Hadits Shahih Al-Bukhari No. 138 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 138 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “membaca basmalah dalam setiap keadaan dan saat melakukan hubungan suami istri” hadis ini menjelaskan tentang doa yang harus dibaca bagi suami dan istri disaat keduanya ingin melakukan jima’ (hubungan biologis) atau hubungan suami istri. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 32-33.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja’d] dari [Kuraib] dari [Ibnu ‘Abbas] dan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), maka hendaklah ia membaca; ‘ALLAHUMMA JANNIBNASY SYAITHAANA WA JANNIBISY SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rizkikan (anak) kepada kami) ‘. Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 110 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: “Bab membaca basmalah dalam setiap keadaan dan saat melakukan jima’ (hubungan suami isteri).” Kata (jima’) telah dianeksasikan (athaf) dengan kata sebelumnya (hal). Hal ini tergolong aneksasi makna yang khusus terhadap makna yang umum, untuk memberi penekanan agar lebih diperhatikan. Sementara keumuman itu tidak kita dapatkan dari makna lahiriah hadits tersebut, melainkan dapat kita pahami dari metode Al Aula (lebih utama). Karena apabila basmalah disyariatkan saat melakukan jima’ (hubungan suami isteri), sementara pada kondisi demikian lebih dianjurkan untuk diam, maka tentu pada kondisi selain itu lebih utama lagi untuk mengucapkan basmalah.

Dalam bab ini terdapat pula isyarat mengenai bantahan terhadap riwayat yang tidak menyukai menyebut nama Allah dalam keadaan buang air besar dan melakukan jima ‘. Meskipun kebenaran hadits ini dapat diterima, tetapi hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam bab ini. Sebab riwayat yang menyatakan tidak disukai menyebut basmalah saat hubungan suami isteri dibatasi pada kondisi saat menginginkan hubungan biologis, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya dari jalur periwayatan yang lain.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 302 – Kitab Haid

Adapun hadits yang disebutkan oleh Imam Bukhari di sini pengertiannya dibatasi oleh riwayat yang dinukil oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dari jalur Al Qamah dari lbnu Mas’ud, “Biasanya Rasulullah SAW bila melakukan hubungan dengan isterinya, maka beliau mengucapkan, اللهم لا تجعل للشيطان فيما رزقتني نصيبا Allahumma laa taj’al lilsyaitoni fima rozaktani nasiiba (Ya Allah, janganlah Engkau jadikan bagian bagi syetan terhadap rezeki yang Engkau berikan kepadaku).

Selanjutnya hadits ini akan dibahas dalam bab nikah. Lalu Al Karmani menyebutkan bahwa dia pemah membaca pada naskah yang pernah dibacakan di hadapan Al Firabri, “Ditanyakan kepada Abu Abdullah ( Imam Bukhari), ‘Apakah boleh bagi mereka yang tidak dapat berbahasa Arab mengucapkan doa itu dalam bahasa Persia?’ Beliau menjawab, ‘Ya, boleh.’

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 590 – Kitab Adzan
M Resky S