita tidak teliti bisa jadi itu merupakan daging yang haram untuk dikonsumsi bagi umat Islam. Lantas bagaimana sikap kita ketika makan di rumah non muslim, untuk mengetahui status daging hewan sembelihan yang tidak jelas kehalalannya.

Dalam menjawab persoalan makan di rumah non muslim tersebut, penting kiranya seseorang terlebih dahulu melihat petunjuk (qarinah) yang terdapat di sekitar atau bertanya tentang kehalalan daging yang disajikan pada pemilik rumah tersebut. Jika pemilik rumah menjawab halal, maka daging tersebut adalah halal. Sebab ucapan pemilik rumah dapat menjadi pijakan secara fiqih selama tidak diketahui kebohongan ucapan itu.

Sedangkan ketika tidak ada petunjuk yang menegaskan halal-haramnya daging, atau tamu muslim tidak mampu atau kesulitan bertanya pada pemilik rumah, maka daging yang dimakan adalah halal dengan berpijak pada hukum asal daging tersebut yang berstatus halal dikonsumsi.

Baca Juga:  Hewan yang Diharamkan Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid

Hal ini berdasarkan kaidah yang berlaku bahwa “ketika bertentangan antara penilaian secara zahir dan hukum asal suatu perkara, maka yang menjadi pijakan adalah hukum asalnya.” Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

Kaidah penting: Sesungguhnya sesuatu yang asalnya suci dan ia menduga kuat bahwa sesuatu tersebut najis karena umumnya terkena najis pada hal sesamanya, maka dalam hal ini berlaku dua pendapat yang terkenal dengan dua qoul, asal dan zahir atau ghalib. Pendapat yang paling kuat adalah sucinya sesuatu tersebut dengan berpijak pada hukum asal yang telah diyakini. Sebab hukum asal lebih adlbat (komprehensif) dari ghalib yang berbeda-beda berdasarkan keadaan dan waktu.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 124).

Kehalalan daging yang tidak jelas statusnya seperti dalam permasalahan di atas dibatasi selama asal daging atau hidangan tersebut bukan berada di wilayah yang berpenghuni mayoritas non-Muslim yang bukan ahli kitab.

Maka ketika rumah yang kita kunjungi berada di tempat yang dihuni oleh mayoritas non-Muslim yang bukan ahli kitab, maka daging tersebut berstatus haram sehingga tidak boleh untuk dikonsumsi. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib: 

Baca Juga:  Khitan Perempuan: Maksud, Jenis, dan Hukum Melaksanakannya

Ketika ditemukan potongan daging pada sebuah cawan atau sobekan kain di wilayah yang tidak dihuni oleh orang Majusi, maka daging tersebut dihukumi suci. Sedangkan ketika daging tersebut ditemukan dalam keadaan dilempar (dibagikan) atau pada cawan atau sobekan kain di wilayah yang mana orang majusi (menjadi mayoritas) di antara orang Muslim, maka daging tersebut dihukumi najis. Sedangkan ketika orang Islam merupakan mayoritas (di wilayah tersebut) maka daging dihukumi suci, sebab daging tersebut diduga kuat merupakan sembelihan orang Islam, penjelasan ini disampaikan oleh Abu Hamid, al-Qadi Abu Tayyib, Imam Mahamili dan Ulama lainnya.” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 132).

Daging yang berada di wilayah yang mayoritas berpenghuni non-Muslim yang bukan ahli kitab berstatus haram karena kondisi demikian merupakan suatu petunjuk (qarinah) bahwa daging tersebut kemungkinan besar disembelih oleh selain ahli kitab, sehingga haram untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Siapa Saja Orang yang Boleh Tidak Berpuasa? Berikut Penjelasannya

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk mengetahui status daging hewan sembelihan yang tidak jelas kehalalannya dan sikap kita ketika disuguhkan makanan di rumah non muslim adalah dengan melihat petunjuk atau menanyakan langsung pada pemilik rumah. Jika hal tersebut tidak mungkin dilakukan maka daging tetap berstatus halal.

Meski begitu, tindakan yang lebih baik untuk dilakukan adalah menghindari mengonsumsi daging ini dengan cara diganti dengan makanan lain yang jelas halalnya. Sebab daging tersebut berstatus barang syubhat yang dianjurkan untuk dihindari.

Mochamad Ari Irawan