Bolehkan Ada Dua Shalat Jumat Dalam Satu Desa?

Bolehkan Ada Dua Shalat Jumat Dalam Satu Desa?

PeciHitam.org – Kejadian seperti dua shalat jumat dalam satu desa tidak hanya dialami oleh penduduk suatu desa melainkan banyak penduduk desa yang lain jadi perlu memahami hukum dari dua shalat Jumat atau lebih dalam satu desa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dua shalat jumat dalam satu desa diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Imam Abu Hanifah, Amr bin Dinar dan ulama mazhab Dzahiriyyah menegaskan bahwa melaksanakan dua atau lebih shalat Jumat dalam satu desa hukumnya ialah boleh.

Berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  

Artinya: “Dan dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj, 22:78)

Ayat menjelaskan bahwa segala kesulitan dihapuskan dalam Islam terutama terkait aturan yang menyangkut umat seperti shalat Jumat dan ketika mewajibkan umat untuk berkumpul pada satu tempat untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat merupakan sebuah kesulitan entah karena masjid jauh ataupun hal lain maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat lebih dari satu.    

Ali ra. juga mengungkapkan perihal dasar yang menguatkan hal tersebut:

 لَا جُمْعَةَ إِلَّا فِيْ مِصْرٍ جَامِعٍ

Artinya: “Tidak ada shalat Jumat kecuali di pemukiman.” (Lihat: Al-Mushnaf, Juz 2, Abdullah bin Abi Syaibah)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa ibadah shalat Jumat dianggap sah jika dikerjakan di pemukiman yang artinya shalat Jumat tetap dihukumi sah sekalipun didirikan di dua tempat ataupun lebih selama tempat tersebut berada di pemukiman penduduk.

  • Imam Syafi’i dan Imam Abu Yusuf dalam salah satu riwayat yang kuat, tidak boleh ada dua shalat Jumat atau lebih dalam satu desa.
Baca Juga:  Doa Untuk Orang Meninggal; Apakah Bisa Menjadi Pahala Bagi Mayit? Ini Ulasannya

Berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ. لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا

Artinya: “Dan di antara orang munafik ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang mukmin, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu, mereka sesungguhnya bersumpah: ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan’ dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta dalam sumpahnya, janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. ” (QS. At-Taubah 9:107-108)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dilarang membangun masjid berdekatan dengan masjid lain sebab dapat memecah belah umat Islam serta mendirikan dua shalat Jumat dalam satu desa berpotensi memecah belah umat maka tidak dibolehkan.

Bukair bin al-Asyaj menelaskan:

عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَشْيَاخُنَا: أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّوْنَ فِي تِسْعِ مَسَاجِدَ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْمَعُوْنَ أَذَانَ بِلَالٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ حَضَرُوا كُلُّهُمْ مَسْجِدَ رَسْوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Baca Juga:  Begini Ketentuan Gerakan yang Membatalkan Shalat Seorang Muslim

Artinyya: “Dari Bukair bin al-Asyaj berkata: Guru-guru kami bercerita kepadaku bahwa pada masa Rasulullah SAW masih hidup mereka mengerjakan shalat di sembilan masjid padahal mereka mendengar adzan Bilal, tetapi setiap hari Jumat datang mereka semua datang ke masjid Rasulullah SAW.” (Lihat: Makrifatus Sunan wal Atsar, Juz 5, Baihaki)

Berdasarkan keterangan tersebut maka dapat disimpulkan para sahabat senantiasa mengerjakan shalat Jumat di masjid Rasulullah SAW meskipun ada banyak masjid lain dan dapat dipahami bahwa melaksanakan dua shalat Jumat dalam satu desa tidak boleh dan seandainya terjadi, maka shalat jumah kedua dianggap batal.

  • Imam Malik, Imam Ahmad, dan pendapat yang benar dalam mazhab Syafi’I yaitu boleh ada lebih dari satu shalat Jumat dengan syarat karena ada kebutuhan atau hajat.

Kebutuhan atau hajat tersebut ialah seperti masjid sempit atau tidak mungkin di perluas, desa sangat luas, jarak yang sangat jauh antara satu masjid ke masjid lainnya serta adanya permusuhan antar penduduk. 

Ha ini berpedoman pada firman Allah SWT:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah SWT menghendaki kemudahan bagi Muslimin dengan membolehkan mendirikan dua shalat Jumat karena ada kebutuhan yang mengharuskanhal tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Adik Menikah Duluan Hambat Jodoh Kakak? Ini Menurut Islam

Fatwa “atsar” Atho’ menguatkan hal tersebut dengan diriwayatkan oleh Ibnu Juraij:

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاء: أَرَأَيْتَ أَهَلَ الْبَصْرَةِ لَا يَسَعُهُمُ الْمَسْجِدُ الْأَكْبَرُ كَيْفَ يَصْنَعُوْنَ؟ قَالَ: لِكُلِّ قَوْمٍ مَسْجِدٌ يُجَمِّعُوْنَ فِيْهِ، ثُمَّ يُجْزِئُ ذَلِكَ عَنْهُمْ

Artinya: “Dari Ibnu Juraij berkata: Aku berkata kepada Atho’: Apakah kamu melihat penduduk Bashrah, masjid paling besar tidak muat untuk mereka, apa yang mereka perbuat? Kemudian ia berkata: Setiap kaum memiliki masjid tempat mereka berkumpul untuk shalat Jumat, lalu bagi mereka hal itu sudah cukup.”

Pada fatwa tersebut Atho’ membolehkan mendirikan dua shalat Jumat sebab ada hajat dan darurat yang menjadi penyebabnya yaitu masjid terbesar di Bashrah tidak mampu menampung seluruh jama’ah shalat jumat. (Lihat: Masa’il Minal Fiqhil Muqaran, Hasyim Jamil, Damaskus)

Demikianlah ketiga pendapat perihal dua Shalat Jumat dalam satu desa dan dari pengamatan pendapat ketiga merupakan pendapat yang lebih masuk akal dan lebih baik, sebab pendapat ini selaras dengan prinsip memberikan kemudahan dalam Islam.

Jadi kembali lagi kepada kita perihal mensikapi hal tersebut yang mana yang lebih membawa kemaslahatan umat dan mengingat bahwa saat ini jumlah masjid semakin banyak.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *