Ciri-ciri dan Hukum Menahan Sperma Keluar, Wajibkah Mandi?

Hukum Menahan Sperma Keluar, Wajibkah Mandi

Pecihitam.org – Di antara perkara yang dapat mewajibkan mandi besar/mandi wajib adalah keluarnya mani (sperma) baik disengaja maupun tidak disengaja, baik disebabkan karena maksiat atau bukan. Ia diwajibkan mandi apabila hendak melaksanakan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats besar, seperti shalat. Tapi bagaimana hukumnya jika seseorang menahan sperma keluar, apakah tetap wajib mandi?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum membahas yang dimaksud dengan keluarnya sperma, hal pertama yang harus diketahui adalah karakteristik atau ciri sperma tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj juz 1 halaman 264 menjelaskan sebagai berikut:

(ﻭﻳﻌﺮﻑ) اﻟﻤﻨﻲ ﻭﺇﻥ ﺧﺮﺝ ﺩﻣﺎ ﻋﺒﻴﻄﺎ ﺑﺨﺎﺻﺔ ﻭاﺣﺪﺓ ﻣﻦ ﺧﻮاﺻﻪ اﻟﺜﻼﺙ اﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ (ﺑﺘﺪﻓﻘﻪ) ﻭﻫﻮ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﺑﺪﻓﻌﺎﺕ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻠﺘﺬ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺭﻳﺢ (ﺃﻭ ﻟﺬﺓ) ﺑﺎﻟﻤﻌﺠﻤﺔ ﻗﻮﻳﺔ (ﺑﺧﺮﻭﺟﻪ) ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺪﻓﻖ ﻟﻘﻠﺘﻪ ﻣﻊ ﻓﺘﻮﺭ اﻟﺬﻛﺮ ﻋﻘﺒﻪ ﻏﺎﻟﺒﺎ (ﺃﻭ ﺭﻳﺢ ﻋﺠﻴﻦ) ﺃﻭ ﻃﻠﻊ ﻧﺨﻞ ﻛﻤﺎ ﺑﺄﺻﻠﻪ ﻭﻟﻌﻠﻪ ﺳﻘﻂ ﻣﻦ ﻧﺴﺨﺘﻪ ﺃﻭ اﻛﺘﻔﻰ ﺑﺄﺣﺪ اﻟﻨﻈﻴﺮﻳﻦ ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻥ اﻟﻤﻨﻲ (ﺭﻃﺒﺎ ﻭ) ﺭﻳﺢ (ﺑﻴﺎﺽ ﺑﻴﺾ) ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻥ اﻟﻤﻨﻲ (ﺟﺎﻓﺎ) ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺪﻓﻖ ﻭﻻ اﻟﺘﺬ ﺑﺧﺮﻭﺟﻪ ﻛﺄﻥ ﺧﺮﺝ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻣﻨﻪ ﺑﻌﺪ اﻟﻐﺴﻞ (ﻓﺈﻥ ﻓﻘﺪﺕ اﻟﺼﻔﺎﺕ) ﻳﻌﻨﻲ اﻟﺨﻮاﺹ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ (ﻓﻼ ﻏﺴﻞ) ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﻨﻲ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻓﻘﺪ اﻟﺜﺨﻦ ﺃﻭ اﻟﺒﻴﺎﺽ ﻭﻭﺟﺪ ﺃﺣﺪ ﺗﻠﻚ اﻟﺜﻼﺛﺔ

Baca Juga:  Hukum Menikahi Janda Menurut Hadits Nabi Muhammad

Artinya: “Air mani meskipun keluar dalam bentuk bentuk lunak/segar, memiliki salah satu dari ketiga ciri yang tidak ditemukan pada selainnya, yaitu pertama keluarnya secara muncrat meskipun tidak disertai rasa nikmat atau tidak beraroma,

Kedua keluarnya disertai rasa nikmat meskipun tidak disertai dengan memuncrat saking sedikitnya yang keluar, biasanya keluar diiringi dengan hangatnya zakar.

Ketiga baunya seperti adonan roti atau dahan kurma pada saat basah dan bau putih telur pada saat kering. Meskipun keluarnya tidak disertai dengan muncrat dan nikmat, seperti sisa sperma yang keluar sesaat setelah mandi, maka itu tetap dinamai sperma dan diwajibkan mandi. Apabila ciri-ciri tersebut tidak ditemui, maka tidak wajib baginya untuk mandi wajib, karena yang demikian bukanlah mani. Beda halnya hanya karena tidak kental dan tidak putih serta adanya ketiga ciri-ciri tersebut, maka yang demikian tetap dikatakan sebagai air mani dan wajib mandi.”

Sederhananya, jika salah satu dari ketiga ciri-ciri tersebut atau ketiga-tiganya terdapati pada cairan yang keluar dari zakar/penis, maka yakinlah bahwa cairan tersebut bernama sperma atau air mani.

Baca Juga:  Bolehkah Mengqashar Shalat Saat Melakukan Perjalanan Wisata?

Oleh karena itu, ia wajib mandi wajib/mandi besar dengan niat dan ketentuan yang telah disampaikan dalam tulisan sebelumnya.

Lantas bagaimana batasan keluarnya air mani tersebut, baik bagi laki-laki maupun perempuan?

Syekh al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal juz 1 halaman 153 menjelaskan sebagai berikut:

ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺨﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﺮﺟﻞ ﻭاﻟﺒﻜﺮ ﺑﺮﻭﺯﻩ ﻋﻦ اﻟﻔﺮﺝ ﺇﻟﻰ اﻟﻈﺎﻫر ﻭﻳﻜﻔﻲ ﻓﻲ اﻟﺜﻴﺐ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﻗﻌﻮﺩﻫﺎ؛ ﻷﻧﻪ ﻓﻲ اﻟﻐﺴﻞ ﻛﺎﻟﻈﺎﻫﺮ

Artinya: Yang dimaksud dengan keluarnya air mani pada laki-laki keluarnya air mani hingga nampak pada bagian luar penisnya, sedangkan bagi perempuan yang masih gadis yaitu keluarnya air mani hingga nampak pada bagian luar farjinya. Sementara bagi perempuan yang sudah tidak gadis/janda yaitu jika keluarnya air mani dan nampak pada bagian farjinya yang terlihat pada saat ia jongkok/duduk, yaitu bagian farji yang wajib dicuci pada saat mandi.

Kalau demikian, berarti jika menahan sperma keluar, kita tidak wajib mandi? Betul. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 2 halaman 140.

ﻟﻮ ﻗﺒﻞ اﻣﺮﺃﺓ ﻓﺄﺣﺲ ﺑﺎﻧﺘﻘﺎﻝ اﻟﻤﻨﻲ ﻭﻧﺰﻭﻟﻪ ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻠﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ ﺷﺊ ﻭﻻ ﻋﻠﻢ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻓﻼ ﻏﺴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ

Baca Juga:  Syahwat Suami Memuncak Saat Istri Haid, Bagaimana Solusinya?

Artinya: Apabila laki-laki dicium perempuan, kemudian ia (laki-laki) merasa bahwa ia akan keluar sperma/air mani, namun ia tidak mengeluarkannya pada saat itu dan ia tidak tahu bahwa setelah itu spermanya keluar, maka menurut kami (Imam Nawawi) baginya tidak wajib mandi.

Maksudnya, apabila seorang laki-laki pada saat syahwatnya mencapai klimaks, dan ia merasa bahwa spermanya akan keluar, namun ia menahannya untuk tidak keluar dengan sekuat tenaga pada saat itu dan ternyata ia berhasil. Maka yang demikian tidak diwajibkan mandi. Meskipun setelah itu kemudian spermanya keluar dan ia tidak mengetahuinya. Adapun jika ia mengetahuinya, maka ia wajib mandi.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *