Gagalkan Pelantikan Jokowi, Dosen IPB Mau Ledakkan Bom di 9 Lokasi

Dosen IPB Abdul Basith Mau Ledakkan Bom

Pecihitam.org, JakartaDosen IPB atau Institut Pertanian Bogor, Abdul Basith berencana meledakkan bom ikan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi. Aksi tersebut ia targetkan di wilayah barat Jakarta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto membenarkan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 8 Oktober 2019, “Di sepanjang Grogol sampai dengan Roxy,” katanya seperti dikutip dari VIVAnews.

Suyudi juga mengatakan, setidaknya ada sembilan titik lokasi yang menjadi incaran Abdul Basith. Namun tak dijelaskan lebih rinci. Sementara sumber lain menyebut, bom ikan akan diledakkan di pusat bisnis, pertokoan, dan pergudangan.

Pelantikan Jokowi sebagai presiden terpilih periode kedua akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2019. Suyudi membenarkan bahwa dosen yang telah dinonaktifkan itu memang berniat untuk menggagalkannya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya: Dosen IPB Simpan 28 Bom Molotov Saat Aksi Mujahid 212

“Target utama mereka membatalkan pelantikan Presiden,” ujar Suyudi.

Polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka atas dugaan merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Ia ditangkap bersama beberapa orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 pada Sabtu dini hari, 28 September 2019.

Usai penangkapan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra memaparkan bahwa ada 29 barang bukti yang diduga bom rakitan. Bom tersebut, menurut Asep, bukan bom ikan tetapi bom yang memiliki daya ledak tinggi.

“Yang perlu kami tegaskan bahwa 29 barang yang diduga bom rakitan ini adalah betul-betul bom yang mempunyai daya ledak dan daya penghancur luar biasa. Kalau kita lihat kembali posisi barang bukti kemarin. Mohon dipahami, Ini bom berdaya ledak, tidak sesederhana bom molotov,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Baca Juga:  Viral!!! Di Korea Pakaian Gus Baha’ Dilelang Laku 60 Juta

Unsur bahan peledak tinggi ditemukan yaitu berupa sumbu yang memberikan picuan, terdiri dari bubuk atau serbuk korek api dan bahan berbahaya lainnya.

“Di dalam ini ada juga paku. Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol. Kacanya akan menjadi bagian yang membahayakan,” katanya.

Abdul Basith dan beberapa orang dari kelompoknya dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *