Hadis Nabi Jangan Minum Sambil Berdiri, Kata Ulama Boleh Saja, Tapi ….

hukum makan dan minum berdiri

Pecihitam.org – Pernahkah Pembaca ditegur teman karena minum sambil berdiri? Atau selama ini sudah menerapkan sikap yang ketat: pokoknya tiap kali makan atau minum harus dalam posisi duduk, tak peduli sedang berada di luar rumah atau di mana pun.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Junjungan kita Nabi Muhammad SAW memang telah mencontohkan adab dalam memperlakukan makanan dan minuman yang masuk ke tubuh kita, salah satunya yaitu larangan makan dan minum sambil berdiri.

Dasar hukumnya merujuk pada riwayat “Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).

“Sesungguhnya beliau (SAW) melarang seseorang minum sambil berdiri”. Qotadah berkata: “Bagaimana dengan makan?” Beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi”. (HR. Muslim dan Turmidzi)

“Jangan kalian minum sambil berdiri. Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan!” (HR. Muslim)

Sebagai umat Nabi Muhammad SAW yang ingin memperoleh syafaat di Yaumul Hisab kelak, kita tentu berusaha meneladani setiap perilaku beliau, termasuk etika makan dan minum ini.

Akan tetapi, dalam kehidupan bermasyarakat di era modern seperti sekarang, ada kalanya kita dihadapkan pada situasi dan kondisi tertentu dimana tidak tersedianya tempat duduk ketika hendak menyantap makanan dan minuman. Misalnya saja, saat menghadiri jamuan pernikahan atau pesta bersama kolega.

Baca Juga:  Inilah Empat Macam Derajat Hadis yang Harus Kamu Ketahui!

Barangkali sebagian Muslim tak mau berdalih, sehingga ia memutuskan langsung saja jongkok untuk makan di tengah-tengah pesta. Sedangkan sebagian lainnya, masih ragu dan bertanya-tanya soal etis atau tidaknya jika melakukan hal itu, mengingat sebagai tamu juga perlu menjaga citra diri dan menghormati tuan rumah.

Dari permasalahan tersebut, tentunya menimbulkan kebingungan tersendiri bagi sebagian orang.

Soal adab minum sambil berdiri ini rupanya ada perbedaan pendapat menurut para ulama. Sebuah ulasan yang diterbitkan NU Online mengupas lebih dalam perihal tersebut. Salah satu yang menjadi rujukan adalah hadis riwayat Ahmad dan Bukhari yang berbunyi:

“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,’” (HR Ahmad dan Bukhari)

Riwayat tersebut mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri sehingga Sayyidina Ali RA pun melakukannya.

Baca Juga:  Begini Cara Sederhana Agar Kita Bisa Mengenali Hadits Dhaif

Dari dua riwayat hadits tersebut, yaitu antara yang melarang dan membolehkan, Imam Nawawi kemudian mencari titik temu. Hal ini ditujukan supaya maksud dari kedua hadits tersebut tetap terakomodasi.

Kemudian ditetapkan dalam putusan hukum yang tercantum dalam kitab Raudhatut Thalibin juz VII halaman 340, yang diartikan dalam Bahasa Indonesia:

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim.”

Pendapat lainnya juga dicantumkan yang intinya menekankan bahwa para ulama tidak ada khilaf tentang anjuran makan dan minum sambil duduk. Sedangkan makan dan minum dengan posisi berdiri adalah menyalahi keutamaan.

“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz XV, halaman 270-271).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 609-611 – Kitab Adzan

“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhal-nya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz III, halaman 536).

Nah, dari sejumlah paparan pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya, mengkonsumsi makanan atau minuman dengan posisi berdiri boleh dilakukan. Hanya saja posisi duduk lebih utama bagi orang-orang yang tidak memiliki uzur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *