Ini Dia Empat Hukum Poligami Menurut Madzhab Syafii

poligami menurut mazhab

Pecihitam.org – Poligami, topik yang tak pernah basi. Banyak orang yang mengesahkan poligami dan mempraktikannya. Ada seminar khusus tentang poligami di beberapa kota besar. Seminar tersebut bermunculan lantaran adanya motivasi yang menganggap bahwa poligami adalah Sunnah Rasul. Tapi, benarkah bahwa hukum poligami adalah sunnah? Berikut adalah penjelasan tentang empat hukum poligami menurut mazhab syafii.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam Al-Syafi’i pernah menyebutkan dalam Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab tentang empat hukum poligami sebagaimana berikut.

Pertama, hukum poligami adalah mubah atau boleh

Menurut Imam Syafi’i, hukum asal poligami adalah boleh dalam agama Islam, bukan sunah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ  [ النساء :3 ] .

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (Q.S. An-Nisa’/4: 3).

Maksud dari ayat tersebut adalah apabila para lelaki khawatir tidak dapat berbuat adil dalam menyejahterakan anak-anak yatim perempuan yang dinikahi, maka diperbolehkan untuk menikahi perempuan-perempuan lain (selain anak yatim) dua, tiga, atau empat.

Baca Juga:  Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu, Mana yang Lebih Utama?

Kedua, hukum poligami adalah sunnah.

Hukum poligami menjadi sunnah untul laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hukum ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah karena istri pertama dalam keadaan sakit, mandul, dan laki-laki tersebut benar-benar menduga mampu berlaku adil. Jika keadannya seperti itu, maka poligami menjadi disunnahkan baginya disebabkan adanya maslahat secara syar’i.

Ketiga, hukum poligami adalah makruh.

Hukum poligami dalam Islam bisa menjadi makruh untuk laki-laki yang tidak memiliki hajat atau dalam keadaan butuh untuk melakukan poligami. Misalkan lelaki tersebut berpoligami hanya untuk mencari kesenangan dan hiburan saja, serta dia sendiri masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil.

Jika yang terjadi seperti ini, maka poligami dimakruhkan bagi seorang laki-laki. Sebab, jika tetap memaksa melakukan poligami, maka akan berpotensi bahaya bagi istri-istrinya dengan ketidakmampuannya untuk berlaku adil. Nabi Muhammad Saw bersabda:

Baca Juga:  Kebersihan Sebagian dari Iman, Hadits atau Bukan? Ini Penjelasannya

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ  (رواه الترمذي)

Artinya: “Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu.” (HR. At-Tirmidzi).

Keempat, hukum poligami adalah haram.

Hukum poligami dalam Islam menjadi haram hukumnya bagi laki laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu perempuan. Faktor yang mempengaruhi adalah karena ia fakir, miskin, lemah, atau tidak adanya kepercayaan dalam dirinya untuk berlaku adil.

Dalam kondisi ini, laki-laki menjadi haram hukumnya melaksanakan poligami. Sebab apabila dipaksakan, justru akan membahayakan pihak lain. Nabi Muhammad Saw bersabda:

 لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)

Artinya: ‘Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Hal ini juga telah sangat jelas tercantum dalam firman Allah Swt sebagai berikut:

Baca Juga:  Berjimak Dengan Dua Istri Bersamaan, Bagaimanakah Hukumnya?

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ  [ النساء : 3 ] .

Artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. An-Nisa’/4: 3)

Ayat di atas telah jelas menyebutkan bahwa Allah Swt telah menegaskan agar nikahilah satu istri saja agar tidak berbuat zalim dan tidak menyakiti berbagai macam pihak. Demikianlah hukum poligami menurut mazhab syafii. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Ayu Alfiah