Gagal Paham Salafi Wahabi Tentang Hukum Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain

Gagal Paham Salafi Wahabi Tentang Hukum Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain

PeciHitam.orgNarasi golongan salafi wahabi atau dengan jubah nama lainnya seperti dakwah sunnah, manhaj nabi sering membenturkan antara teks Muqaddasah dengan pendapat Ulama. Teks Muqaddasah, al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW adalah dua teks yang mutlak benar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun penafsiran atau interpretasi terhadap teks teresebut belum tentu benar, maka ada kaidah Tidak ada Tafsir yang benar dalam setiap waktu dan tempat.

Pun golongan salafi wahabi mengklaim diri sebagai otoritas terabsah untuk mengartikan Qur’an Hadits. Parahnya hanya dari sudut pandang tekstual, tanpa memahami kontekstual sebuah dalil.

Hasilnya adalah kecenderungan untuk menyalahkan amaliah masyarakat yang tidak sesuai dengan pemikiran mereka. Bahkan liburan saja (seperti ke Candi) menjadi bahan olokan dengan menyadur ayat al-Qur’an.

Realitas Wisata, Menganggu Akidah?

Ajakan untuk tidak menjadikan rumah ibadah agama lain sebagai destinasi kunjungan wisata (seperti Candi Borobudur) terlontar dari pemikiran orang-orang salafi wahabi. Dalam limflet  media sosial Manhaj_Salaf1 menyebutkan bahwa ‘Muslim Tidak Rekreasi ke Candi’.

Pun paham seperti ini menjalar ke dalam masyarakat, merubah pola pikir bahkan menjadikan gesekan di kehidupan sosial. Kasus penolakan untuk mengunjungi Destinasi Wisata Candi pernah terjadi di Yogyakarta yang mana Taman Kanak-kanak mengadakan program kunjungan memahami peninggalan peradaban masa lalu, Candi Borobudur.

Baca Juga:  Sejarah Kelam Wahabi: Dari Mengkafirkan Hingga Pembunuhan Ulama

Penolakan orang tua tersebut berdasar pada pemikiran bahwa seorang Muslim Haram untuk mengunjungi destinasi wisata Candi. Karena akan mengganggu akidah bahkan menjerumuskan kepada perbuatan musyrik kepada Allah SWT.

Bukan hanya penolakan atas nama pribadi saja yang terjadi, namun penolakan dalam bentuk protes keras agar Lembaga Taman Kanak-kanak jangan sampai mengajak untuk Musyrik.

Benarkan memasuki Candi atau rumah Ibadah agama lain menjadikan seorang Muslim otomastis Musyrik atau terguncang Akidahnya? Pertanyaan ini harus dijawab secara akademik karena realitas di Nusantara banyak ditemukan destinasi wisata yang berbasis situs peninggalan agama lain.

Jika paham ini dibiarkan akan menimbulkan gejolak, karena kebanyakan pengunjung situs candi bahkan pengelola atau pedagangnya beragama Islam.

Sebagai contoh Candi Borobudur, situs warisan dunia UNESCO di Magelang Jawa Tengah. Situs Candi Ratu Boko di Sleman Yogyakarta, Situs Candi Sambilegi di Depok Berbah Yogyakarta, Bangunan Bekas Gereja Berarsitektur Ayam di Magelang Jawa Tengah atau bahkan Hagia Sophia di Istanbul Turki adalah bekas Gereja Kristen Ortodoks Timur.

Baca Juga:  Perbedaan Syiah dan Wahabi Mulai dari Ideologi hingga Sumber Hukumnya

Jika kaidah pola pikir yang dipropagandakan oleh salafi wahabi bahwa Muslim terlarang untuk mengunjungi Candi (atau rumah Ibadah agama lainnya) atau bahkan terganggu akidahnya, akan sangat membahayakan. Berapa banyak umat Islam yang  akan mendapatkan stempel ‘Terganggu Akidahnya’ hanya kerena pernah rekreasi ke Candi atau Rumah Ibadah agama lain.

Bahwa dasar ayat yang digunakan oleh kalangan salafi wahabi (Media Sosial manhaj_salaf1) adalah redaksi ayat surat  al-Hajj,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأنْعَامُ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ -٣٠- حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ -٣١

Artinya; “Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi AllahMaka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta” (Qs. Al-Hajj: 30)

Dalam pandangan salafi wahabi yang lebih keras lagi menyamakan tindakan masuk gereja sebagai menjatuhkan diri dalam kemurtadan. Maka pandangan ini harus dipatahkan dengan pemahaman benar sesuai kaidah keilmuan yang tepat.

Baca Juga:  Ketika Islam Sedang Disandera Oleh Salafi Wahabi

Ayat di atas sama sekali tidak menyebutkan Larangan, Keharaman untuk memasuki gereja, sinagog, candi, klenteng atau rumah ibadah agama lainnya. Hanya anjuran untuk menjauhi berhala yang najis. Maka limflet Manhaj_salaf1 hanya sebuah kekeliruan interpretasi dalam dalil. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq