Dagangan “Islam Kaffah” Oleh Pengusung Khilafah (Bag II)

Dagangan "Islam Kaffah" Oleh Pengusung Khilafah (Bag II)

PeciHitam.org Narasi-narasi bahkan dalil normatif untuk mendukung eksistensi Khilafah Islamiyyah di Negara Bangsa seperti Indonesia sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Narasi terdepan untuk mendukung Khilafah Islamiyyah tegak di Nusantara adalah kewajiban Muslim untuk berislam secara Kaffah. Dalam pandangan Hizbut Tahrir bahwa kesempurnaan, totalitas dalam berislam yakni dengan mendirikan Khilafah Islamiyyah.

Sebagai sebuah tafsir dan ide orang berpikir tidak ada salahnya, namun ketika sudah menjadi perangkat untuk membenarkan tindakan penggantian negara tentunya menjadi masalah. Sebagaimana HTI terus berupaya untuk mewujudkan ide-ide mendirikan Negara Khilafah Islamiyyah dengan berbagai macam cara.

Kritik terhadap narasi Islam Kaffah harus mendukung cita-cita HTI yakni mendirikan Khilafah Islamiyyah adalah sebuah ide yang  berbahaya untuk kedamaian. Karena hampir nihil perubahan sebuah sistem berjalan tanpa tetes darah.

Narasi yang Salah oleh Pengusung Khilafah

Narasi dasar yang digaungkan oleh pengusung Khilafah Islamiyyah nubuat  Nabi SAW bahwa akan tegak Khilafah ‘Ala Minhaji Nubuwwah. Dukungan narasi yang digunakan oleh  pengusung Khilafah adalah surat Al-Baqarah ayat 208. Namun pemaknaan sempit pengusung Khilafah hanya mengerucutkan ide bahwa berislam harus mendukung Khilafah.

Propaganda dukungan berwujud bahwa Khilafah adalah Syariat Islam dan harus diperjuangkan dengan berbagai macam caranya akan terwujud. Termasuk menggunakan cara-cara infiltrasi, makar, membuat kegaduhan, membuyarkan kedamaian di masyarakat, serta pemaksaan terhadap tata cara pemikiran sesuai dengan golongannya.

Baca Juga:  Adanya Cacat Matan dan Sanad dalam Argumentasi Khilafah HTI (Bag III)

Gambaran ini menjadi bukti bahwa golongan pengusung Khilafah membuat tafsir kebenaran sendiri dan dipaksakan kepada orang lain agar sesuai dengan nalar mereka. Bisa dikatakan bahwa model tafsir seperti ini adalah pembajakan, hijecking terhadap ayat-ayat Allah SWT.

Merujuk kepada keterkaitan surat Al-Baqarah ayat 208 dengan ayat sebelumnya akan dijumpai pesan-pesan yang jauh berbeda dengan nalar pengusung Khilafah. Bahwa diksi surat al-Baqarah ayat 205 mejelaskan;

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ (٢٠٥

Artinya; “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (Qs. Al-Baqarah; 205)

Ayat di atas mengawali narasi pesan Al-Qur’an tentang Islam Kaffah (Al-Baqarah 208), bahwa seorang Islam harus menghindari kerusakan dimuka bumi. Sebabnya, pesan Islam sangat jelas untuk menghindari kebinasaan yakni dengan berislam, bukan berislam namun membuat kerusakan.

Baca Juga:  Menyoal Sanad Pendiri HTI Kepada Kakeknya, Syekh Nabhani

Kontra Narasi Islam Kaffah

Kerangka nalar pengusung Khilafah di Nusantara sangat jelas kurang  menyukai segala bentuk negara bangsa, karena disinyalir sebagai pemecah kebangkitan Islam.

Ayat surat Al-Baqarah 208 dimaknai parsial bahwa Islam Kaffah hanya akan tegak ketika Umat  Islam bersatu membentuk sebuah sistem Khilafah ‘Alamiyah Islamiyyah di bawah payung besar seorang Khalifah.

Konsekuensi pendirian Khilafah Islamiyyah adalah kewajiban seorang disebut berislam dengan Kaffah, Keseluruhan, Holistik dan Totalitas. Menolak Khilafah dan berjuang bersamanya, maka akan mengurangi derajat keKaffahan Islamnya.

Oleh karenanya dalam setiap halaqah pengusung Khilafah selalu diselipkan ajaran untuk berisilam dengan kaffah serta mendukung Khilafah.

Sedangkan nalar Mayoritas Ulama dan Umat Islam diseluruh dunia, bahwa Khilafah Islamiyyah adalah lintasan sejarah yang sudah runtuh tahun 1924. Hasil Ijma’ Ulama juga tidak menghasilkan kesepakatan bulat, kecuali Ijma’ oleh Hizbut Tahrir sendiri untuk melegitimasi tindakan mereka. Pun ketika merujuk kepada tafsir al-Baqarah 208, Istilah Islam Kaffah tidak seperti nalar pengusung Khilafah;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (٢٠٨

Baca Juga:  Dagangan "Islam Kaffah" Oleh Pengusung Khilafah (Bag I)

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (Qs. Al-Baqarah: 208)

Dalam Tafsir at-Tahriri wa Tanwir karya Ibnu ‘Asyur dijelaskan bahwa diksi ‘فِي السِّلْمِ’ adalah diksi rujukan untuk tindakan menjaga kedamaian dan kemaslahatan manusia. Segala tindakan yang mengganggu kedamaian seperti gerakan HTI sudah sangat terang membelakangi pesan ‘فِي السِّلْمِ’ yaitu kedamaian.

Bahwa Islam Kaffah dalam nalar Ulama tafsir yakni Masuk Kedalam Islam dengan Menjaga Kedamaian. Karena Islam memang agama damai, bukan pemaksaan untuk mengikuti tafsir orang-orang pengusung Khilafah dengan konsekuensi apapun, termasuk kekerasan.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan