Cegah Pulang ke Indonesia, Pemerintah Bakal Blokir Paspor WNI Eks ISIS

Pecihitam.org – Pemerintah sedang melakukan pendataan nama-nama ISIS eks WNI. Data-data tersebut saat ini sudah mulai disetor ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir paspor mereka.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordunator Politik Hukum dan HAM (Menkop Polhukam) RI, Mahfud Md.

“Yang bisa diberitahukan sekarang bahwa mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat, dan sebagainya sekarang ada di mana sejak kapan bergabung dengan ISIS. Itu sekarang sudah mulai disetor ke Kemenkum HAM untuk paspornya diblokir sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” kata Mahfud, dikutip dari Arrahmahnews, Selasa, 25 Februari 2020

Pemblokiran paspor tersebut, kata Mahfud, dilakukan untuk orang-orang dewasa.

Baca Juga:  Pemuda Ini Ditangkap Gegara Protes Larangan Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

Sementara untuk anak-anak dari ISIS eks WNI, kata dia, masih dalam proses identifikasi untuk selanjutnya dipertimbangkan proses pemulangannya.

“Lah iya (blokir paspor dewasa) mangkanya kalau yang anak-anak masih diidentifikasi, soal gampang itu, kan nanti dijemput, bisa dibawa gitu tetapi ada hal-hal yang memang sifatnya tertutup sehingga belum bisa diumumkan kepada publik,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang memikirkan proses pemulangan bagi anak-anak tersebut. Proses penjemputan hingga proses pembinaan anak-anak tersebut tengah dibahas.

“Itu tentu dikerjakan sesuai dengan keputusan rapat itu. Kita sekarang pada tahap permulaan mengidentifikasi kalau ada anak yang berada berumur di bawah 10 tahun, itu akan dilakukan bagaimana penjemputannya bagaimana pembinaannya dan terus dikoordinasikan,” ujarnya.

Baca Juga:  VIRAL, Inilah Komentar TGB Soal Isu Kriminalisasi Ulama

Namun, pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh terkait siapa-siapa saja orang yang masuk dalam daftar tersebut.

“Cuman sampe sekarang belum ada yang boleh atau belum ada yang akan diumumkan dulu tentang orang-orangnya. Tapi kita ke prinsipnya saja dulu lah bahwa anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan, itu kebijakannya sudah resmi,” ujar Mahfud.

“Soal kapan dan di mananya itu ada yang bersifat tertutup pengerjaannya kemudian ada yang memang belum boleh diumumkan kepada publik,” pungkasnya.