Hadits Shahih Al-Bukhari No. 137 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 137 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “membasuh muka dan tangan lebih dari satu cidukan” hadis ini membahas tentang Ibnu Abbas yang mempraktekkan tatacara wudhu Rasulullah saw didepan Atha’ bin Yasar. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 29-32.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو سَلَمَةَ الْخُزَاعِيُّ مَنْصُورُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ بِلَالٍ يَعْنِي سُلَيْمَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَمَضْمَضَ بِهَا وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَجَعَلَ بِهَا هَكَذَا أَضَافَهَا إِلَى يَدِهِ الْأُخْرَى فَغَسَلَ بِهِمَا وَجْهَهُ ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ الْيُمْنَى ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ الْيُسْرَى ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَرَشَّ عَلَى رِجْلِهِ الْيُمْنَى حَتَّى غَسَلَهَا ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً أُخْرَى فَغَسَلَ بِهَا رِجْلَهُ يَعْنِي الْيُسْرَى ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Abdurrahman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah Al Khaza’i Manshur bin Salamah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Bilal] -yaitu Sulaiman- dari [Zaid bin Aslam] dari [‘Atha’ bin Yasar] dari [Ibnu ‘Abbas], bahwa dia berwudlu’, ia mencuci wajahnya, lalu mengambil air satu cidukan tangan dan menggunakannya untuk berkumur dan istintsaq, lalu ia kembali mengambil satu cidukan tangannya dan menjadikannya begini -menuangkan pada tangannya yang lain-, lalu dengan kedua tangannya ia membasuh wajahnya, lalu mengambil air satu cidukan dan membasuh tangan kanannya, lalu kembali mengambil air satu cidukan dan membasuh tangannya yang sebelah kiri. Kemudian mengusap kepala, lalu mengambil air satu cidukan dan menyela-nyela kaki kanannya hingga membasuhnya, lalu mengambil air satu cidukan lagi dan membasuh kaki kirinya. Setelah itu ia berkata, “Seperti inilah aku lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 396-397 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: “Bab membasuh muka dan tangan dengan satu cidukan”. Imam Bukhari memaksudkan perkataan ini untuk memberi penegasan tentang tidak disyaratkannya menciduk air dengan kedua tangan secara bcrsamaan, sekaligus sebagai isyarat akan kelemahan hadits yang mengatakan bahwasanya Nabi SAW biasa membasuh muka dengan tangan kanannya.

Lalu Al Hulaimi mencoba memadukan kedua riwayat itu. Beliau mengatakan, “Mengambil air dengan satu tangan dapat dipraktekkan pada saat seseorang berwudhu dari suatu bejana dimana tangan kirinya dipakai untuk menuangkan air ke tangan kanannya, sedangkan mengambil air dengan menggunakan kedua tangan dapat dilakukan pada saat menciduk air dari bejana secara langsung.” Akan tetapi konteks lafazh hadits ini tidak sejalan dengan keterangan beliau, karena di sini disebutkan bahwa setelah menciduk air dengan satu tangannya, beliau menuangkan ke tangannya yang lain lalu membasuh mukanya dengan kedua tangan tersebut.

أَنَّهُ تَوَضَّأَ (Bahwasanya ia berwudhu), dalam riwayat yang dinukil oleh Abu Dawud terdapat tambahan sebelum lafazh ini. Abu Dawud meriwayatkannya dari jalur Hisyam bin Sa’id dari Zaid bin Aslam, dimana dikatakan, أَتُحِبُّونَ أَنْ أُرِيكُمْ كَيْف كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأ ؟ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاء (Apakah kamu mau untuk aku perlihatkan bagaimana Rasulullah SAW berwudhu? Dia minta dibawakan satu bejana yang berisi air … ) Sementara dalam riwayat An-Nasa’i dari Muhammad bin Ajlan dari Zaid, pada bagian awal hadits dikatakan, “Rasulullah SAW berwudhu lalu mengambil air dengan satu kali cidukan.”

أَخْذ غَرْفَة (Beliau mengambil satu ciduk air). Secara lahiriah, bahwa berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung serta mengeluar­kannya termasuk dalam lingkup membasuh muka. Akan tetapi yang dimaksud dengan membasuh muka pada kali pertama seperti tersebut dalam hadits ini lebih umum daripada makna yang wajib (membasuhnya) maupun sunah, karena beliau kembali membasuh muka untuk kedua kalinya setelah berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya; dan kali ini dilakukan dengan satu cidukan alf tersendiri.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 591-592 – Kitab Adzan

Pada hadits ini terdapat pula keterangan untuk menyatukan antara berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya dengan satu kali cidukan. Demikian pula dengan membasuh muka dengan kedua tangan sekaligus apabila dilakukan dengan satu kali cidukan, sebab satu tangan kadang tidak dapat meliputi semua bagian muka.

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ (Selanjutnya beliau mengusap kepalanya) Tidak disebutkan bahwa mengusap kepala di sini menggunakan air tersendiri, maka keterangan ini dijadikan pegangan oleh mereka yang mengatakan bahwa air mus ta ‘ma! (bekas dipakai) hukumnya adalah suci. Akan tetapi dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya lalu mengibaskan tangannya, setelah itu ia mengusap kepalanya.” Ditambahkan oleh Imam An-Nasa ‘i dari riwayat Abdul Aziz Ad-Darawardi dari Zaid, “Dan kedua telinganya sebanyak satu kali.”

Dari riwayat Ibnu Ajlan dikatakan, “Bagian dalamnya dengan telunjuk dan bagian luamya dengan ibu jari.” Sedangkan dalam riwayat lbnu Khuzaimah, “Beliau memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telingannya.”

فَرَشَّ عَلَى رِجْله (memerciki kakinya), maksudnya membasahi kakinya sedikit demi sedikit sampai dapat dikatakan membasuh.

حَتَّى غَسَلَهَا (Hingga beliau membasuhnya) adalah penjelasan yang menegaskan bahwa beliau tidak hanya sekedar memercikkan air ke kakinya. Adapun hadits yang disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan Hakim, “Beliau memerciki kaki kanannya, dan saat itu beliau sedang memakai sandal. Kemudian beliau mengusap kaki tersebut dengan kedua tangannya, satu tangan di bagian atas kaki dan satu lagi di bagian bawah sandal.” Sesungguhnya yang dimaksud “mengusap” di sini adalah meratakan air ke seluruh bagian (kaki). Sementara telah dinukil riwayat shahih yang menyatakan bahwa beliau SAW pemah berwudhu sambil memakai sandal, sebagaimana akan disebutkan oleh Imam Bukhari dalam pembahasan selanjutnya dari hadits Ibnu Umar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 79 – Kitab Ilmu

Sedangkan pernyataan dalam hadits ini “Di bawah sandal” jika tidak pahami sebagai kata kiasan dari kaki, maka termasuk riwayat syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat). Perawinya adalah Hisyam bin Sa’ad, seorang yang tidak diterima bila meriwayatkan hadits secara sendirian, lalu bagaimana lagi jika riwayatnya itu menyelisihi riwayat yang lebih kuat?

فَغَسَلَ بِهَا رِجْله يَعْنِي الْيُسْرَى (Dan beliau mengambil lagi satu ciduk air dengan tangannya lalu membasuh kakinya -yakni yang kiri) yang mengucapkan kata “yakni” adalah Zaid bin Aslam (perawi yang menerima hadits ini dari Atha’) ataupun para perawi sesudahnya.

Hadits ini telah dijadikan dalil oleh Ibnu Baththal untuk menunjukkan bahwa air musta- ‘mal (yang telah dipakai bersuci) adalah suci hukumnya. Karena satu anggota wudhu bila dibasuh satu kali, maka air bekas membasuh yang masih tersisa di tangan akan menyentuh anggota wudhu berikutnya.

Demikian pula cidukan air yang berada di tangan bila dibasuhkan kepada anggota wudhu, maka dianggap sebagai air musta’mal bagi anggota wudhu yang dibasuh (karena sebelumnya ia telah tersentuh oleh tangan). Namun perkataan ini dapat dijawab dengan mengatakan, “Selama air itu belum berpisah dengan tangan tidak dapat dikatakan air musta’mal. Akan tetapi, jawaban ini butuh analisa yang lebih mendalam lagi.”

M Resky S