Dua Polwan Diduga Terlibat Jaringan Teroris Pelaku Penusuk Wiranto

Polwan

Pecihitam.org – Usai kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto pada 10 Oktober 2019, lalu, Mabes Polri mengungkapkan bahwa dua Polwan masuk dalam daftar 36 terduga teroris.

“Jadi rekan-rekan pasca-ditangkapnya Abu Rara di Pandeglang, 36 orang kami tangkap. Termasuk 2 Polwan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, dikutip dari Okezone, Rabu, 16 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Polri, kedua polwan itu telah ditangkap di wilayah Yogyakarta.

Meski begitu, Iqbal enggan membeberkan identitas dari kedua polwan tersebut.

Polri, lanjut Iqbal, juga akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Polwan ini.

Iqbal mengatakan, jika keduanya terbukti terlibat jaringan teroris, maka pihaknya tidak akan segan memberi sanksi berupa pemecatan dari institusi kepolisian.

Baca Juga:  Resmi, Jokowi Larang Salat Idul Fitri Digelar di Masjid dan Lapangan

“Bisa kami bina, tapi bisa kami pecat. Bukan untuk aksi terorisnya, karena di negara kita aksi terorisme di peradilan walaupun dia teroris kami selesaikan di peradilan,” ujar Iqbal.

“Kami sangat hebat criminal justice sistem di negara kita. Azas praduga tak bersalah tetap kami usung. Mereka akan dipecat atas pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian,” sambungnya.

Diketahui, Wiranto dan Kapolsek Menes belum lama ini menjadi korban penusukan. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Akibat kejadian itu, Mantan Panglima ABRI ini terluka di bagian perut. Sementara Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga menderita luka.

Kedua tersangka yakni SA alias Abu Rara dan istrinya, FA, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Muallaf Center PBNU Siap Membina 573 Mualaf yang Masuk Islam Melalui NU
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *