Bolehkah Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Adzan dan Khutbah Jum’at Berlangsung?

Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Adzan dan Khutbah Jum’at Berlangsung

Pecihitam.org – Problematika shalat Jum’at selalu mewarnai setiap umat muslim yang melaksanakannya. Entah di kampung atau di kota, semuanya sama, memliki problemnya masing-masing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, khutbah dalam shalat Jum’at bagai fi’il dengan fa’il, selalu harus bersama. Jika tidak, jelaslah tidak sempurna.

Khutbah Jum’at, ada yang dilaksanakan dengan waktu yang sebentar, namun banyak juga yang melaksanakannya dengan waktu yang lama. Kiranya, ini dikembalikan pada adat dan tradisinya wilayahnya masing-masing. Ini lazim, terlepas dari bijak ataupun kurang bijak, terlebih baik atau kurang baik.

Fenomena yang sering kita temukan adalah banyak di antara jamaah yang datang ke masjid terlambat, lalu begitu tiba ia langsung melaksanakan shalat tahiyyatul masjid pada saat muadzin adzan atau pada saat khatib khutbah. Lalu pertanyaannya apakah memang hal yang demikian dibenarkan?

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Adzkaar bahwa ketika adzan dikumandangkan, maka disunnahkan untuk menghentikan zikirnya.

فصل: في أحوال تعرض للذاكر يستحب له قطع الذكر بسببها ثم يعود إليه بعد زوالها منها: إذا سلم عليه رد السلام ثم عاد إلى الذكر،… وكذا إذا سمع المؤذن أجابه في كلمات الأذان والإقامة ثم عاد إلى الذكر…

Baca Juga:  Ini Dia Hal-hal yang Membatalkan Wudhu, Kamu Harus Tahu!

Artinya: Fasal: Disunnahkan menghentikan zikirnya dan melanjutkannya apabila hal-hal berikut telah berlalu, yaitu apabila ada yang mengucapkan salam, maka jawablah salam tersebut kemudian lanjutkan zikirnya; … begitupun ketika mendengar azan, maka jawablah azan tersebut kemudian lanjutkan zikirnya…

Dari ibarah tersebut kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika adzan berlangsung, hendaklah jamaah mendengarkan dan menjawab adzan dalam keadaan tetap masih berdiri dan tidak duduk terlebih dahulu. Setelah adzan selesai dikumandangkan, kemudian boleh melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.

Persoalan berikutnya, bolehkah jamaah shalat tahiyyatul masjid pada saat khutbah berlangsung?

Jawabannya dibuat spesifik, pertama boleh jika khutbahnya masih lama; kedua tidak boleh jika khutbahnya mendekati selesai. Sebagaimana ungkapan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuththaalibin juz 2 halaman 30, sebagai berikut:

ﻭﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎء اﻟﺨﻄﺒﺔ، اﺳﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ اﻟﺘﺤﻴﺔ، ﻭﻳﺨﻔﻔﻬﺎ. ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺎ ﺻﻠﻰ اﻟﺴﻨﺔ، ﺻﻼﻫﺎ ﻭﺣﺼﻠﺖ اﻟﺘﺤﻴﺔ. ﻭﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﻭاﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ اﻟﺨﻄﺒﺔ، ﻟﻢ ﻳﺼﻞ، ﻟﺌﻼ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺃﻭﻝ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ

Baca Juga:  Tips Praktis! Cara Mensucikan Najis di Kasur atau Karpet

Artinya: Apabila jamaah masuk masjid pada saat khutbah sedang berlangsung (perkiraan masih lama), maka disunnahkan baginya melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dan meringankannya. Bahkan jika ia hanya berniat shalat sunnah dalam shalatnya, maka hasillah tahiyyatul masjid baginya. Adapun jika ia masuk masjid pada saat khutbah akan berakhir, hendaklah ia tidak melaksanakan shalat sunnah/tahiyyatul masjid karena ia akan tertinggal awal shalat Jum’at bersama imam.

Sederhananya, jika jamaah masuk masjid pada saat khutbah berlangsung dan menurut sangkaannya masih lama, hendaklah ia melaksanakan tahiyyatul masjid dengan ringan, maksudnya cukup dua rakaat saja.

Sedangkan jika ia masuk masjid pada saat khutbah hendak berakhir dan sangkaannya juga demikian, maka tetaplah ia berdiri untuk menunggu imam memulai shalatnya. Sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zakariya dalam kitab Asnil Muthalib juz 1 halaman 259.

Syekh Zakariya juga mengungkapkan bahwa jika jamaah tersebut tetap shalat padahal khutbah hendak berakhir, maka sunnah bagi khatib menambah khutbahnya.

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﺮﻓﻌﺔ ﻭﻟﻮ ﺻﻼﻫﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﺤﺎﻟﺔ اﺳﺘﺤﺐ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﻛﻼﻡ اﻟﺨﻄﺒﺔ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﻜﻤﻠﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻷﻡ

Baca Juga:  Memahami Konteks Perintah Shalat Tahiyatul Masjid

Artinya: Ibnu Rif’ah berkata “apabila jamaah tersebut tetap shalat pada saat khatib hendak menyelesaikan khutbahnya, maka disunnahkan bagi khatib untuk menambahkan khutbahnya tersebut hingga sempurnalah shalat tahiyyatul masjid jamaah tadi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab al-Umm karya Imam Syafi’i.

Berdasarkan keterangan tersebut, selaku makmum/jamaah hendaknya kita bersikap bijak. Jelasnya, kita tidak diperkenankan untuk “memaksa” khatib memperpanjang durasi khutbahnya dengan mendirikan shalat sunnah pada saat khatib hendak menyelesaikan khutbahnya. Hal tersebut dikarenakan urusan jamaah yang lain sangat beragam.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *