Definisi Bid’ah Menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah

bid'ah adalah

Pecihitam.org – Ahlussunnah berarti lawan kata dari ahl al-bid’ah. Menurut Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut KH. M. Hasyim Asy’ari, bid’ah adalah membuat hal baru dalam agama, sehingga kelihatan termasuk dalam agama, sedangkan hakikatnya bukan, baik dalam bentuk simbol ataupun hakikat. Parameter bid’ah ada tiga.

  • Pertama, melihat prakteknya, jika sesuai dengan kandungan besar syari’ah dan sumbernya, maka tidak dikatakan bid’ah.
  • Kedua, melihat kaidah para imam dan umat terdahulu yang mengamalkan sunnah. Yang sesuai tidak dikatakan bid’ah.
  • Ketiga, melihat hukum secara detail, baik itu wajib, sunnah, haram, dan lain-lain.

Sedangkan bid’ah itu sendiri dibagi menjadi tiga.

  • Pertama, bid’ah sharihah (bid’ah yang jelas), yaitu bid’ah yang tidak punya sumber agama. Inilah adalah bid’ah paling jelek.
  • Kedua, bid’ah idhafiyah (bid’ah yang komplementer), yaitu bid’ah yang disandarkan pada sesuatu yang jika diterima, maka tidak boleh ada pertentangan apakah ia sunnah (jalan Nabi) atau tidak bid’ah.
  • Ketiga, bid’ah khilafiyyah (bid’ah yang diperdebatkan), yaitu bid’ah yang di dasarkan pada dua sumber yang tarik menarik, ada yang mengatakan bid’ah dan ada yang mengatakan sunnah dengan dasar masing-masing. (Mohammad Hasyim Asy’ari, Risalah Ahlissunnah Wal Jama’ah, Jombang : Maktabah Turâst al-Islami, 1418 H., cet. 1, h. 6-8)

Menurut Imam Syafi’i, bid’ah (muhdatsat) ada dua. Pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah dan Ijma; dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela.

Baca Juga:  Salafi Wahabi Sedikit Pun Tak Layak Mengaku Sebagai Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bahkan dalam kitab lain Imam Syafi’i menegaskan bahwa setiap sesuatu yang mempunyai dasar dari dalil-dalil syara’, bukan termasuk bid’ah, meskipun belum pernah dilakukan oleh salaf.

Karena sikap mereka yang meninggalkan hal tersebut kadang karena ada udzur yang terjadi pada saat itu, atau karena ada amaliah lain yang lebih utama atau barangkali hal itu belum diketahui oleh mereka.

Menurut Imam Izzuddin Ibn Abdissalam sebagaimana dikutip KH. M. Hasyim Asy’ari, bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak dilakukan pada masa Nabi Muhammad Saw. Bid’ah ini dibagi menjadi lima.

  • Pertama, wajib (harus dilakukan), seperti belajar nahwu dan kata-kata yang asing dalam al-Qur’an dan sunnah yang menjadi kunci untuk memahami syari’at.
  • Kedua, haram (dilarang), seperti madzhab Qadariyah (manusia punya kehendak dan kemampuan untuk melakukan sesuatu secara bebas), Jabariyah (manusia tidak berdaya melakukan sesuatu), dan Mujassimah (berkeyakinan bahwa Allah mempunyai organ tubuh).
  • Ketiga, sunnah (dianjurkan), seperti mendirikan pondok, madrasah, dan setiap kebaikan yang tidak dilakukan di masa awal.
  • Keempat, makruh (dibenci), seperti menghias masjid dan mushaf (lampiran al-Qur’an).
  • Kelima, mubah (diperbolehkan), seperti bersalaman setelah shalat shubuh dan ashar dan makan, minum, pakaian, dan lain-lain secara leluasa.
Baca Juga:  Rais PCNU Jakbar Ingatkan Warga NU Ihwal Pendidikan Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah

Dari keterangan diatas, bahwa praktek di masyarakat seperti membuat tasbih, melafadzkan niat, tahlil ketika sedekah hari kematian ketika tidak ada yang melarang, ziarah kubur, dan lain-lain tidak termasuk bid’ah.

Sedangkan praktek mengambil harta pada waktu pasar malam, bermain di distrik, dan lain-lain adalah bid’ah yang jelek. (Mohammad Hasyim Asy’ari, Risalah Ahlissunnah Wal Jama’ah, …, h. 8)

Keterangan di atas memberikan gambaran pemahaman konfrehensif bahwa bid’ah tidak semuanya sesat, bahkan di zaman modern ini menjadi tantangan sendiri bagi umat Islam untuk melakukan revitalisasi konsep bid’ah, khususnya yang wajib dan sunnah sebagaimana dijelaskan Imam Izzuddin Ibn Abdissalam demi pengembangan peradaban Islam di era global.

Baca Juga:  Berdzikir Menggunakan Tasbih, Bagaimanakah Hukumnya?

Bid’ah wajib dan sunnah mengharuskan umat Islam menjadi aktor kreatif, kompetitif, dan produktif dengan melahirkan karya-karya intelektual dan sosial yang berkualitas tinggi yang membawa manfaat besar bagi peradaban umat manusia sepanjang masa.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *