Diingatkan Ngabalin Soal SKT, FPI: Kalau SKT Tidak Keluar Tidak Apa-apa

Pecihitam.org – Front Pembela Islam (FPI) menegaskan selama tak melanggar hukum organisasi akan tetap berjalan meskipun surat keterangan terdaftar (SKT) tak dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut tak ingin mendebatkan soal perpanjangan SKT FPI lantaran pihaknya telah beritikad baik dengan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Jadi kalau SKT tidak keluar ya nggak apa-apa organisasi tetap jalan. Selama tidak melanggar hukum nggak ada masalah,” ujar Sugito saat dihubungi. Dikutip dari media Detik, (23/12/2019).

Sugito menilai kegiatan-kegiatan FPI selama ini tak banyak menerima bantuan dari pemerintah. FPI, lanjut dia, pendanaannya cenderung bersifat mandiri dengan iuran dari anggotanya sendiri.

Sugito juga menuturkan jika SKT mandek, tidak akan mengubah bentuk organisasi FPI. FPI tetap akan menjadi organisasi massa (ormas) pada umumnya.

“Selama ini tetap seperti yang kemarin, yang jelas kita tetap sebagai ormas. Tapi karena kita sudah punya itikad baik rupanya sudah tidak keluar SKT-nya ya sudah, yang penting kita sudah punya kemauan untuk melengkapi dokumen yang terkait dengan SKT,” katanya.

Sugito menyebut SKT dibutuhkan untuk menjadi mitra dan menerima bantuan jika ada kegiatan yang bisa kerjasama. Namun, dia tak menyoal dengan tidak menerima dana mitra kegiatan bersama lantara tak terdaftar.

“Ya dana mitra untuk kegiatan bersama, ya nggak apa-apa. Selama ini juga jarang menerima itu, jadi kita tetap kalau kegiatan-kegitan sosial, penanggulangan banjir, penanggulangan bencana ya itu iuran dari donatur dan anggota,” katanya.

Diketahui, FPI mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya. Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, mengingatkan bahwa FPI harus tetap mengikuti aturan di Indonesia.

Baca Juga:  Terbukti Hina Agama Islam, Apollinaris Darmawan Ditetapkan Tersangka

“Ya terserah dia. Dia mau hidup baik, ya tidak, ya terserah dia. Yang penting negeri ini ada aturannya. Bukan hukum rimba. Ada sejumlah regulasi-regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain. Kalau tidak peduli, kalimat apa itu yang dipakai, ente tinggal di gurun pasir atau tinggal di mana,” kata Ngabalin di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12).