Hadis Tentang Kencing Berdiri dan Duduk, Benarkah Bertentangan? Begini Penyelesaian Para Ulama

Hadis Tentang Kencing Berdiri dan Duduk, Benarkah Bertentangan? Begini Penyelesaian Para Ulama

PeciHitam.org – Makan dan minum merupakan kebutuhan dasar setiap makhluk hidup. Setelah diolah di dalam tubuh, sisa-sisa pembakaran tersebut kemudian dikeluarkan oleh tubuh. Salah satunya berupa cairan melalui kencing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam, hal-hal mendasar seperti kencing ini juga telah diajarkan oleh Rasulullah saw. Bahkan ada hadis khusus yang secara eksplisit menjelaskan tentang kencing.

Adapun hadis yang sacara tegas menyebutkan bahwa rasulullah selalu kencing dalam keadaan duduk, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah berikut ini:

أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

Sesungguhnya Rasulullah saw kencing berdiri jangan mempercayainya, beliau tidak pernah kencing kecuali duduk.

Berbeda dengan hadis di atas, berikut ini merupakan hadis tentang kencing berdiri dan diriwayatkan oleh al-Mughirah dan Khuzaifah yang berbunyi:

أَتَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ

Bahwasanya Rasulullah saw mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, kemudian beliau kencing dalam keadaan berdiri, kemudian membersihkannya dengan air lalu mengerjakan wudhu dengan air itu.

Pada riwayat al-Mughirah bin Syu’bah dan Khuzaifah bin al-Yaman menyebutkan bahwa Rasulullah kencing dalam keadaan berdiri. Namun bertolak belakang dengan itu, pada riwayat Aisyah menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan kencing dalam keadaan duduk.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 130-131 – Kitab Ilmu

Bahkan Aisyah r.a. menghimbau untuk tidak mempercayai siapapun yang mengatakan bahwasanya Rasulullah pernah kencing dalam keadaan berdiri.

Dalam menyikapi kedua hadis yang saling bertentangan ini, ulama merumuskan langkah-langkah metodologis untuk menyikapinya. Adapun beberapa langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Merujuk pada langkah yang dilakukan oleh Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Usman al-Zahabi dalam kitab Siyar A’lam al-Nubala’, langkah pertamanya yaitu, metode nasakh. Kedua, metode tarjih. Ketiga, metode kompromi (jama’ wa taufiq). Keempat, metode tanpa komentar atau penolakan (tawaqquf au rad).

Jika diteliti lebih jauh, kedua hadis tersebut sama-sama shahih pada sisi sanadnya dan tidak ditemukan adanya indikasi nasakh dan mansukh, serta tidak dimungkinkan adanya ruang untuk melakukan tarjih. Maka langkah yang dapat diambil yaitu dengan melakukan metode jama’ wa taufiq yaitu mengkompromikan dua hadis tersebut sehingga dapat diamalkan sesuai konteksnya.

Jika dikompromikan, dalam kitab Takwil Mukhtalaf al-Hadis, Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah menjelaskan bahwa melihat hadis yang diriwayatkan oleh al-Mughirah dan Khuzaifah di atas, tempat Rasulullah kencing dalam keadaan berdiri ialah tempat pembuangan sampah yang secara batiniyah manusia menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah tempat yang kotor dan tidak memberi kenyamanan untuk kencing dalam keadaan duduk.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 295 – Kitab Haid

Penjelasan Ibnu Qutaibah tersebut menggambarkan bahwa kondisi saat itu memang tidak memungkinkan untuk melakukan kencing dengan posisi duduk. Klaim keshahihan kedua hadis yang disebutkan di atas memang tidak dapat dipahami secara tekstual. Namun harus melihat konteks yang terjadi dalam kedua lafadz hadis tersebut.

Jika merujuk pada apa yang telah dikemukakan di atas, maka hukum kencing berdiri sifatnya diperbolehkan, dengan syarat tidak memungkinkan untuk kencing sambil duduk ataupun ketika kecing sambil duduk dirasa tidak memberikan kenyamanan. Namun alangkah lebih baiknya, jika memungkinkan melakukan kencing sambil duduk, itu lebih utama.

Melihat serunya perdebatan atau pemaknaan hadis di atas, perlu ditekankan bahwa dalam memahami hadis tidak dapat ditelan mentah-mentah. Terlebih jika ditemukan adanya hadis yang seolah saling bertentangan (mukhtalaf). Jika menemui hal demikian, langkah yang perlu diambil dapat merujuk pada langkah metodologis yang digunakan oleh para ulama di atas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 235 – Kitab Wudhu

Baik melalui metode nasakh wa mansukh, tarjih, kompromi (jama’ wa taufiq), ataupun lebih baik tanpa memberikan komentar atau penolakan (tawaqquf aw rad).

Hal yang perlu digarisbawahi yaitu memperhatikan konteks dimana hadis tersebut terjadi, apa hal yang melatarbelakanginya. Hal yang demikian inilah yang penting dan tidak boleh terlupa dalam memahami suatu hadis. Wallahu A’lam.

Begitulah penjelasan mengenai hadis tentang kencing berdiri dan duduk yang terlihat kontradiktif namun bisa diseleseikan oleh para ulama dengan beberapa teknik penyeleseian hadis yang belum tentu kita pahami.

Mohammad Mufid Muwaffaq