Dianggap Berbahaya, PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Terhadap Vape

Pecihitam.org – Fatwa haram terkait penggunaan rokok elektronik atau yang biasa disebut dengan nama Vape dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Vape hukumnya haram.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” demikian keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, dikutip dari Detik, Jumat, 24 Januari 2020.

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah memutuskan fatwa tersebut dengan nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Hal itu untuk mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya dengan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

“Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape,” tulis keterangan resmi Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Baca Juga:  Pojok GUSDURian Kampus UIN Alauddin Makassar Kembali di Gelar, Dengan Tajuk Nilai Universal Islam

“Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa,” sambungnya.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).

Merokok e-cigarette, menurut fatwa tersebut, juga membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. al Isra 17:26-27).

Baca Juga:  Gelar Harlah Kopri dan Maulid Nabi, Ini Pesan Ketua Kopri PMII KKR

Pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah selanjutnya harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok konvensional maupun rokok elektronik.

Fatwa itu turut merekomendasikan kepada Persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

“Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette,” terangnya.

“Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional. Langkah yang dilakukan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok elektronik maupun konvensional,” jelasnya.

Baca Juga:  Hebat, Alumni Ponpes Nuris Jember Kembangkan Teknologi Robot Bawah Laut

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid turut membenarkan adanya fatwa haram terhadap Vape.

“Iya, itu bagian sedikit dari seluruh diktum fatwa,” ujarnya singkat.

Muhammad Fahri