Beginilah Cara Cebok Setelah Kencing yang Benar Menurut Ulama Fikih

Cara Cebok Setelah Kencing yang Benar Menurut Ulama Fikih

Pecihitam.org – Sunnatullah yang akrab juga dengan kita dalam kehidupan sehari-hari adalah kencing. Dalam Islam, air kencing merupakan sesuatu yang najis. Karenanya, setelah selesai kencing, kita disyariatkan untuk membasuh kemaluannya yang lebih familiar dengan istilah cebok. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana cara cebok setelah kencing yang benar sesuai ketentuan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui bahwa tidak cebok setelah kencing dapat menyebabkan seseorang mendapat siksa dalam kuburnya. Hal ini juga berlaku bagi ia yang ceboknya tidak bersih yang tentu berpengaruh pada kesucian anggota tubuh dan pakaiannya. Karena tidak cebok dan cebok namun tidak bersih secara substansi sama-sama menyisakan najis yang sangat berpeluang terbawa ibadah.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas berdasarkan berikut:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا

Baca Juga:  Hukum Imam Sholat Yang Masih Mempunyai Tanggungan Hutang Sholat

Artinya: Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa dalam kubur mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata: “Keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan suatu yang besar (menurut anggapan mereka), kemudian beliau bersabda: “Padahal itu adalah dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba.” Beliau kemudian minta diambilkan sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelah menjadi dua bagian, kemudian beliau menancapkan setiap bagian pada dua kuburan tersebut. Maka beliau pun ditanya, “Kenapa Tuan melakukan ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan siksanya diringankan selama dahan itu masih basah.” [HR. Bukhari].

Baca Juga:  Zakat Hewan Ternak, Bagaimanakah Perhitungannya? Berikut Penjelasan Menurut Fiqih

Dari hadis tersebut secara tersirat kita diperintahkan untuk cebok setelah kencing dengan benar hingga sisa najis air kencingnya hilang. Kenapa demikian? Karena percuma cebok setelah kencing namun tidak menghilangkan sisa najis air kencing yang tersisa. Ini artinya sama saja dengan setelah kencing tidak cebok. Maka dari itu, cara cebok setelah kencing yang benar merupakan perkara yang wajib diketahui.

Menanggapi persoalan ini, Syekh Bujairimi dalam kitab Hasyiyah Bujairimi juz 1 halaman 198 menjelaskannya sebagai berikut:

ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ: ﻭاﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭاﻟﻘﺼﺪ ﺃﻥ ﻳﻈﻦ ﺃﻥﻫ ﻟﻢ ﻳﺒﻖ ﺑﻤﺠﺮﻯ اﻟﺒﻮﻝ ﺷﻲء ﻳﺨﺎﻑ ﺧﺮﻭﺟﻪ، ﻓﻤﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﺤﺼﻞ ﻫﺬا ﺑﺄﺩﻧﻰ ﻋﺼﺮ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺗﻜﺮﺭﻩ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺗﻨﺤﻨﺢ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺷﻲء ﻣﻦ ﻫﺬا، ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻜﻞ ﺃﺣﺪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻨﺘﻬﻲ ﺇﻟﻰ ﺣﺪ اﻟﻮﺳﻮﺳﺔ

Artinya: Imam Nawawi berkata dalam kitab Majmu’: pendapat yang dipilih dalam hal cara cebok setelah kencing yang benar adalah berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang. Yang menjadi patokan adalah adanya keyakinan bahwa air kencing tersebut benar-benar keluar dengan tuntas. Sebagian ada yang dengan sekali menekan/mengurut kemaluannya sudah dianggap cukup. Sebagian lagi ada yang harus dengan mengurut-urut sampai beberapa kali. Sebagiannya lagi bahkan harus disertai dengan berdeham. Namun ada juga yang tidak perlu melakukan apa-apa. Dalam hal ini, setiap orang diharuskan tetap melakukannya sampai batas waswas.

Baca Juga:  Ilmu Fiqih, Sejarah Perkembangan dan Tujuannya

Berdasarkan ini, cara cebok setelah kencing setiap orang dapat berbeda-beda. Mengurut kemaluan dan berdeham bukanlah patokan. Namun jika yakin bahwa keluarnya sisa air kencing dari kemaluan dengan melakukan kedua hal tersebut, maka lakukanlah. Hal ini jelas dilakukan sebelum ia membersihkan dengan air.

Demikian penjelasan mengenai cara cebok setelah kencing menurut ulama fikih, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin