Dialog Antara Syeikh Albani Dengan Syeikh Dr.Ramadhan Al Buti

Dialog Antara Syeikh Albani Dengan Syeikh Dr.Ramadhan Al Buti

Pecihitam.org – Ringkasan dialog yang di rekam dalam kitab “al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah” adalah bahwa Wahabi mewajibkan setiap orang mempelajari semua Madhzab, kemudian secara sendiri – sendiri harus menentukan pilihan madhzab yang sesuai Quran dan Hadits,

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Baca juga:

Namun kemudian bermadzhab pun diharamkan oleh wahabi karena kadang Imam Madhzab itu tidak sesuai dengan hadits, sedangkan Al-Buti menanyakan bahwa kemampuan seseorang itu berbeda – beda, cukup mengikuti 1 madzhab saja belum tentu bisa paham dan pada kenyataannya bahkan Albani pun tidak pernah mempelajari Qira’ah selain qira’ah Hafsh, dan itu membuat kikuk Albani ketika ditanya mengapa tidak belajar yang lain bukankah kata albani harus mempelajari semua.

Dan kacaunya lagi Al-Bani membuat pernyataan bahwa seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, yang membuat kacau itu karena pernyataannya itu berbeda 180 derajat dengan kitab karangan albani, dan itu membuat albani kebingungan, (Banyak ulama yang menemukan kerancuan pendapat albani dan bahkan ada 100 kerancuan yang saling bertolakbelakang).

Berikut petikan rekaman diskusinya:

al-Buthi: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”

Baca Juga:  Apakah Takdir Bisa Dirubah? Ini Penjelasannya

Syaikh al-Buthi: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

al-Buthi: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

al-Buthi: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

al-Buthi: “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”

al-Buthi: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

Al-Albani: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

al-Buthi: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

al-Buthi: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani: “Qira’ah Hafsh.”

Baca Juga:  Fatwa Albani Ini Bertentangan dengan Para Ulama Salaf

Al-Buthi: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

al-Buthi: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari Nabi Saw. secara mutawatir.”

Al-Albani: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

al-Buthi: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

al-Buthi: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”

Al-Albani: “Tidak berdosa.”

al-Buthi: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”

Baca Juga:  8 Persamaan Identik antara Aliran Wahabi dan Syiah, No 3 Paling Jadi Andalan

Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah.

Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.

Kebanyakan berita-berita buruk mengenai Syaikh Muhammad Said Al-Buthy sengaja disebarkan oleh kelompok Wahabi’ lewat media-media mereka termasuk website spt Arrahmah, voa-Islam dll.

Sebenarnya mereka telah punya dendam lama terhadap Syaikh Muhammad Said Al-Buthy jauh sebelum terjadinya konfik Suriah, karena Syaikh Muhammad Said Al-Buthy dikenal sebagai Ulama yang memegang teguh faham Ahlussunnah wal jama’ah. Syaikh Muhammad Said Al-Buthy juga byk mengkritisi faham ‘Wahabi’, karena itulah kelompok wahabi yang menyimapn dendam memanfaatkan konflik Suriah ini untuk menyerang Syaikh Muhammad Said Al-Buthy dimana tujuan tersembunyinya ialah agar ummat (‘awam) menghindari karya-karya, buku-buku dan peninggalan ilmu-ilmu beliau yang menyebarkan faham Ahlussunnah wal jama’ah sehingga faham wahabi akan semakin bebas.

walahu a’lam bishshowab

Redaksi

1 Comment

  1. Hasibua n Reply

    Terdapat dlm kitab apa ini YAI serta hal berapa.???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *