Pecihitam.org – Dalam upayanya meluruskan makna Khilafah dalam AD/ART-nya, Front Pembela Islam (FPI) mengajak pemerintah berdialog ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menanggapi ajakan FPI tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, meminta Ormas itu melengkapi persyaratan perpanjangan izinnya terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan, barulah FPI bisa berdialog dengan pemerintah.
Hadi mengatakan, berdialog bisa saja tetapi FPI harus terlebih dahulu memperpanjang izin beroperasinya.
“Sebenarnya kalau ini, FPI kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang. tapi syaratnya dilengkapi dulu. karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan dan itu masih kurang lima,” kata Hadi di Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip dari Okezone, Kamis, 8 Agustus 2019.
Adapun beberapa syarat yang belum dilengkapi FPI, kata Hadi, yakni perihal mekanisme pengananan konflik internal, AD/ART yang belum tertandatangani, dan lain sebagainya.
“Ya jangan dulu. Itu dilengkapi dulu. Setelah itu baru ngobrol ya. Kita undang apa yang dimaksud dengan definisi apakah khilafah, apakah apa. Tapi kalau itu ndak dilengkapi kan tidak bisa ya. Tidak bisa. Jadi harus dilengkapi dulu,” sambung Hadi.
Dalam perpanjangan izin terdaftar FPI, lanjut Hadi, yang dibutuhkan sekarang bukanlah dialog.
“Tetapi FPI diminta melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian barulah diberi ruang untuk memberikan penjelasan soal definisi khilafah yang dimaksud,” terangnya.
“Ya, bukan perlu dialog ya. Ini tidak membutuhkan dialog. Lengkapi dulu. Kalau lengkapi persyaratannya sudah lengkap baru, nanti lah bahwa nanti kaitannya dengan dia akan menjelaskan, itu kan ada tim untuk melakukan verifikasi,” pungkasnya.
Jika FPI tidak memenuhi persyaratan yang dimin ta pemerintah sah, maka FPI tergolong membang kang terhadap aturan pe merintah. Dan seluruh kegiatannya adalah ille gal.