Dinilai Tidak Adil, PBNU Dampingi Samirin yang Dituntut 10 Bulan Karena Getah Karet

Pecihitam.org – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU dampingi kakek penggembala sapi di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Samirin (69) dituntut jaksa dengan hukuman 10 bulan penjara lantaran merugikan PT Bridgestone SRE, yakni mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram. Harga getah karet seberat itu bernilai sekitar Rp17.400. 

LBBH PBNU menyayangkan tuntutan hukuman yang dinilai tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Demikian diungkapkan Ketua LPBH PBNU H Royandi Haikal pun menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendampingi proses hukum Samirin.

“LPBH PBNU siap mendampingi Pak Samirin untuk melalui proses hukum yang sedang berlangsung ini,” katanya di Jakarta. Dikutip dari media Nu Online, Kamis (16/1).

Royandi mengatakan, tindakan aparat penegak hukum dalam menegakkannya harus diapresiasi sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Namun demikian, katanya, dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan prinsip keadilan yang juga merupakan salah satu tujuan hukum itu sendiri.

“Harus dibedakan antara perbuatan melanggar hukum yang didasarkan atas keperpaksaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan atas dasar keserakahan,” kata Royandi.

Selain itu, LPB PBNU pun berharap hakim pengadilan benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, agar penegakan hukum sampai pada tujuannya yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Baca Juga:  Hindustan Times: Ada LSM Asal Indonesia yang Danai Kekerasan di India

Adi Riyadi