Dewan Pengawas KPK Resmi Dilantik, PBNU: Kedepankan Pencegahan Korupsi

PBNU

Pecihitam.org – Pelantikan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal tersebut diungkapkan Wasekjen PBNU, KH Masduki Baidlowi pada Jumat, 20 Desember 2019.

“Kita berharap bagaimana ke depan korupsi itu ditangani dengan cara-cara yang sifatnya pencegahan,” kata Masduki Baidlowi, dikutip dari Republika, Jumat, 20 Desember 2019.

Pihaknya mengatakan, banyak model atau cara bagaimana KPK melakukan pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan. Seperangkat model itu sudah dimiliki, KPK tinggal menjalankannya model pencegahan itu.

“Banyaklah model-model pencegahan itu saya kira orang yang mau berkorupsi itu kan macam-macam. Juga macam-macam caranya, modusnya para pejabat untuk korupsi itu itu KPK sudah hafal dari A ampai Z,” ujar Masduki.

Baca Juga:  Warga Shalat Id Berjemaah di Lorong, 3 Pria Ini Malah Shalat di Atap Rumah

Oleh karenanya, ia memastikan bahwa KPK sudah punya ilmunya dan bahkan KPK sudah mengetahui gelagat semua anggota DPR yang akan korup. 

“Dan pada saat itulah KPK segera melakukan pencegahan bekerjasama dengan pimpinan,” ujarnya.

Bahkan, kata Masduki, kalau memang sudah terlanjur sudah parah tinggal diingatkan sesuatu yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi dikembalikan.

“Bilang kalau  cara-cara seperti itu tidak benar pastikan mereka malu,” kata Masduki.

Ke depan, Masduki berharap agar KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lagi membiarkan pejabat negara di ekesekutif, legislatif. dan yudikatif melakukan tindakan korupsi baru menangkapnya. Menurutnya, cara-cara kerja KPK yang lama itu kurang baik dan harus ditinggalkan.

Baca Juga:  Gus Miftah Imbau Umat Muslim Jangan Paranoid Terhadap Corona, Tapi Tetap Waspada

“Jangan orang dijebak-jebak untuk berkorupsi dimata-matai, dibiarkan korupsi baru ditangkap,” katanya.

Penanganan kasus korupsi seperti itu, kata dia, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, penanganan korupsi cara Islam adalah bagaimana orang yang sudah punya niat tidak baik dalam hal ini melakukan korupsi itu dicegah agar tidak jadi korupsi.

“Cara Islam itu memang sebenarnya bagaimana dia dicegah agar orang tidak berbuat tidak baik,” katanya.

Dalam hukum Islam itu, lanjut Masduki, ada sebuah adigium yang mengatakan lebih baik salah dalam membebaskan orang yang bersalah daripada memenjarakan orang yang tidak bersalah.

“Artinya seorang hakim itu lebih baik salah membebaskan orang atau memutuskan orang dianggap tidak bersalah padahal dia bersalah lalau dia bebas,” terangnya.

Baca Juga:  Menag Ditegur Keras DPR Soal Pelibatan TNI dalam Upaya Kerukunan Umat Beragama

“Dan hal itu lebih baik dilakukan hakim, dari pada menghukum orang yang tidak bersalah lalu selanjutnya dianggap salah oleh hakim di pengadilan,” pungkasnya.

Muhammad Fahri