Cara Penerimaan dan Penyampaian Hadis Menurut Para Ulama

cara penerimaan hadis

Pecihitam.org – Sebelum hadis dikenal seperti sekarang ini yang telah dibukukan serapi mungkin dan tersusun secara sistematika pada setiap kitab para ulama, seperti kitab Shahih Bukhari, Shahih muslim, maupun kitab Sunan seperti sunan Abu Daud dan lainnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ternyata alur dari penerimaan hadis itu sendiri memiliki beberapa cara hingga sampai pada akhirnya tersusun rapi dalam sebuah tulisan yang sangat mudah dijangkau seperti saat ini.

Dalam proses penerimaan hadis, para ulama yang lebih khususnya para ulama hadis merangkum cara cara penerimaan hadis menjadi delapan cara, dan berikut pemaparannya:

Daftar Pembahasan:

Pertama, Al Sima’

Yaitu penerimaan hadis dengan mendengarkan sendiri dari apa yang dikatakan gurunya dengan cara didiktekan, baik dari hafalannya maupun dari tulisannya. Cara ini menurut jumhur ulama hadis adalah cara yang paling tinggi tingkatannya.

Selain itu, disebut juga sebagai cara penerimaan hadis yang paling kuat, maka tak heran jikalau sebagian dari para ulama hadis menyebutnya sebagai Al Sama’ yang dibarengi dengan kata al Kitabah.

Dalam hal mendengarkan hadis yang disampaikan sang guru atau seorang Syeikh dengan cara seperti ini, seorang ulama tidak mempermasalahkan jikalau seorang pendengar itu berada di balik Sattar (semacam kain pembatas/penghalang)  karena hal ini pun terjadi ketika para sahabat meriwayatkan hadis Rasulullah Saw., melalui Ummahat al Mukminin (Para Istri Nabi)

Kedua, Al Qira’ah ‘ala Syaikh atau ‘Aradh al Qira’ah

Yaitu penerimaan hadis yang dilakukan seorang murid dengan membacakan hadis di depan gurunya. Sedangkan si guru asyik menyimak atau mengikuti bacaan murid dari hafalannya atau dengan melihat kitab yang dipegangnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 251 – Kitab Mandi

Dalam cara ini, menurut Ajjaj al Khatib yang mengutip pendapat Imam Ahmad mensyaratkan orang yang membaca (Qari’) adalah orang yang tidak hanya sekedar membaca akan tetapi pun memahami dan mengetahui hadis tersebut.

Sedangkan Ulama seperti Al Lais bin Sa’ad, Syu’ban, Ibnu Juraih, Sufyan Al Tsauri dan Abu Hanifah beranggapan bahwa cara ini lebih baik dari pada cara al Sama’. Sebab jikalau kita pandang dari cara al Sama’ (menerima hadis dengan mendengarkan sendiri) tentu jikalau sang guru salah maka murid tidak leluasa menolak.

Sebaliknya, jika menerima hadis dengan cara al Qira’ah, tentu jika terjadi kesalahan yang di ungkapkan oleh sang murid pasti guru akan mengklarifikasi kesalahannya. Sedangkan dalam pandangan Imam Malik, Bukhari, dan sebagian besar Ulama Hijaz dan Kufah menganggap bahwasanya antara cara al Sama’ dan al Qira’ah derajatnya sama.

Lain halnya dengan pendapat Ibnu Shalah dan Imam Nawawi serta mayoritas ulama lainnya yang memang telah beranggapan bahwasanya cara al Sama’ lebih tinggi derajatnya.

Ketiga, Al Ijazah

Cara ini adalah cara pemberian izin seorang guru kepada muridnya untuk meriwatkan hadis. Sehingga tak salah jika cara ini digunakan oleh para guru dengan mengatakan kepada sang murid “Saya mengijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan hadis dariku”.

Memandang cara ini, ternyata para ulama tidak seluruhnya sepakat bahkan beberapa dari mereka mengingkari cara al Ijazah ini. Lain halnya dengan mereka yang setuju dengan menetapkan syarat hendaknya sang guru betul-betul paham tentang apa yang di ijazahkan kepada muridnya, dan yang menjadi catatan pentingnya ialah naskah muridnya tentu harus menyamai dengan naskah yang lainnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 450-451 – Kitab Shalat

Keempat, Al Munawalah

Yakni cara meriwayatkan hadis dimana sang guru memberikan hadis atau kitab hadis kepada sang murid untuk diriwayatkan. Pada cara ini ada dua bentuk diantaranya:

  • Al Munawalah yang dibarengi Ijazah.

Menurut Al Qadhi ‘Iyad, cara ini termasuk cara yang dianggap sah oleh para ulama ahli hadis. Contohnya seorang guru yang menyerahkan kitab yang telah diriwayatkannya dan dicocokkan dengan karya atau hadis lain. Lalu dikatakan kepada muridnya

Ini riwayat saya maka riwayatkanlah dariku” setelah itu sang guru pun menyerahkan kepada muridnya dan berkata kembali

“Saya Ijazahkan kepadamu untuk kamu meriwayatkan dariku”

Sehingga cara penerimaan hadis melalui Al Munawalah yang dibarengi Ijazah akan memiliki redaksi “seseorang telah memberitahukan kepadaku”.

  • Al Munawalah tanpa Ijazah

Cara ini kebanyakan ulama tidak setuju atau tidak memperbolehkan. Dimana perkataan guru pada cara al Munawalah tanpa ijazah ialah “Ini hadis saya, ini adalah hasil pendengaranku atau periwayatanku”. Sedangkan redaksi pada hadis ini ialah “Seseorang telah memberikan kepadaku/kami”

Kelima, Al Muktabah

Yakni cara periwayatan hadis dimana sang guru menuliskan hadisnya secara langsung atau meminta orang lain yang menuliskannya. Kemudian sang guru pun memberikan hasil tulisan itu kepada sang murid. Dan jikalau saja sang murid tidak ada, sang guru pun mengutus orang yang terpercaya untuk menyampaikan tulisan tersebut kepada si murid.

Keenam, Al I’lam

Yaitu cara penerimaan hadis yang dilakukan seorang guru kepada muridnya dengan memperlihatkan kitab atau membacakan hadis yang diterimanya dari orang lain (Guru) tanpa harus mengizinkan sang murid untuk meriwayatkannya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 257 – Kitab Mandi

Terkait kehujjahannya, Ibnu Shalah dan sebagian Ulama ahli Ushul menetapkan tidak sah dalam meriwayatkan hadis dengan cara yang seperti ini.

Ketujuh, Al Wasiyah

Yakni cara periwayatan hadis yang dilakukan oleh seorang guru yang akan meninggal atau hendak bepergian sehingga meninggalkan pesan agar hadis atau kitabnya di riwayatkan. Memandang cara penerimaan atau periwayatan hadis jenis ini, jumhur ulama hadis menilainya lemah.

Kedelapan, Al Wijadah

Yakni cara memperoleh hadis dengan cara membaca kitab-kitab hadis, tentu dengan cara ini seseorang tidak melalui cara al Sama’, al Ijazah ataupun cara al Munawalah yang dilakukan seorang murid dengan tatap muka secara langsung kepada sang guru.

Memandang hal ini, Imam Syafi’i dan segolongan pengikutnya memperbolehkan beramal dengan hadis yang periwatannya dengan cara ini. Sedangkan kebanyakan ahli hadis, ahli fiqh dan Mazhab Malikiyah tidak memperbolehkannya.

Itulah sekilas cara cara penerimaan hadis menurut para ulama hadis, semoga bermanfaat!

Salah satu sumber bacaan: Dr. H. Munzier Suparta M.A., Ilmu Hadis, (Jakarta: Rajawali Press)

Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *