Dinilai Bertentangan dengan Kaidah Hukum, PBNU Desak Pemerintah Revisi UU Jaminan Produk Halal

PBNU

Pecihitam.org – Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk merevisi total Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH lantaran dinilai bertentangan dengan kaidah hukum, aspek sosiologis, dan aspek yuridis.

“Kami juga telah melayangkan surat rekomendasi kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, dan arsip,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil, dikutip dari Tempo, Sabtu, 14 Desember 2019.

Kiai Said menilai, UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH bermasalah secara filosofis. Undang-undang ini bertentangan dengan kaidah dasar hukum, yakni al-ashlu fil asyya’i al-ibahah illa an yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (pada dasarnya semua dibolehkan atau halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkan).

Baca Juga:  Makin Memanas, Militer Turki Kirim Pasukan Khusus ke Wilayah Suriah

PBNU, kata Kiai Said, juga menyoroti UU Tentang JPH secara sosiologis. Masyarakat Indonesia mayoritas Muslim.

Menurutnya,  kondisi tersebut berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat Muslim merupakan penduduk minoritas yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi dari segi konsumsi makanan haram.

Oleh karena itu, kata dia, produk dari regulasi ini salah satunya adalah jaminan halal (sertifikat halal).

“Dalam konteks sosiologis di Indonesia, yang seharusnya disertifikasi adalah produk-produk yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Kami pun merekomendasikan agar lembaga yang ada seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Standar Nasional Indonesia diperkuat,” ujar Kiai Said.

Secara Yuridis, lanjut Kiai Said, berdasarkan teori distribusi kewenangan Undang-Undang tentang JPH ini bermasalah.

Baca Juga:  Bertemu Paus Fransiskus, Imam Besar Al-Azhar Ucapkan Selamat Natal

“Pada prinsipnya negara dapat mendistribusikan kewenangannya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun konstitusi memberikan batasan yaitu untuk hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Oleh karenanya, distribusi kewenangan dalam konteks JPH tidak dapat dilakukan hanya oleh negara.

Selain itu, menurut Kiai Said, norma dalam Undang-undang JPH ini memberikan monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa.

“Padahal dalam sistem hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945, kewenangan untuk menerbitkan fatwa hanya berada di cabang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Monopoli kewenangan ini tampak dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan yang diikuti Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

Baca Juga:  Do'akan Keselamatan Bangsa, PBNU Gelar Maulid Nabi Akbar di Masjid Istiqlal

“Atas sejumlah alasan itu lah, PBNU menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan kaidah hukum,” ujar Kiai Said.

Muhammad Fahri