Fatwa MUI: Bolehkan Salat Id di Masjid, Ini Syaratnya

Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 28 tahun 2020 terkait pelaksanaan ibadah Salat Id berjemaah di momen Idul Fitri 1441 H.

Pada Fatwa MUI di poin nomor II tersebut, salat Id boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, mushala, dan masjid, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terkendali saat Idul Fitri nanti.

Kawasan terkendali yang dimaksud kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Selain itu, salat Id juga boleh dilaksanakan berjamaah seperti biasanya jika tinggal di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).

Baca Juga:  Soal Yel-yel "Islam Yes Kafir No" di Yogyakarta, Gus Mus: Merendahkan Keberagaman

Namun, jika kawasan tempat tinggalnya belum terkendali atau masih dalam zona merah maupun zona kuning Covid-19, maka masyarakat diimbau untuk melaksanakan salat Id di rumah.

“Sebab hal itu demi kemaslahatan masyarakat yang luas,” ujar Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, Kamis, 14 Mei 2020 seperti dikutip dari kompascom.

Selain itu, dalam Fatwa poin nomor 5 disebutkan bahwa salat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.

Salat itu pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria dewasa. Sisanya, anggota keluarga lainnya yang jadi makmum.

“Salat berjamaah diperbolehkan tanpa khotbah jika jumlah jemaah kurang dari empat orang. Begitu pula jika jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka khotbah saat pelaksanaan shalat Ied bisa ditiadakan,” demikian isi Fatwa MUI.

Baca Juga:  Ini Imbauan MUI Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020

Adapun khotbah dilakukan secara opsional. Sebab khotbah dalam shalat Idul Fitri bersifat sunnah.

Dalam pelaksanaan salat Id berjamaah baik di rumah maupun di masjid, MUI tetap mengimbau agar umat Muslim tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penyebaran Covid-19 dan memperpendek bacaan salat serta pelaksanaan khotbah.