Buya Hamka: Seorang Tokoh, Ulama, Sastrawan, dan Mufassir yang Pernah Menjadi Tahanan Politik

Buya Hamka: Seorang Tokoh, Ulama, Sastrawan, dan Mufassir yang Pernah Menjadi Tahanan Politik

PeciHiam.org – Seorang dengan nasab Islam dan lingkungan keberagamaan kuat serta menjadi pejuang Islam sejati pada masanya, beliau adalah Buya Hamka. Tokoh Islam kenamaan yang namanya harum menjadi pahlawan Nasional.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam tembok dingin jeruji besi Hotel Prodeo beliau menuliskan karya monumentalnnya bernama Tafsir Al-Azhar. Akhir hayat seorang pejuang Islam dihabiskan dalam panasnya mempertahankan argumen sebuah keyakinan Agama Islam berhadapan dengan Orde Baru.

Perjalanan hidup seorang guru besar Indonesia yang penuh perjuangan dan dialektika seorang pejuang. Simak ulasannya!

Daftar Pembahasan:

Profil Buya Hamka

Dia adalah Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah dengan gelar kehormatan Minangkabau Datuk Indomo. Buya Hamka adalah nama populer sekaligus nama pena beliau. Beliau dilahirkan dalam lingkungan Islam militan dan keluarga Islam yang kental.

Ayah beliau adalah Abdul Karim Amrullah yang seorang pejuang Islam kelas kakap pada era 1900an. Ayah Hamka adalah salah satu orang pertama yang memperoleh gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Al-Azhar Mesir.

Lahir dari darah biru seorang akademisi dan pejuang Islam, memberikan warna sendiri dalam diri seorang Hamka. Nama besar ayahnya menjadi pelecut untuk melanjutkan perjuangan serta peran serta dalam pembangunan agama, bangsa dan negara.

Hamka dilahirkan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 17 Februari 1908 M dan wafat dalam umur 73 tahun. Hamka dikenal luas sebagai ketua pertama Majelis Ulama Indonesia, sastrawan dan Ulama kenamaan serta mufassir. Beliau juga mencurahkan keilmuan dalam bidang akademik sebagai pengajar serta perjuangan Politik Islam melalui partai Masyumi.

Buya Hamka juga aktif dalam dunia persyarikatan Muhammadiyah sampai akhir hayatnya.

Menyusun Tafsir Al-Azhar

Hamka pada tahun 1961, tepatnya pada tanggal 7 Januari beliau dijemput ari rumahnya. Beliau ditetapkan oleh negara sebagai tahanan politik dengan tuduhan melakukan subversif melawan pemerintahan sah.

Beliau diinterogasi sebagai seorang tahanan sampai menderita sakit. Kemudian beliau dipindahkan ke rumah sakit Persahabatan untuk menjalani perawatan.

Pada saat dirumah sakit inilah beliau melanjutkan tulisan Tafsir Al-Azhar yang sebelumnya telah rampung satu juz setengah. Sebuah berkah tersendiri bagi Buya Hamka mendapat predikat sebagai Tahanan Politik selama dua tahun terhitung sejak tahun 1964. Beliau dalam tahanan politik ini berhasil menyelesaikan karya monumentalnya, Tafsir Al-Azhar.

Karya yang pada hari sekarang banyak dikaji dan menjadi rujukan para cendekiawan Islam era modern. Tafsir yang mengupas tentang isi al-Qur’an secara luas ternyata lahir dari sebuah fakta kurang mengenakan.

Baca Juga:  Mengenal Konstruksi Tasawuf Moderat ala Buya Hamka

Akan tetapi diakui sendiri oleh Prof. Hamka, bahwa beliau menjalani Tahanan Politik selama lebih dari dua tahun dengan banyak melahap dan menulis karya Tafsir.

Sebagaimana seorang Quraish Shihab yang menulis Karya Tafsir Al-Misbah pada saat beliau menjadi Duta Besar Indonesia untuk Mesir. Berkah sendiri, dengan tidak adanya kegiatan berarti secara fisik, beliau-beliau menyelesaikan karya tulisan yang luar biasa.

Anugerah Doktor Kehormatan Al-Azhar dan Kiprahnya di MUI

Tafsir karya Buya Hamka dikenal dengan nama Tafsir Al-Azhar. Penyematan Tafsir ini merujuk kepada nama Universitas yang memberikan beliau gelar Doktor Kehormatan dalam bidang keislaman. Gelar yang pernah didapatkan oleh ayahnya Haji Rasul.

Beliau mendapatkan gelar ini pada tahun 1959, dengan pidato pengukuhan berjudul “Pengaruh Pemikiran Muhammad Abduh dalam pergerakan di Indonesia”. Tafsir al-Azhar juga diilhami dan dirujukan kepada Universitas yang memberikan beliau gelar ini.

Selain dari Universitas Al-Azhar, Hamka juga menadapatkan gelar Dotor Kehormatan dari Universitas Kebangsaan Malaya pada 8 Juni 1974.

Pada tahun 1967, Buya Hamka dibebaskan dari penjara dan aktifitas dakwanya meningkat seiring dengan kedekatan Muhammadiyah dengan Pemerintahan Soeharto.

Pada tahun yang sama, beliau menjadi perwakilan Indonesia dalam pertemuan internasional diikuti pada tahun 1968 menjadi partisan pada sebuah acara di Aljazair.

Beliau juga aktif sebagai dalam beberapa forum internasional untuk memperjuangkan Kemerdekaan serta pengakuannya di Dunia Internasional. Pada tahun 1969 beliau mewakili Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) untuk membahas Konflik Palestina Israel di Maroko.

Dalam musyawarah alim ulama se-Indonesia di Jakarta pada 30 September sampai 4 Oktober 1970, Pusat Dakwah Islam Indonesia, organisasi bentukan pemerintah, mengemukakan gagasan pembentukan Majelis Ulama.

Hamka meyakini MUI dimasa yang akan datang akan menjadi jembatan pemerintah dan umat Islam. Menurutnya, Majelis Ulama dapat mengurangi rasa curiga antara pemerintah dan umat Islam.

Buya Hamka menulis dalam media massa; “Mereka (MUI) berani mengkritik perbuatan pemerintah yang salah menurut keyakinannya, walaupun karena ketegasan pendiriannya itu, ia akan dibenci oleh penguasa. Sebaliknya ia pun berani membela satu langkah pemerintah yang dianggapnya menempuh jalan yang benar, walaupun karena itu ia pun akan dibenci oleh rakyat”

Pandangan Buya Hamka yang menunjukan optimisme terhadap lembaga baru ini menjadikan beliau diberi amanah oleh Pemerintah untuk menahkodai MUI. Walaupun dikemudian hari beliau meletakan jabatan setelah berselisih dengan saran Pemerintah terkait Fatwa Natal.

Baca Juga:  Mengenal Syekh Mahfudz al-Tarmasi dan Karya-karyanya

Buya Hamka dan Fatwa MUI

Akhir masa jabatan Buya Hamka berawal pada kejadian 7 Maret 1981. MUI mengeluarkan fatwa tentang keharaman perayaan Natal bagi umat Islam. Fatwa itu keluar menyusul banyaknya instansi pemerintah menyatukan perayaan Natal dan Lebaran lantaran kedua perayaan itu berdekatan.

Hamka sangat tidak menyetujui perayaan Natal dan Lebaran Idul Fitri bersama sebagai bentuk toleransi. Fokus ketidak-sukaan Buya Hamka adalah

“Bahwa Kedua belah pihak (Islam dan Kristen), baik orang Kristen yang disuruh tafakur mendengarkan Al-Quran atau orang Islam yang disuruh mendengarkan bahwa Tuhan Alah itu adalah satu ditambah dua sama dengan satu, semuanya disuruh mendengarkan hal-hal yang tidak mereka percayai dan tidak dapat mereka terima.”

Hamka menyebut perayaan Natal dan Lebaran bersama bukan bentuk toleransi, tetapi memaksakan kedua penganut Islam dan Kristiani menjadi munafik. Buya menyampaikan,

“Haram hukumnya bahkan kafir bila ada orang Islam menghadiri upacara Natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti ia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik

MUI memfatwakan mengikuti upacara Natal bagi umat Islam hukumnya haram, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa karena Natal tidak dapat dipisahkan dari soal-soal keyakinan dan peribadatan.

Namun, keluarnya fatwa MUI menulai kecaman dari pemerintah melalui Menteri Agama, Alamsyah Ratu Prawiranegara meminta Fatwa tersebut dicabut. Menanggapi tuntutan pemerintah untuk mencabut fatwa, Hamka memilih meletakkan jabatan sebagai Ketua MUI.

Adik Buya Hamka yang Seorang Pendeta Kristen

Buya Hamka merupakan anak tokoh besar sumatera Barat, Haji Rasul. Ayah beliau mempunyai banyak anak, baik putra maupun putri. Salah satu anak Haji Rasul dan Saudara seayah Buya Hamka adalah Abdul Wadud Karim Amrullah atau Awka atau belakangan menyebut diri sebagai Willy Amrullah.

Baca Juga:  Mengenal Ibnu Majah, Ahli Hadits dari Irak

Willy Amrullah adalah putra Haji Rasul, Ayah Buya Hamka, dengan istri ketiga beliau Siti Hindun. Willy Amrullah pada mulanya seorang penganut Islam taat sebagaimana keluarga besarnya. Ayah beliau yang seorang pejuang Reformis Islam di Sumatera Barat, kakak tirinya seorang mufassir besar dan Iparnya adalah ketua Muhammadiyah.

Akan tetapi jalan hidup seorang Willy Amrullah tidak semulus Buya Hamka yang mendapat tempat serta pekerjaan yang memadai dalam MUI. Willy yang seorang keluarga terpandang menjadi Kristen atas ajakan istrinya, Vera Ellen George.

Awalnya, Vera masuk Islam sebagai Muallaf untuk menikahi Willy Amrullah, akan tetapi karena kegagalan bisnis menjadikan mereka berdua masuk Kristen. Perlu dipahami bahwa Willy masuk Kristen  tahun setelah Kakaknya, Buya Hamka meninggal dunia.

Adik Buya Hamka ini kemudian terkenal sebagai pendeta Amerika Serikat. Walaupun tidak ada sangkut paut kristennya Willy dengan Buya Hamka, akan tetapi hal ini menjelaskan tentang keimanan seorang Muslim bisa goyah karena sebuah hal yang sifatnya duniawi. Walaupun berasal dari keluarga yang sangat kuat pengamalan Agama Islamnya.

Buya Hamka dan Adiknya mengajarkan kepada kita bahwa perjuangan seorang Muslim ditentukan harus sampai tuntas, sampai menutup hayat dengan catatan baik.

Willy yang wafat pada tahun 2012 tercatat meninggalkan beberapa permasalahan tentang aktifitas Misionaris dengan kekerasan di Sumatera barat. Sedangkan Buya Hamka tercatat sebagai Muslim pejuang yang namanya harum sebagai pahlawan islam dan karyanya monumental.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan