Hadits Shahih Al-Bukhari No. 120-121 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 120-121 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan tentang sepantasnya kita bertanya sambil berdiri kepada seorang alim yang sedang duduk. Hadist selanjutnya mengemukakan bahwa kesibukan seorang alim dalam mengerjakan ketaatan tidak menjadi penghalang untuk bertanya tentang ilmu. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 426-428.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 120

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْقِتَالُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنَّ أَحَدَنَا يُقَاتِلُ غَضَبًا وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً فَرَفَعَ إِلَيْهِ رَأْسَهُ قَالَ وَمَا رَفَعَ إِلَيْهِ رَأْسَهُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ قَائِمًا فَقَالَ مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Terjemhahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa’il] dari [Abu Musa] berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang disebut dengan perang fi sabilillah (di jalan Allah)? Sebab di antara kami ada yang berperang karena marah dan ada yang karena semangat?” Beliau lalu mengangkat kepalanya ke arah orang yang bertanya, dan tidaklah beliau angkat kepalanya kecuali karena orang yang bertanya itu berdiri. Beliau lalu menjawab: “Barangsiapa berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka dia perperang di jalan Allah ‘azza wajalla.”

Keterangan Hadis: Bertanya dengan posisi berdiri kepada seorang alim yang sedang duduk bukanlah perbuatan yang disukai, tapi diperbolehkan dengan syarat tidak adanya keangkuhan ketika melakukan hal tersebut.

فَرَفَعَ إِلَيْهِ رَأْسَهُ (Dan dia tidak akan mengangkat kepalanya). Kemungkinan yang berbicara adalah Abu Musa atau orang lain.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 616 – Kitab Adzan

مَنْ قَاتَلَ (Barangsiapa yang berperang). Jawaban tersebut menunjukkan jawami’ kulim (kemampuan sastra) Rasulullah, karena jawaban beliau mencakup apa yang ditanyakan. Hadits ini merupakan bukti atau penguat dari hadits “Seluruh perbuatan tergantung kepada niat.” Juga merupakan dalil bahwa seseorang diperbolehkan meminta sesuatu yang dibutuhkan dengan berdiri dengan syarat tidak ada rasa angkuh dan kesombongan, keutamaan para Mujahidin adalah khusus bagi orang yang berjuang demi menegakkan kalimat Allah, dan anjuran untuk menjawab suatu pertanyaan. Pembahasan lebih lanjut akan kita temukan dalam kitab Al Jihad, insya Allah.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 121

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْجَمْرَةِ وَهُوَ يُسْأَلُ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ قَالَ آخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ قَالَ انْحَرْ وَلَا حَرَجَ فَمَا سُئِلَ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ افْعَلْ وَلَا حَرَجَ

Terjemhahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul ‘Aziz bin Abu Salamah] dari [Az Zuhri] dari [‘Isa bin Thalhah] dari [‘Abdullah bin ‘Amru] berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi jumrah sedang ditanya. Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, aku menyembelih hewan sebelum aku melempar?” Beliau lalu bersabda: “Melemparlah sekarang, dan kau tidak dosa.” Kemudian datang orang lain dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mencukur rambut sebelum aku menyembelih?” Beliau menjawab: “Sembelihlah sekarang, tidak kau tidak berdosa.” Dan tidaklah beliau ditanya tentang sesuatu yang dikerjakan lebih dahulu atau sesuatu yang diakhirkan dalam mengerjakannya kecuali menjawab: “Lakukanlah dan tidak dosa.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 367 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: Bab bertanya dan memberi fatwa ketika melontar Jumrah, maksudnya kesibukan seorang alim dalam mengerjakan ketaatan tidak menjadi penghalang untuk bertanya tentang ilmu. Juga diperbolehkannya bercakap-cakap ketika melontar dan melaksanakan manasik lainnya. Hadits ini telah disampaikan pada bab “Futya A’ala Dabbah” dan pada akhir pembahasan haji Abdul Aziz bin Abi Salmah adalah Ibnu Abdullah yang dinisbatkan kepada kakeknya, Abi Salmah Al Majisyun.

Beberapa orang tidak setuju dengan judul tersebut, karena menurut mereka tema di atas menjelaskan kejadian pada saat melontar, tetapi hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah hanya berdiri di tempat melontar Jumrah. Jawabannya adalah, Imam Bukhari sering menggunakan lafazh yang umum, maka terjadinya pertanyaan di tempat Jumrah lebih umum daripada mengkhususkannya pada saat Nabi sedang atau sesudah melontar.

Dengan khabar ini, Al Ismaili berargumen bahwa urutan sesuatu tergantung kepada redaksionalnya selama tidak ada dalil yang menyatakan sebaliknya, wallahu A’lam. Kesimpulannya adalah apabila mereka tidak memiliki paham yang sama dengan pendapat ini, maka mereka tidak akan bertanya tentang didahulukannya perbuatan kedua dan yang pertama.

Jika sebuah perintah ditujukan kepada 2 perkara kemudian dirangkaikan dengan huruf “waw”,  maka menurut Al Ismaili, prinsipnya adalah mendahulukan yang didahulukan dan mengakhirkan yang diakhirkan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan wajibnya persamaan. Kemudian orang yang berpendapat bahwa kalimat tersebut tidak menunjukkan urutan, juga berpegang kepada khabar mi dan berkata, “Hingga ada dalil yang menunjukkan urutan tersebut.”

Kemudian Al Ismaili juga mengkritik judul tersebut dengan mengatakan, bahwa tidak ada faidahnya menjadikan tempat berlangsungnya tanya jawab sebagai bab tersendiri. Jika memang harus maka lebih baik membuat judul baru, yaitu bab tanya jawab dalam perjalanan dan bab pertanyaan pada hari Nahr. Jawaban atas tidak adanya faidah telah kita kemukakan sebelumnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 288 – Kitab Haid

Apa yang diinginkan oleh Imam Bukhari dalam pemberian judul ini merupakan suatu hal yang baik, bahkan merupakan suatu keharusan untuk bertanya tentang masalah yang tidak diketahui pada saat melaksanakannya. Hal tersebut dikarenakan sahnya suatu pekerjaan berkaitan dengan pengetahuan tentang tata cara pelaksanaannya. Kemudian pertanyaan yang diajukan kepada seorang alim di tengah jalan tidak mengurangi derajatnya dan pahala orang yang bertanya.

Kemudian yang dapat diambil dari hadits ini adalah bantahan kepada orang yang menduga, bahwa tanya jawab yang dilakukan pada saat Jumrah akan menyusahkan para pelontar lainnya. Kasus ini meskipun dilarang, tetapi terdapat pengecualian jika pertanyaan tersebut berkaitan dengan hukum ibadah yang sedang dijalankan.

Apa yang dikehendaki oleh Al Ismaili (untuk membuat bab sendiri-penerj.) telah dilakukan pertama kali dalam bab “Futya Wahuwa Waaqif ‘Alaa Ad-Daabbah”. Sedangkan yang kedua, seakan-akan dia ingin mengganti waktu dengan tempat, walaupun telah diketahui bahwa pertanyaan tentang ilmu tidak terkait dengan hari. Akan tetapi beberapa penghayal telah berkhayal, bahwa hari ‘Id adalah hari suka cita sehingga tidak diperkenankan adanya pertanyaan tetang sesuatu pada hari itu. Wallahu A’lam.

M Resky S