Duh! Dianggap Tak Berbahaya, Materi Khilafah Tetap Diajarkan di Pangandaran

Khilafah

Pecihitam.org – Buku Mata Pelajaran (Mapel) Fiqih yang berisi materi tentang khilafah, akan tetap digunakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran. Hal itu menurut Kemenag Pangandaran lantaran Mapel tersebut dianggap tidak berbahaya.

Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Sarip Hidayat mengatakan pihaknya sudah membahas masalah buku Mapel Fiqih tersebut, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam pertemuan itu.

”Pertama bahwa materi khilafah itu memang ada dalam silabus yang diberikan Kemenag RI, kemudian para guru berinisiatif untuk men-download e-book yang berisi materi tersebut dari internet dan diajarkan kepada murid-murid Madrasah Aliyah (MA),” ungkap Sarip, dikutip dari Radartasikmalaya pada Sabtu 10 Agustus 2019, lalu.

Baca Juga:  Baru Saja Gencatan Senjata, Israel Malah Blokir Semua Perlintasan Jalur Gaza Palestina

“Untuk itu, Kantor Kemenag Pangandaran tidak bisa memberikan rekomendasi, agar materi tentang khilafah tidak diajarkan kepada murid kelas XII MA sampai ada pengganti buku tersebut atau ada pengganti dari silabus lain,” ungkapnya.

Sarip juga mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, karena kewenangan pembuatan silabus ada di Kemenag RI.

”Ada usulan dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), bahwa materi tentang khilafah ini dimasukan ke dalam Mapel Sejarah Kebudayaan Islam (SKI,), tetapi hal itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengaku khawatir jika masalah khilafah terus diangkat bisa memperburuk citra madrasah.

“Jelas khilafah yang diajarkan kepada murid MA tidaklah berbahaya, tidak mengandung unsur radikalisme,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua dari 7 Pelaku Pelempar Bom Molotov Markas PDIP Bogor Adalah Anggota FPI

Diketahui sebelumnya, materi Khilafah yang ada dalam buku fiqih kelas XII MA telah menuai kritik dari masyarakat. Menteri Agama Lukman Saifuddin pun menanggapi terkait isi materi buku tersebut.

“Buku tsb terbitan 2016. Namun telah ditinjau ulang dan dikoreksi pada 2017 oleh Tim Review Kurikulum Kemenag,” kata Lukman beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *