Bolehkah Seseorang yang Pernah Menghafal Al Qur’an Berkata “Saya Lupa Ayat Ini”

pernah menghafal al qur'an

Pecihitam.org – Menjadi penghafal al-Qur’an tentulah harapan setiap muslim di dunia ini, entah dari kalangan anak kecil hingga orang tua, berbagai cara dilakukan agar bisa menjadi penghafal qur’an yang lancar dan istiqomah dengan hafalnnya, namun bagaimana jika pernah menghafal al qur’an lalu sang hafizh lupa ayat-ayat al-Qur’an yang telah dihafalnya, bolehkah ia mengatakan “saya lupa ayat ini”?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam Tirmidzi menyebutkan dalam kitab Sunan nya halaman (262) bahwa: 

عن عبد الله رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم بئس  ما لأحدهم أن يقول: نَسِيْتُ آية كيت وكيت بل هو نُسِيَ واستذكروا القرآن، فو الذي نفسي بيده لهو أشدّ تفصّيًا من صدور الرّجال من النَّعَمِ

Dari Abdullah Ra berkata: bahwa rasulullah SAW bersabda: “sangat tidak baik apabila ada seseorang berkata, “saya lupa ayat ini ayat itu” tetapi hendaknya dia berkata , “saya dilupakan.” Dan ingat-ingatlah kembali hafalan al-Qur,an itu, karena ia akan mudah terlepas dari dada orang-orang yang menghafalnya daripada hewan yang digembala.” (Hadis Shohih riwayat At Tirmidzi).

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi karya Abu al-Ala’ al-Mubarokfuri juz 8 halaman (263) bahwa jika seorang berkata  نَسِيْتُ آية كذا(saya telah melupakan ayat ini) maka hukumnya makruh tanzih, yaitu makruh yang mendekati keharaman, karena adanya larangan melupakan ayat al qur’an yang sudah dihafal sebab perkataan tersebut mengandung makna meremehkan dan melalaikan al qur’an, namun jika mengatakan أنسيتها (saya dilupakan ayat ini) maka boleh hukumnya.

Baca Juga:  Tuntunan Bagi Umat Islam dalam Menghadapi Orang-orang Musyrik

Begitu juga Qodhi al-‘Iyadh beliau menjelaskan bahwa hadis tersebut berisi tentang keadaan yang paling buruk yaitu keadaan seorang yang pernah menghafal al qur’an lalu ia melalaikannya hingga hilang hafalannya. Maka kewajiban bagi seorang yang telah mempunyai hafalan al qur’an untuk melestarikan hafalannya yaitu dengan cara mudzakaroh atau murojaah.

Terdapat hadis yang menjelaskan tentang siksaan bagi orang yang menghafal alquran lalu ia melupakannya, diantaranya riwayat Saad ibn Ubadah, yaitu

عَنْ سَعْدِ بن عُبَادَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مَا مِنْ أَحَدٍ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ ، ثُمَّ نَسِيَهُ ، إِلا لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَجْذَمَ.

Dari Saad ibn Ubadah ra beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “siapa saja yang membaca al qur’an kemudian melupakannya, maka dalam hari kiamat dia akan bertemu Allah dalam keadaan sakit lepra”. (H.R. Abu dawud)

Baca Juga:  5 Prinsip untuk Membentuk Tatanan Masyarakat Ideal ala NU

Meskipun hadis ini dhoif akan tetapi memberi artian bahwa seorang yang memiliki hafalan maka wajib baginya untuk mejaga hafalan tersebut.

Dalam hadis lain riwayat Anas ibn Malik disebutkan bahwa, ancaman orang yang menghafal qur’an lalu melupakannya termasuk dosa besar, dalam riwayat beliau:  

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنَ الْمَسْجِدِ، وَعُرِضَتْ عَلَيَّ ذُنُوبُ أُمَّتِي فَلَمْ أَرَ ذَنْبًا هُوَ أَعْظَمُ مِنْ سُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ آيَةٍ أُوتِيهَا رَجُلٌ ثُمَّ نَسِيَهَا”.

Dari Anas ibn Malik beliau berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda “semua pahala umatku diperlihatkan kepadaku, hingga pahala orang yang membuang kotoran (debu) dari dalam masjid. Begitu juga semua dosa umat-umatku juga diperlihatkan padaku. Kemudian aku tidak melihat dosa yang paling besar dari dosa seorang yang menghafal surat atau ayat al qur’an kemudian ia melupakannya”. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi)

Baca Juga:  Hukum Menggambar Nabi Muhammad dan Memperankan Nabi dalam Sebuah Film

Dari kedua hadis tersebut meskipun dihukumi dhoif, akan tetapi banyak riwayat lain yang menguatkan hadis tersebut, maka jelas bahwa terdapat larangan mengatakan “Saya lupa al qur’an” kecuali kalo memang terlupakan yaitu lupa dalam keadaan tidak sengaja, kemudian baginya untuk mengulang kembali hafalannya.

Begitu juga seperti yang disebutkan Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna Al-Mathalib, beliau menjelaskan bahwa melupakan qur’an bukan sekedar dosa biasa, namun  termasuk dosa besar.

Oleh sebab itu dalam doa khatam al quran yang sering dibaca seusai mengaji qur’an adalah menggunakan lafadz اللهم ذكّرنا منهما نُسِيْنَا bukan نَسِيْنَا karena yang dimaksud adalah lupa yang tidak disengaja. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *