Bolehkah Melamar Kekasih Orang Lain? Jomblo Harus Baca!

Bolehkah Melamar Kekasih Orang Lain? Jomblo Harus Baca!

PeciHitam.org – Bolehkah Melamar Kekasih Orang Lain? Jomblo Harus Baca! – Prosesi lamaran (khitbah) merupakan langkah pembuka dari sebuah akad nikah. Acara lamaran pada umumnya, pihak keluarga calon mempelai pria bersilaturahim ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan keinginan mereka (ada juga yang sebaliknya).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada saat acara tersebut, ada kesunnahan yang pahalanya besar yaitu menyampaikan khutbah (dikenal dengan khutbah nikah).

Keterangan tentang kesunnahan khutbah nikah pada saat prosesi lamaran ini bisa kita simak pada pemaparan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999), juz IX, hal. 163:

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّ خُطْبَةَ النِّكَاحِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةُ

“Imam al-Mawardi berkata: “Ketahuilah bahwa khutbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya sunnah.”

Umum diketahui di sekitar kita bahwa hubungan asmara dengan lawan jenis merupakan hal yang dianggap biasa bahkan dianggap sebuah keharusan sebelum melanjutkan sebuah hubungan ke jenjang yang lebih serius.

Padahal dalam syariat hal demikian tidaklah diperbolehkan (dikhawatirkan mendekati zina). Interaksi dengan lawan jenis tentulah dilarang oleh syariat meskipun pada sedikit kasus terdapat beberapa pengecualian.

Baca Juga:  Ini Syarat Menjadi Imam Shalat Yang Harus Kamu Hafal

Terlepas dari dilarangnya berpacaran dalam sudut pandang syariat, dalam hubungan asmara tidak jarang dua sejoli mengucapkan ikrar cinta mereka seperti halnya berjanji sehidup semati ataupun berjanji setia untuk menikah.

Namun, terkadang dalam proses hubungan tersebut seorang perempuan malah menerima pinangan lelaki lain dan melupakan janji yang pernah diucapkan. Hal itu dalam kehidupan sehari-hari sering disebut melakukan “menikung” atau “overtake kekasih orang”.

Lantas, dalam perspektif syariat Islam Bolehkah Melamar Kekasih Orang Lain?

Dalam Islam terdapat sebuah larangan yang secara langsung diutarakan oleh Nabi Muhammd saw. tentang melamar perempuan telah dilamar. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Tidak boleh seorang lelaki melamar orang yang dilamar saudaranya sampai ia berpaling atau ia memberi izin.” (HR Bukhari)

Seperti dalam Asna al-Mathalib (jilid 3, hal. 116) para ulama merumuskan alasan dari larangan Hadis di atas ialah karena mengandung unsur menyakiti hati saudaranya (sesama manusia).

Baca Juga:  Hukum Jimak di Siang Hari Ramadhan dan Kafarat (Denda) Pelanggarannya

Sedangkan kata saudara dalam Hadis hanya sekedar ungkapan umum saja dalam arti tidak harus saudaranya namun juga berlaku pada semua orang.

Perlu kita cermati bahwa larangan tersebut akan berlaku jika memang si perempuan telah dilamar oleh laki-laki lain. Namun dalam tulisan ini hal tersebut belum terjadi atau masih sebatas pacaran.

Bahkan, jika mau menggunakan sudut pandang syariat, pacaran sendiri merupakan hal yang dilarang sebab di dalamnya akan terjadi interaksi antar lawan jenis sehingga dikhawatirkan mendekati zina.

Maka melamar kekasih orang lain dalam kacamata fikih bukanlah hal yang dilarang/ditentang. Namun sekali lagi penulis katakan dalam pandangan fikih. Sebab nanti dalam hal etika, norma, dan kesopanan itu adalah urusan yang lain. Alangkah baiknya jika tidak melakukannya dengan alasan tidak sopan atau terkesan buruk di mata masyarakat.

Apakah janji setia untuk menikah yang diikrarkan dua sejoli sudah bisa dikatakan sebuah bentuk lamaran yang diterima? Hal ini patut diperinci. Jika status perempuan adalah perawan maka hal seperti demikian belum dikatakan bertunangan, sebab seorang perawan tidak memiliki hak untuk menerima pinangan kecuali hal tersebut telah direstui oleh orang tua si perempuan (diketahui dan mengiyakannya).

Baca Juga:  Hukum Mengotopsi Mayat dalam Sudut Pandang Hadis, Adakah Syarat Khususnya?

Jika status perempuan adalah janda, maka sudah bisa dikatakan bertunangan. Dengan demikian haram hukumnya bagi laki-laki lain untuk meminang perempuan tersebut. Sebab seorang janda memiliki hak untuk menerima sebuah lamaran tanpa perlu menunggu izin dari orang tuanya.

Wallau a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *