Pecihitam.org – Sejumlah tokoh bangsa lintas agama bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Deklarasi papua Damai di Gedung PBNU Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Hadir dalam cara deklarasi tersebut para pemuka agama diantaranya, Pdt. Gomar Gultom (PGI), Romo Heri Wibowo, Pr (KWI) Rm. Franz Magnis Suseno, Ronald Rischardt (Biro Papua PGI), Antie Sulaiman (UKI), Alissa Wahid (Jaringan Gusdurian), dan Usman Hamid (Amnesty International).
Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj mengatakan, NU dan sejumlah lembaga serta perorangan memiliki perhatian terhadap situasi sosial-politik di tanah Papua.
Semua pihak, kata Kiai Said, ingin Papua dan Indonesia pada umumnya dalam keadaan damai.
“Semua merasa prihatin atas terjadinya serangkaian aksi kekerasan dan jatuhnya korban masyarakat dan aparat,” ucapnya.
PBNU dalam deklarasi tersebut mencetuskan lima pernyataan sikap yakni sebagai berikut.
1. Mendorong pemerintah untuk menciptakan perdamaian yang abadi di Papua. Perdamaian harus diletakkan sebagai puncak dan tujuan dalam membangun kehidupan berbangsa dalam bingkai kebinekaan.
2. Mendorong Pemerintah agar mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan dalam menciptakan perdamaian di Papua dan sejauh mungkin menghindari pendekatan militeristik yang justru cenderung membuat keadaan semakin buruk.
3. Meminta kepada segenap tokoh bangsa, pemuka agama, tokoh adat dan segenap elemen bangsa untuk membantu bahu-membahu merajut dialog guna merekatkan bangunan kebersamaan antar masyarakat.
4. Meminta kepada Pemerintah untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus, yang antara lain pembentukan Komisi HAM, Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang berkedudukan di Papua. Kelembagaan ini penting untuk digunakan semua pihak dalam menyelesaikan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua. Selain itu, pemerintah juga perlu mengutamakan pendekatan musyawarah dalam menanggapi aspirasi-aspirasi masyarakat yang berkembang.
5. Meminta segenap pihak dan seluruh komponen bangsa untuk menahan diri dari mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan (di segala ruang publik, termasuk di media sosial) dan mari kita ciptakan suasana yang sejuk, tenang dan damai. Kepada aparat penegak hukum, kami juga mengingatkan agar lebih proporsional dalam merespon komentar-komentar warga masyarakat yang beredar terutama di media sosial.