Bolehkah Shalat Sambil Menahan Kentut, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Sambil Menahan Kentut

Pecihitam.org – Sebelum melaksanakan sholat seorang muslim disunnahkan untuk membuang hadats terlebih dahulu, agar dapat sholat dengan tenang dan tidak menganggu konsentrasi yang dapat mengurangi kekhusyuaan dalam sholat, namun bagaimana jika di dalam shalat ada perasaan ingin kentut . Bolehkah shalat sambil menahan kentut, bagaimana hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut riwayat Bukhori dalam kitab Shohihnya, Abu darda’ ra berkata

من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ

Diantara ciri-ciri orang yang faham akan ilmu agama adalah ia yang menuntaskan hajatnya (sebelum melaksanakan sholat), sampai ia dapat melaksanakan sholat dengan keadaan hati tenang.

Para ulama’ bersepakat bahwa shalat sambil menahan kentut adalah makruh, bahkan tidak sah menurut madzhab Dzahiriyah. Secara khusus, belum kami temukan dalil sunnah yang menerangkan dengan jelas atas hukum menahan kentut ketika sholat, namun terdapat hadis yang menerangkan tentang menahan kencing serta buang air besar, dan mengenai kasus menahan kentut maka diqiyaskan dengan hadis tersebut karena sama-sama mengeluarkan sesuatu dari dua jalan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menahan Hadats Buang Hajat, Kencing dan Kentut Ketika Shalat?

Sesuai yang terdapat dalam hadis shohih riwayat Muslim,

عن عائشة رضي الله عنها سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم لا صلاة بحضرة طعام ولا هو يدافعه الأخبثان

Dengan artian tidak diperbolehkan seseorang melakukan sholat saat makanan telah disajikan dan saat menahan hadas besar maupun kecil. (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi berpendapat bahwa hadis tersebut memberi artian hukum makruh ketika makanan disajikan, apabila ada keinginan dari musholli (orang yang sholat) untuk memakannya, begitu pula saat berkeinginan untuk kecing dan buang air besar, akan tetapi dia menahannya.

Maka jika seseorang shalat sambil menahan kentut dan kuat untuk menahannya maka lebih baik melanjutkan sholat, dan apabila masih bisa bertahan tapi ngga terlalu lama maka mufaroqoh (memisahkan diri) dari imam dan melanjutkan sholatnya sendiri, tapi apabila benar-benar tidak kuat menahannya maka dia harus membatalkan sholat dan membuang hajanya (kentut).

Ash-Shan’ani menyebutkan dalam kitab Subulus Salam beliau mengatakan berdasarkan hadis riwayat Aisyah, beliau berkata:

Baca Juga:  Hukum Merokok dalam Islam; Benarkah Haram? Ini Penjelasan Ulama

Larangan menahan kentut bagi orang yang sholat dan sudah tidak kuat (kebelet) untuk menahannya, maka baginya untuk membatalkan sholat dan membuang hajatnya, akan tetapi apabila musholli (orang yang sholat) kuat untuk menahannya maka diperbolehkan sholat dengan menahannya. Apabila ada kekhawatiran akan habisnya waktu sholat jika dia membuat hajat terlebih dahulu maka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat terlebih dahulu tanpa membuang hajat dan hukum sholatnya adalah sah tapi beliau menyebutkan hukumnya makruh. Dan lebih baik agar dia i’adah (mengulang) sholatnya, akan tetapi madzhab dzhariyah mengemukakan bahwa hukum sholatnya tidak sah.

Jika dalam kasus seseorang yang selalu kentut ketika sholat, dalam artian sudah termasuk kategori penyakit, maka dianjurkan untuk mengatur posisi kapan biasanya kentut itu keluar. Misalnya biasanya kentut itu keluar ketika sujud, maka ketika dia sujud, cukup menggunakan isyarat, tanpa harus sujud seperti biasanya, karena posisi sujud tersebut yang dapat menyebabkan dia kentut , maka mengganti posisi tersebut adalah solusinya.

Baca Juga:  Wali Nikah dari Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

Dapat disimpulkan menurut uraian diatas alasan dari hukum kenapa dimakruhkannya menahan kentut ketika sholat adalah mengganggu kosentrasi dan mengurangi kekhusyuaan, maka dari itu segala perkara yang sejenis dengan alasan mengurangi kekhusyuan dalam sholat maka makruh pula hukumnya, dan menurut ke empat madzhab, kasus ini berlaku apabila waktu sholat masih luas, namun jika waktu sholat akan habis, maka seperti hukum diatas yaitu sholat terlebih dahulu tanpa harus membuang hadas, dan dianjurkan untuk menqodho’nya di lain waktu.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *