Cara Shalat Jenazah dan Rukun-Rukunnya yang Harus Kamu Tahu

cara shalat jenazah

Pecihitam.org – Bagi umat Islam, hukum shalat jenazah adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Apabila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya, maka status dosa menimpa umat Islam secara umum. Di bawah ini adalah uraian tentang cara shalat jenazah dalam Madzhab Syafi’i.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Saat melaksanakan shalat jenazah, ada beberapa rukun yang harus dilakukan agar shalat yang dilaksanakan menjadi sah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan secara ringkas tentang rukun-rukun dalam melaksanakan shalat mayit yang berjumlah tujuh. Berikut penjelasannya:

Pertama, niat.

Niat dilafalkan dalam hati dan harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram. Berikut adalah niat melakukan shalat jenazah secara sendirian dan jenazah berjenis kelamin laki-laki:

أُصَلِّيْ عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Apabila shalat sendirian dan jenazah berjenis kelamin perempuan, lafal niat yang diucapkan adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Saat shalat jenazah berjamaah dan menjadi makmum, berikut ini adalah lafal niat baik jenazah berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan:

أُصَلِّىْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى

Baca Juga:  Panduan Shalat Tarawih Lengkap, Mulai dari Hukum, Hikmah hingga Tata Caranya

Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Kedua, berdiri.

Pelaksanaan shalat jenazah wajib dilakukan dengan cara berdiri. Berbeda apabila ada seorang muslim yang tidak mampu untuk berdiri. Ia boleh melaksanakan shalat jenazah dengan cara duduk, seperti halnya ketentuan yang terdapat dalam shalat lima waktu.

Ketiga, takbir empat kali.

Termasuk dalam hitungan empat takbir adalah takbiratul ihram. Shalat jenazah tidak dihukumi sah apabila jumlah takbir yang dilakukan kurang dari empat takbir. Disunnahkan ketika membaca takbir agar mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak, persis seperti yang dilakukan saat shalat lima waktu.

Keempat, membaca Surat al-Fatihah.

Membaca Surat al-Fatihah dilakukan setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Dalam membaca Surat al-Fatihah, sebaiknya suara dilirihkan, sekiranya bacaan tetap terdengar oleh dirinya sendiri, meskipun shalat jenazah dilakukan di malam hari.  

Selain itu, disunnahkan juga sebelum membaca Surat al-Fatihah agar membaca ta’awwudz menurut qaul ashah (pendapat terkuat), tapi tidak disunnahkan untuk membaca doa iftitah. Shalat jenazah sebaiknya dilakukan secara ringkas, sedangkan doa iftitah dianggap terlalu panjang untuk dibaca dalam shalat jenazah. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 1, hal. 342).

Baca Juga:  Memandikan Jenazah Bayi Apakah Wajib Hukumnya?

Kelima, membaca shalawat.

Bacaan shalawat ini dibaca setelah takbir kedua. Bacaan minimal shalawat yang mencukupi dalam sahnya shalat jenazah adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad.”

Bacaan shalawat yang paling sempurna adalah bacaan Shalawat Ibrahimiyah, yakni shalawat yang dibaca ketika tasyahud akhir dalam shalat fardhu lima waktu.

Keenam, mendoakan jenazah.

Mendoakan jenazah ini dilakukan setelah takbir ketiga. Minimal bacaan doa ketika jenazah berkelamin laki-laki adalah sebagaimana berikut:

اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ

Allâhumaghfir lahu

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dia (laki-laki).”

Minimal bacaan doa ketika jenazah perempuan adalah membaca doa berikut:

اللهم اغْفِرْ لَهَا

Allâhumaghfir lahâ

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dia (perempuan).”

Doa untuk jenazah laki-laki:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba’dahu waghfir lanâ wa lahu

Artinya sebagai berikut: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

Doa untuk jenazah perempuan:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahâ wa la taftinna ba’dahâ waghfir lanâ wa lahâ

Arti doa tersebut adalah: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Jenazah Menurut Madzhab Syafii

Ketujuh, membaca salam.

Hal ini dilakukan setelah melaksanakan takbir yang keempat dan setelah membaca doa yang dilafalkan setelah takbir keempat—jika ia membaca doa sunnah itu. Bacaan salam pada shalat jenazah ini persis seperti bacaan salam yang dibaca pada shalat fardhu lima waktu.

Selain itu, kesunnahan menghadapkan wajah ke arah kanan pada saat bacaan salam pertama dan menghadapkan wajah ke kiri pada saat salam kedua, juga berlaku dalam pelaksanaan shalat jenazah ini.

Demikian penjelasan secara ringkas tentang rukun-rukun yang harus dilakukan dalam shalat jenazah. Dengan menjalankan shalat jenazah dengan cara-cara di atas, maka berarti kita telah memenuhi standar keabsahan pelaksanaan shalat jenazah yang benar dalam madzhab Syafi’i.

Wallahu a’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *