Empat Alasan Imam Al-Syafi’i Masyhur Sebagai Ahli Fiqih

Empat Alasan Imam Al-Syafi’i Masyhur Sebagai Ahli Fiqh

PeciHitam.org – Mazhab umum yang digunakan di Indonesia ialah mazhab Syafi’i. Imam al-Syafi’i merupakan salah satu tokoh besar dalam dunia fiqh. Beliau juga termasuk salah satu dari empat pemikir mazhab yang diakui oleh para ulama lainnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karya-karya Imam Al-Syafi’i begitu banyak, bahkan menurut Ibnu Zulaq jumlahnya mencapai 200 judul. Sedangkan menurut al-Marwazi mencapai 113 kitab tentang tafsir, fiqih, adab dan lain-lain. Yaqut al-Hamawi mengatakan jumlahnya mencapai 174 kitab yang judul-judulnya disebutkan oleh Ibnual-Nadīm dalam al-Fahrasat.

Karyanya yang terkenal di antara kitab-kitabnya yaitu al-Risalah sebagai karangan pertamanya tentang Uṣul al-Fiqh yang dikenal dengan istilah madhhab/qawl qadim. S

etelah berpindah ke Mesir dan melihat kondisi masyarakat yang sedikit berbeda dengan masyarakat Mekah dan Baghdad, muncullah al-Risalah al-Jadidah (yang telah direvisinya) dan dikenal dengan sebutan madhhab/qawl jadid, yaitu kitab al-Umm, yang terdiri dari 4 jilid berisi 128 persoalan.

Dengan adanya qawl qadim dan qawl jadid Imam al-Syafi’i, hal ini mengisyarakatkan bahwa beliau merupakan salah satu tokoh yang memprakarsai penggunaaan metode kontekstual dalam menyimpulkan suatu hukum atau kaedah.

Baca Juga:  Olahraga Gulat Ala Rasulullah, Apakah Ini Termasuk Sunnah?

Dari sini dapat diambil pelajaran agar kita bersifat terbuka dalam memandang dan menghadapi suatu permasalahan dalam setiap urusan kehidupan. Ada empat alasan yang menjelaskan mengapa Imam Al-Syafi’i lebih memilih ilmu fiqh dan lebih termasyhur sebagai Ahli Fiqih dibandingkan dengan ilmu lain untuk didalaminya.

Pertama, pada suatu hari Imam Al-Syafi’i berjalan dengan menunggang seekor binatang. Beliau masih kecil menginjak dewasa.Beliaubersama juru tulis ‘Abd Allah bin al-Zubayri. Tiba-tiba Al-Syafi’i membaca syair.

Juru tulis tersebut menoleh seraya berkata, “Orang semacam engkau tidak pantas membaca syair yang demikian, karena itu akan menjatuhkan muru’ah”. Lalu dia bertanya, “Dimanakah engkau dan ilmu fiqh?” Pertanyaan tersebut memberi kesan dan kesadaran terhadap Imam Al-Syafi’i.

Kedua, pada suatu ketika, Imam Al-Syafi’i sedang mempelajari syair. Pada waktu itu juga, beliau sedang menaiki sebuah bukit di Mina. Tiba-tiba beliau mendengar suara dari belakangnya menyeru, “Pelajarilah ilmu fiqh!”. Lantaran itu beliau mempelajari ilmu fiqh.Kebanyakan tanggapan terhadap riwayat ini semata-mata khayalan saja bukan yang sebenarnya.

Baca Juga:  Biografi Lengkap Imam Syafii, Pendiri Mazhab Yang Banyak Dianut di Indonesia

Ketiga, pada suatu hari Mas’ab bertemu dengan Imam Al-Syafi’i yang sedang mempelajari syair Bahasa Arab.Mas’ab bertanya, “Untuk apa ini? Jika engkau mempelajari fiqh dan hadis tentulah lebih baik bagimu”.

Keempat, ketika Imam Al-Syafi’i menemui Muslim bin Khalid sewaktu dalam perjalanan untuk mempelajari bahasa Arab dan sastra. Muslim berkata kepadanya, “Dari mana engkau?” Al-Syafi’i menjawab, “Aku dari Mekah.” Muslim bertanya lagi, “Dari kabilah manakah?” Al-Syafi’i menjawab, “Dari kabilah ‘Abd Manaf.” Muslim berkata, “Baik, baik. Sebenarnya Allah telah memuliakanmu di dunia maupun di akhirat. Alangkah baiknya jika kamu gunakan kecerdikanmu ini untuk mempelajari ilmu fiqh, dan inilah yang lebih tepat untukmu.”

Dari keempat riwayat tersebut, dapat dilihat bahwa motivasi dan pendapat dari orang-orang sekitarnya baik dari guru, kerabat dan sebagainya telah memantapkan hati beliau untuk terus menekuni ilmu fiqh.

Hal tersebut didukung oleh kemampuannya dalam mengetahui al-Nasikh wa al-Mansukh, al-Mujmal wa al-Mubayyan,dan al-Khaṣṣwaal-’Amm.Dari situlah beliau berhak dianggap sebagai penulis ilmu Uṣul al-Fiqh.

Baca Juga:  Menanggapi Racun Wahabi: Mengapa Madzhab Fikih Syafi’i Tetapi Akidahnya Asyari?

Mazhab Imam al-Shafi‘I mulai berkembang di Mekah, kemudian berpindah ke Baghdad. Beliau menyempurnakan mazhabnya disana, kemudian berpindah ke Mesir. Berawal dari sinilah mazhabnya mulai bersinar.

Demikianlah beberapa alasan mengapa Imam al-Syafi’i begitu terkenal atau masyhur sebagai seorang Ahli Fiqih (faqih). Padahal ia juga menguasai beberapa ilmu lainnya. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq