Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Hukum dan Waktu Pelaksanaanya

cara membayar zakat fitrah

Pecihitam.org – Zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan. Apabila ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai macam kekurangan puasanya. Lantas, bagaimana cara membayar zakat fitrah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari.

Zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut berdasarkan pada hadist Rasulullah SAW sebagai berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Ketentuan ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Baca Juga:  Bagaimana Status dan Hak Anak Atas Li’an Orang Tuanya? Begini Kata Nabi

Artinya : “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR. Bukhari – Muslim).

Lantas, bagaimana niat untuk membayar zakat fitrah? Berikut niat untuk membayar zakat fitrah:

Berikut lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah”.

Adapun lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah.

Cara membayar zakat fitrah bukan saja soal niat saja. Kita juga mesti paham besaran zakat yang dikeluarkan. Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa berupa makanan pokok  sebesar 1 sho’ atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة

“Dari Ibnu Umar RA Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Idul Fitri.”

Baca Juga:  Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Pembayarannya

Hadits di atas juga menyebutkan ihwal penunaian zakat fitrah yang hendaknya dilakukan seusai bulan Ramadhan hingga menjelang shalat id. Itu adalah prime time pelaksanaan zakat fitrah. Namun para fuqaha juga memperbolehkan membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadhan. Adapun jika zakat ditunaikan setelah shalat id, maka zakat tersebut berubah fungsi sebagai shadaqah biasa, bukan zakat fitrah.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.At-taubah 9: 60)

Bersumber dari ayat di atas, berikut adalah delapan  golongan yang berhak menerima zakat:

  • Pertama, orang fakir. Orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  • Kedua, orang miskin. Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan .
  • Ketiga, pengurus  zakat. Yakni orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Keempat, Mu’allaf. Orang kafir yang ada harapan masuk islam yang imannya masih lemah.
  • Kelima, memerdekakan budak. Dalam hal ini, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  • Keenam, orang berhutang. Orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu memebayarnya.
  • Ketujuh, berjuang dijalan Allah (sabilillah). Yakni untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingn umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  • Terakhir adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami  kesengsaraan  dalam perjalanannya.
Baca Juga:  Panduan Praktis Zakat Fitrah Lengkap dengan Cara dan Lafadz Niatnya

Demikianlah penjelasan mengena cara membayar zakat fitrah. Zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, yang menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal dan memiliki kelebihan rizki persediaan untuk siang dan malamnya Idul Fitri. Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *