Dipolisikan Soal Pidatonya yang Dinilai Menistakan Agama, Ini Komentar Sukmawati

Sukmawati

Pecihitam.org – Koordinator Bela Islam (Korlabi) melayangkan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya gegara isi pidatonya yang dinilai menyinggung Nabi Muhammad.

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Ia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.

Menanggapi laporan terhadap dirinya, Sukmawati mengatakan mempersilahkan Korlabi untuk melapor ke pihak berwajib.

“Ya boleh aja, mau lapor silakan,” kata Sukmawati, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu, 16 November 2019.

Ia pun lantas mempertanyakan dasar pelaporan yang dilayangkan oleh Korlabi tersebut. Menurutnya, akan jadi tidak akuntabel jika laporan itu hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Menurut Sukmawati, video yang tersebar luas itu sudah diedit. Namun, video tersebut kemudian menjadi dasar pembuatan berita di sejumlah media lokal dengan arah narasi bahwa dirinya membandingkan jasa-jasa Nabi Muhammad dengan Sukarno.

Baca Juga:  Berkali-kali Hina Banser, Pentolan HTI Jatim Dijebloskan ke Penjara

“Saya tidak membandingkan, dan tidak ada kata jasa,” tegas Sukmawati.

Diketahui, ucapan Sukmawati yang dianggap menistakan agama itu dilontarkan saat dirinya menghadiri sebuah dialog bertemakan ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ pada Senin, 11 November 2019.

Ia pun lantas menjelaskan bahwa video itu merekam momen ketika ia sedang berbicara di forum anak muda yang mengusung tema tersebut.

Dalam pidatonya, Sukmawati mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, ada kelompok teroris melempar sejumlah pertanyaan saat proses perekrutan.

“Ada pertanyaan mereka adalah mana lebih bagus antara Alquran atau Pancasila. Saya hanya menceritakan kembali bahwa saya dapat informasi itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Bandingkan Nabi Muhammad dan Sukarno, Korlabi Polisikan Sukmawati Soekarnoputri
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *